💰 Pengurusan PKH (Program Keluarga Harapan)

💡 Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI untuk keluarga miskin dan rentan miskin.
Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui dukungan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan PKH, keluarga penerima akan menerima bantuan tunai non-tunai melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).


🎯 Tujuan Program PKH

  1. Meningkatkan taraf hidup keluarga miskin,
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan membantu akses pendidikan serta kesehatan,
  3. Mendorong kemandirian ekonomi keluarga,
  4. Memutus rantai kemiskinan antar generasi.

👨‍👩‍👧 Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH?

Keluarga miskin yang memiliki anggota rumah tangga dengan kondisi berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui,
  • Anak usia 0–6 tahun,
  • Anak SD, SMP, atau SMA,
  • Penyandang disabilitas berat,
  • Lansia (usia di atas 60 tahun).

📄 Persyaratan Pengurusan PKH

Untuk Pendaftaran Baru:

  1. KTP & KK terbaru (seluruh anggota keluarga),
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa,
  3. Bukti domisili yang sah,
  4. Nomor HP aktif,
  5. Surat pengantar RT/RW (jika diminta),
  6. Data tambahan anak sekolah atau anggota disabilitas/lansia,
  7. Belum terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Untuk Perbaikan Data:

  1. KTP & KK terbaru,
  2. Kartu PKH lama / buku tabungan bantuan sosial,
  3. Surat perubahan data (misalnya pindah alamat, meninggal, ganti kepala keluarga),
  4. Bukti pendukung sesuai perubahan (ijazah, akta, surat kematian, dsb).

⚙️ Layanan dari Multi Jasa Bali

🟢 Kami membantu masyarakat dalam:

  1. Pendaftaran peserta PKH baru,
  2. Perbaikan & pembaruan data penerima PKH,
  3. Penggantian buku tabungan atau kartu bantuan yang hilang,
  4. Sinkronisasi data PKH dengan DTKS & Dukcapil,
  5. Pendampingan aktivasi rekening bantuan di bank penyalur.

🏦 Penyaluran Bantuan PKH

Dana PKH disalurkan 4 kali dalam setahun (setiap 3 bulan sekali) ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Penerima akan mendapatkan notifikasi melalui Pendamping Sosial PKH di wilayah masing-masing.


📅 Tahapan Penyaluran PKH

TahapPeriode PenyaluranKeterangan
Tahap IJanuari – MaretAwal tahun ajaran baru
Tahap IIApril – JuniSetelah verifikasi data
Tahap IIIJuli – SeptemberMenjelang tahun ajaran baru
Tahap IVOktober – DesemberPenyaluran akhir tahun

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Nama tidak terdaftar di PKHBelum masuk DTKSKami bantu pengajuan data DTKS baru
Tidak menerima bantuan meski terdaftarData belum valid / rekening pasifSinkronisasi ke Dinsos & aktivasi rekening
Pindah domisiliBelum update di Dinsos & DukcapilKami bantu pembaruan alamat resmi
Buku tabungan hilang / kartu rusakTidak bisa mencairkan bantuanPengajuan penggantian ke bank penyalur
Data gandaTerdaftar dua kali di DTKSVerifikasi & klarifikasi ke Dinsos

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Sosial RI (Kemensos)
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Bank Penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
  • Dinas Dukcapil (validasi NIK & KK)
  • Pendamping Sosial PKH di lapangan

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami siap membantu Anda mengurus PKH secara resmi, cepat, dan tanpa ribet.
Cukup kirim dokumen via WhatsApp — kami bantu dari pendaftaran hingga data Anda aktif di DTKS.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pengurusan PKH, KKS, KIP, KIS
  • Sinkronisasi Data Dukcapil & Dinsos
  • Bantuan Sosial & Kependudukan
  • Jasa Konsultasi Legalitas & Administrasi

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi Selesai


📈 Tips Penting

  • Pastikan data NIK, KK, dan alamat sesuai Dukcapil,
  • Gunakan nomor HP aktif untuk verifikasi dan informasi pencairan,
  • Jika pindah rumah, laporkan ke kelurahan & Dinsos agar tidak terblokir,
  • Simpan buku tabungan & kartu bantuan sosial dengan baik.

🏪 Pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu IUMK?

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar kegiatan usahanya diakui secara legal oleh pemerintah.

IUMK diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan merupakan bentuk perlindungan hukum serta pengakuan atas keberadaan UMKM di Indonesia.


🎯 Fungsi & Manfaat IUMK

✅ Bukti legalitas resmi untuk usaha kecil & rumahan
✅ Syarat penting untuk mengajukan bantuan UMKM (BPUM, KUR, dll)
✅ Dapat digunakan untuk membuat rekening bisnis, NIB, dan NPWP
✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen & mitra kerja
✅ Membantu akses ke program pembiayaan, pelatihan, dan sertifikasi usaha


👤 Siapa yang Wajib Memiliki IUMK?

Pelaku usaha yang memiliki:

  • Usaha mikro dan kecil (modal di bawah Rp5 miliar),
  • Usaha rumahan atau toko kecil,
  • Bisnis kuliner, laundry, salon, bengkel, online shop, dll,
  • Usaha jasa seperti desain, percetakan, atau transportasi online.

📄 Persyaratan Pembuatan IUMK

  1. KTP pemilik usaha (asli & fotokopi),
  2. NPWP pribadi (jika ada),
  3. Alamat tempat usaha,
  4. Nama & jenis usaha (contoh: “Warung Makan Bu Dewi”),
  5. Modal dan jumlah tenaga kerja,
  6. Nomor HP & email aktif,
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diminta oleh daerah).

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

🟢 Kami bantu Anda dalam:

  1. Pembuatan IUMK baru melalui OSS-RBA,
  2. Perubahan data IUMK (alamat, nama usaha, jenis usaha),
  3. Cetak ulang & update IUMK lama,
  4. Pembuatan NIB dan NPWP usaha mikro,
  5. Konsultasi KBLI & legalitas tambahan usaha (BPOM, Halal, SIUP, dll).

🕓 Estimasi Waktu Proses

Jenis LayananEstimasiKeterangan
Pembuatan IUMK baru± 1 hari kerjaProses cepat & resmi OSS
Perubahan data usaha± 1–2 hari kerjaSesuai update OSS
Cetak ulang / duplikat± 1 hari kerjaFormat PDF & fisik opsional

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSEmail atau NIK tidak terverifikasiKami bantu buat akun OSS resmi
KBLI salah / tidak cocokJenis usaha tidak sesuai kategoriKonsultasi KBLI gratis
Data tidak sinkron dengan NIBOSS belum update otomatisSinkronisasi data OSS & BKPM
NIB belum munculDokumen belum lengkapKami bantu validasi & aktivasi OSS
IUMK hilang / rusakTidak bisa cetak ulangCetak ulang resmi melalui sistem OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami bantu pelaku UMKM untuk memiliki izin resmi usaha (IUMK) secara cepat, aman, dan tanpa ribet.
Semua proses resmi langsung dari OSS-RBA, dan kami bantu sampai izin Anda terbit.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan IUMK & NIB
  • Legalitas Usaha Mikro & Online Shop
  • Pendirian PT, CV, dan Akta Usaha
  • Konsultasi Legalitas dan OSS

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi Selesai


📈 Tips Penting

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid saat pendaftaran OSS,
  • Pastikan nama usaha dan alamat sesuai dengan KTP,
  • Simpan file IUMK (PDF) untuk kebutuhan perbankan & tender,
  • Jika usaha berkembang, IUMK dapat di-upgrade menjadi izin skala menengah.

🏥 Pengurusan KIS (Kartu Indonesia Sehat)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit rujukan, dll).


🎯 Tujuan Program KIS

  1. Menjamin seluruh masyarakat Indonesia mendapat akses layanan kesehatan gratis,
  2. Membantu keluarga kurang mampu agar bisa berobat tanpa khawatir biaya,
  3. Menjalankan misi pemerataan pelayanan kesehatan nasional.

🧾 Jenis Peserta KIS

Jenis PesertaPenjelasanPenanggung Iuran
PBI (Penerima Bantuan Iuran)Diberikan kepada warga tidak mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)Iuran dibayar pemerintah
Non-PBI (Mandiri / Pekerja)Peserta yang mendaftar sendiri atau melalui perusahaanIuran dibayar pribadi/perusahaan

📄 Persyaratan Pengurusan KIS

Untuk Pendaftaran Baru:

  1. KTP & Kartu Keluarga (KK),
  2. Akta Kelahiran anak (bagi peserta keluarga),
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika belum terdaftar DTKS),
  4. Nomor HP aktif dan alamat email,
  5. Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar),
  6. Kartu PKH/KKS (jika ada).

Untuk Perbaikan atau Aktivasi KIS:

  1. KTP & KK terbaru,
  2. Kartu KIS lama atau nomor peserta BPJS,
  3. Bukti kartu keluarga / akta kelahiran jika ada perubahan data,
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika kartu hilang).

⚙️ Jenis Layanan yang Tersedia

🟢 Multi Jasa Bali Legal Solution membantu Anda dalam:

  1. Pendaftaran KIS baru (PBI & Non-PBI)
  2. Perbaikan data KIS tidak aktif / NIK tidak valid
  3. Aktivasi kembali peserta KIS yang nonaktif
  4. Penggantian kartu KIS hilang atau rusak
  5. Sinkronisasi data KIS dengan Dukcapil dan DTKS

🕓 Lama Proses

  • Pendaftaran baru: ± 3–7 hari kerja
  • Perbaikan data / aktivasi ulang: ± 2–5 hari kerja
  • Penggantian kartu hilang/rusak: ± 2–3 hari kerja

⏳ Waktu bisa berbeda tergantung verifikasi dari BPJS dan Dinas Sosial.


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Masyarakat

❌ Kendala Umum💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
NIK tidak ditemukan di sistem BPJSData Dukcapil belum sinkronSinkronisasi NIK ke sistem Dukcapil & BPJS
Status KIS nonaktifTidak terdaftar di DTKS / belum aktivasiPengajuan ulang ke Dinsos & BPJS
Data nama / tanggal lahir salahKesalahan input data lamaKoreksi data Dukcapil & BPJS
KIS hilang / rusakKartu fisik tidak bisa digunakanCetak ulang kartu KIS resmi

🏛️ Instansi Terkait

  • BPJS Kesehatan Cabang / Kantor Pelayanan Terdekat
  • Dinas Sosial (Dinsos) untuk validasi DTKS
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk sinkronisasi data NIK

🤝 Layanan Resmi & Bergaransi

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Kami bantu secara resmi:

  • Pembuatan & Aktivasi KIS
  • Perbaikan Data & Sinkronisasi NIK
  • Penggantian Kartu Hilang / Rusak
  • Konsultasi Kesehatan & Dukcapil

➡️ Aman – Resmi – Cepat – Dijamin Selesai


🧠 Tips Penting untuk Pemegang KIS

  • Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan e-KTP dan KK.
  • Lakukan pembaruan data setiap ada perubahan (menikah, pindah domisili, ganti pekerjaan).
  • Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status aktif KIS Anda.
  • Simpan nomor peserta BPJS / KIS di HP agar mudah digunakan saat darurat.

🏥 Pembuatan & Perbaikan Data BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Mengapa Data BPJS Sering Bermasalah?

Banyak masyarakat mengalami kendala karena data kependudukan (Dukcapil) belum sinkron dengan data BPJS.
Akibatnya muncul masalah seperti:

  • Gagal daftar BPJS karena NIK tidak valid / tidak ditemukan,
  • Tidak bisa digunakan di rumah sakit karena data tidak cocok,
  • Tidak bisa login ke aplikasi Mobile JKN,
  • Salah nama, tanggal lahir, atau alamat,
  • Nomor peserta ganda, atau status kepesertaan tidak aktif.

🧾 Jenis Layanan Kami

1️⃣ Pembuatan Baru BPJS Kesehatan

Kami bantu mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan untuk:

  • Pekerja penerima upah (karyawan),
  • Pekerja mandiri / wiraswasta,
  • Keluarga, bayi baru lahir, atau tanggungan,
  • Penerima bantuan iuran (PBI) jika memenuhi syarat.

🟢 Proses mudah, cukup kirim data via WhatsApp — kami bantu sampai kartu BPJS aktif.


2️⃣ Perbaikan Data BPJS Kesehatan

Perbaikan dilakukan jika:

  • Nama, tanggal lahir, NIK, atau alamat tidak sesuai dengan data Dukcapil,
  • Peserta belum bisa digunakan di fasilitas kesehatan (FKTP),
  • Status kepesertaan nonaktif karena data ganda.

🟢 Kami bantu verifikasi ke Dukcapil dan BPJS agar data Anda kembali valid dan bisa digunakan di rumah sakit.


3️⃣ Pembuatan & Perbaikan Data BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pekerja formal atau nonformal (freelancer, sopir, pekerja harian, dsb).
Layanan meliputi:

  • Pendaftaran baru (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, dsb),
  • Sinkronisasi NIK & data kependudukan,
  • Cetak ulang kartu BPJS TK (Jamsostek),
  • Pengurusan klaim saldo JHT / JKP,
  • Perubahan data (nama, alamat, perusahaan, status pekerjaan).

📄 Persyaratan Dokumen

Untuk Pembuatan Baru:

  1. KTP elektronik (e-KTP),
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Pas foto terbaru,
  4. Akta Kelahiran (bila untuk anak / tanggungan),
  5. Slip gaji atau keterangan penghasilan (untuk BPJS Ketenagakerjaan),
  6. Nomor HP aktif & alamat email.

Untuk Perbaikan Data:

  1. KTP & KK terbaru,
  2. Bukti kartu BPJS lama / nomor peserta,
  3. Dokumen pendukung (akta, surat nikah, SK pindah, dsb),
  4. Formulir perubahan data (disediakan oleh kami).

⚙️ Lama Proses

  • Pembuatan baru: ± 1–3 hari kerja,
  • Perbaikan data: ± 2–5 hari kerja tergantung verifikasi Dukcapil & BPJS.

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

🔎 Masalah Umum💬 Penjelasan✅ Solusi dari Multi Jasa Bali
NIK tidak ditemukan di BPJSData Dukcapil belum updateSinkronisasi ke Dukcapil & BPJS secara resmi
Nama berbeda antara KTP & BPJSKesalahan input data lamaRevisi data melalui verifikasi Dukcapil
Tidak bisa digunakan di rumah sakitFKTP tidak aktif / data gandaPembaruan data & aktivasi ulang peserta
Tidak bisa klaim JHTData identitas tidak cocokPenyesuaian data NIK & nama agar sesuai sistem

🏛️ Instansi Terkait

  • BPJS Kesehatan
    (Kantor Cabang Denpasar atau sesuai domisili peserta)
  • BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
    (Kantor Wilayah Bali atau cabang setempat)
  • Dukcapil (untuk validasi data NIK & kependudukan)

🤝 Layanan Resmi & Bergaransi

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan kami:

  • Pembuatan & Perbaikan Data BPJS
  • Sinkronisasi NIK Dukcapil
  • Pengurusan Dokumen Kependudukan
  • Legalisasi & Konsultasi Administrasi Resmi

➡️ Aman – Cepat – Dijamin Selesai – Tanpa Ribet

🏢 Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu TDP?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara hukum pada instansi pemerintah.
Sebelum adanya sistem OSS, TDP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sebagai identitas legal usaha.

Namun sejak diberlakukannya OSS (Online Single Submission), fungsi TDP telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
Meski begitu, banyak pelaku usaha lama yang masih membutuhkan pembaruan, penggantian, atau validasi dokumen TDP lama agar bisa diintegrasikan dengan OSS.


🔄 Fungsi & Manfaat TDP / NIB

✅ Bukti sah bahwa usaha Anda terdaftar secara legal
✅ Diperlukan untuk kerjasama dengan instansi atau tender proyek
Syarat perpanjangan izin usaha dan perbankan
Integrasi ke sistem OSS & pajak (NPWP usaha)
✅ Dapat digunakan untuk memperoleh izin tambahan (SIUP, IUMK, BPOM, dll)


📄 Persyaratan Dokumen

Untuk pembuatan atau pembaruan TDP/NIB, berikut berkas yang perlu disiapkan:

  1. KTP & NPWP pemilik / direktur
  2. Akte pendirian usaha (PT/CV/Yayasan)
  3. SK Kemenkumham (untuk badan hukum)
  4. Surat domisili / alamat usaha
  5. Nomor telepon & email aktif
  6. Keterangan jenis usaha (KBLI)
  7. Nominal modal & jumlah tenaga kerja
  8. SIUP / Izin usaha terdahulu (jika ada)

⚙️ Layanan Multi Jasa Bali

Kami menyediakan layanan cepat dan lengkap untuk legalitas usaha Anda:

Jenis LayananKeteranganEstimasi
Pembuatan TDP BaruUntuk perusahaan yang belum pernah terdaftar±1–2 hari kerja
Penggantian TDP Lama ke NIBIntegrasi OSS-RBA terbaru±1 hari kerja
Perpanjangan TDPUntuk usaha yang sudah habis masa berlaku±1 hari kerja
Konsultasi KBLI & OSSPanduan kode usaha & kategori legalitasGratis

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Permasalahan💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSData TDP lama tidak aktifKami bantu migrasi ke NIB
NIB belum terbitData belum valid di sistemValidasi langsung via OSS
KBLI tidak sesuai usahaKode bidang usaha salah pilihKonsultasi KBLI gratis
TDP hilang / rusakTidak punya salinan digitalCetak ulang & pengganti resmi
TDP atas nama lamaPerlu ubah kepemilikanUpdate legalitas perusahaan

🏛️ Instansi Terkait

  • OSS-RBA (Online Single Submission)
  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal & PTSP)
  • Kemenkumham (untuk akta pendirian)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

✅ Layanan resmi & berizin
✅ Proses cepat tanpa antre
✅ Semua data dijamin aman
✅ Konsultasi KBLI & OSS gratis
✅ Garansi dokumen 100% selesai

Kami siap membantu Anda dari TDP lama ke NIB baru secara legal dan mudah, tanpa repot urus sendiri.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


📈 Tips untuk Pemilik Usaha Lama

  • Jika usaha Anda masih memiliki TDP lama (sebelum 2018), segera ubah ke NIB OSS-RBA agar tetap diakui.
  • TDP yang tidak diperbarui bisa menghambat akses ke pajak, perbankan, dan tender proyek.
  • Simpan file digital (PDF) NIB dan TDP untuk keperluan administrasi online.

🏢 Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berlaku sebagai:

  • Tanda daftar perusahaan,
  • Angka Pengenal Impor (API),
  • Akses kepabeanan,
  • Dan bukti legalitas resmi bahwa usaha Anda terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

🎯 Fungsi & Manfaat NIB

✅ Legalitas formal usaha di mata hukum
✅ Syarat utama untuk membuka rekening bisnis
✅ Dapat digunakan untuk pengajuan tender, kerja sama, dan izin usaha lainnya
✅ Menjadi dasar untuk mengurus izin lokasi, lingkungan, hingga operasional
✅ Terhubung otomatis dengan data pajak (NPWP) dan BPJS Ketenagakerjaan


👤 Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

  • Usaha mikro, kecil, menengah (UMKM)
  • Perusahaan perseorangan (PT Perorangan, CV, UD)
  • Pelaku usaha online (toko online, dropshipper, reseller)
  • Usaha jasa, perdagangan, restoran, spa, dan salon
  • Usaha dengan izin usaha sektor tertentu (pariwisata, konstruksi, ekspor-impor)

📄 Persyaratan Pembuatan NIB

Untuk Perseorangan / UMKM:

  1. KTP pemilik usaha,
  2. NPWP pribadi,
  3. Alamat tempat usaha (bisa rumah pribadi),
  4. Nomor HP & email aktif,
  5. Jenis usaha & lokasi usaha,
  6. Modal dan skala usaha.

Untuk Badan Usaha (PT, CV, UD):

  1. Akte pendirian & SK Kemenkumham,
  2. NPWP badan usaha,
  3. KTP dan NPWP pengurus,
  4. Alamat kantor dan foto tempat usaha,
  5. Email & nomor telepon aktif,
  6. Jenis kegiatan usaha (KBLI).

⚙️ Layanan dari Multi Jasa Bali

🟢 Kami bantu Anda dalam:

  1. Pembuatan NIB baru melalui sistem OSS-RBA,
  2. Update atau perubahan data usaha di OSS,
  3. Konsultasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),
  4. Pembuatan akun OSS untuk pelaku usaha baru,
  5. Pembuatan PT Perorangan & NPWP usaha.

🕓 Lama Proses

Jenis LayananEstimasi WaktuKeterangan
Pembuatan NIB UMKM± 1–2 hari kerjaCepat & resmi
Pembuatan NIB PT/CV± 3–5 hari kerjaTermasuk konsultasi KBLI
Pembaruan Data OSS± 1 hari kerjaPerubahan alamat, KBLI, atau nama usaha

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Gagal login OSSEmail/NIK tidak validKami bantu reset akun OSS resmi
KBLI tidak sesuaiUsaha belum terdaftar di kategori yang benarKonsultasi KBLI gratis
Data tidak sinkron dengan pajakNPWP belum terhubungSinkronisasi OSS–DJP
Tidak bisa cetak NIBData belum lengkapKami bantu verifikasi & validasi OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • Kementerian Hukum & HAM
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami siap membantu pelaku usaha dari mikro hingga perusahaan besar untuk mendapatkan NIB dan legalitas usaha secara cepat, resmi, dan bergaransi.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan NIB & OSS RBA
  • Pendirian PT, CV, & Izin Usaha Mikro
  • Konsultasi Legalitas Usaha
  • Pembuatan NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Usaha

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi 100%


📈 Tips Penting

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid saat pendaftaran OSS,
  • Pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya,
  • NIB berlaku tanpa batas waktu (selama usaha aktif),
  • NIB otomatis menjadi dasar untuk pengajuan izin berikutnya.

🏛️ Pendirian Badan Usaha

(PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, dan UD)
Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Mengapa Perlu Mendirikan Badan Usaha?

Mendirikan badan usaha adalah langkah pertama menuju usaha yang legal dan terpercaya.
Dengan memiliki akta resmi & pengesahan hukum, bisnis Anda akan diakui oleh pemerintah, lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain, dan siap berkembang secara profesional.

Multi Jasa Bali membantu proses pendirian berbagai bentuk badan usaha secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.


⚙️ Jenis Badan Usaha yang Kami Layani

🏢 1. PT (Perseroan Terbatas)

Cocok untuk bisnis berkembang dengan modal lebih besar.
✅ Akta notaris + SK Kemenkumham
✅ NIB, NPWP, OSS lengkap
✅ Dapat memiliki banyak pemegang saham
✅ Cocok untuk tender, proyek, ekspor, dan usaha profesional

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri (minimal 2 orang)
  • Alamat kantor / domisili usaha
  • Modal dasar & bidang usaha (KBLI)
  • Nama perusahaan (3 pilihan)
  • Email & nomor HP aktif

👥 2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Pilihan populer untuk usaha kecil–menengah.
✅ Tidak perlu modal besar
✅ Cukup 2 orang (sekutu aktif & pasif)
✅ Proses cepat dan hemat biaya
✅ Bisa digunakan untuk tender lokal

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri
  • Alamat usaha
  • Jenis usaha & nama CV
  • Email & nomor HP aktif

⚖️ 3. Firma

Cocok untuk usaha jasa atau profesional yang dijalankan bersama partner.
✅ Akta notaris resmi
✅ Dikenal dalam bidang usaha hukum, arsitektur, dan konsultan
✅ Kepemilikan bersama & tanggung jawab kolektif

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri
  • Kesepakatan usaha bersama
  • Nama & alamat usaha

❤️ 4. Yayasan

Diperuntukkan bagi kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan.
✅ Legalitas Kemenkumham lengkap
✅ Dapat membuka sekolah, lembaga sosial, atau panti asuhan
✅ Dapat menerima bantuan dan hibah resmi

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri (min. 3 orang)
  • Tujuan & bidang kegiatan yayasan
  • Alamat kantor yayasan
  • Surat domisili / sewa tempat

🤝 5. Koperasi

Bentuk usaha bersama berbasis anggota.
✅ Cocok untuk usaha kelompok, petani, nelayan, atau komunitas
✅ Dapat akses bantuan pemerintah & modal BUMN
✅ Legalitas lengkap dari Dinas Koperasi

Persyaratan:

  • Minimal 9 anggota pendiri
  • KTP & NPWP semua anggota
  • Akta notaris & AD/ART
  • Rapat pembentukan koperasi (berita acara)

🏠 6. UD (Usaha Dagang / Perorangan)

Cocok untuk bisnis pribadi skala kecil–menengah.
✅ Proses cepat tanpa akta badan hukum
✅ Cukup menggunakan KTP & NIB
✅ Bisa digunakan untuk toko, warung, online shop

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pemilik
  • Nama & alamat usaha
  • Jenis usaha (KBLI)
  • Email aktif

🧾 Hasil Dokumen yang Diperoleh

✅ Akta Pendirian Notaris
✅ SK Kemenkumham (untuk PT, Yayasan)
✅ NIB (Nomor Induk Berusaha)
✅ NPWP Badan
✅ Surat Domisili Usaha
✅ Izin Usaha (OSS RBA)
✅ Stempel & dokumen digital lengkap


⏱️ Estimasi Waktu Proses

Jenis Badan UsahaEstimasi WaktuKeterangan
PT (Perseroan Terbatas)3–5 hari kerjaTermasuk SK Kemenkumham
CV / Firma2–4 hari kerjaProses cepat
Yayasan5–7 hari kerjaDiperlukan SK Kemenkumham
Koperasi7–10 hari kerjaMelalui Dinas Koperasi
UD (Usaha Dagang)1–2 hari kerjaCukup KTP & NIB

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Nama usaha ditolakNama sudah digunakan di databaseKami bantu cek ketersediaan nama
Akta tidak lengkapNotaris tidak update OSSKami gunakan notaris mitra OSS
SK Kemenkumham tertundaData tidak validValidasi cepat via sistem resmi
OSS error / gagal NIBData belum sinkronSinkronisasi OSS oleh tim kami
NPWP belum aktifDJP belum verifikasiAktivasi otomatis melalui sistem pajak

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

✅ Berizin resmi dan memiliki kantor fisik & virtual office
✅ Notaris rekanan resmi & profesional
✅ Semua dokumen resmi dari OSS dan Kemenkumham
✅ Proses cepat, transparan, dan bergaransi selesai
✅ Konsultasi gratis untuk pemilihan bentuk usaha yang tepat

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting

  • Tentukan bentuk usaha yang sesuai dengan tujuan bisnis Anda
  • Gunakan alamat usaha yang valid & bisa diverifikasi OSS
  • Pastikan KBLI (kode bidang usaha) sesuai jenis kegiatan
  • Simpan dokumen digital (PDF) untuk semua izin usaha
  • Jangan gunakan nama perusahaan yang sudah ada di database AHU

🏁 Pembubaran Perusahaan (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, UD)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu Pembubaran Perusahaan?

Pembubaran perusahaan adalah proses hukum untuk mengakhiri kegiatan usaha secara resmi, mencabut izin usaha, dan menghapus data perusahaan dari sistem pemerintah (OSS, AHU, dan DJP).
Langkah ini penting agar perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban pajak, administrasi, dan tanggung jawab hukum.

Multi Jasa Bali siap membantu Anda menutup perusahaan secara resmi, cepat, dan aman, baik PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, maupun UD.


⚙️ Jenis Pembubaran yang Dapat Dilayani

Jenis UsahaProses PembubaranInstansi Terkait
🏢 PT (Perseroan Terbatas)RUPS pembubaran, akta notaris, SK Kemenkumham, dan pencabutan NIB/NPWPAHU, OSS, DJP
🧾 CV / Firma / UDAkta pembubaran oleh notaris dan pencabutan izin usahaAHU, OSS
🕊️ YayasanRapat Pembina, SK Pembubaran, pencabutan izin operasionalKemenkumham, Dinsos
🏛️ KoperasiKeputusan Rapat Anggota, SK Pembubaran, laporan akhir ke Dinas KoperasiDinas Koperasi
🧩 Perusahaan Belum Aktif (Non-Operasional)Penonaktifan OSS dan NPWP tanpa akta baruOSS, DJP

📄 Dokumen yang Diperlukan

Untuk PT / CV / Firma

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • KTP & NPWP direktur / pemilik
  • Laporan keuangan terakhir (jika ada)
  • NIB / OSS dan NPWP perusahaan
  • Surat keputusan RUPS / rapat pembubaran

Untuk Yayasan / Koperasi

  • Akta pendirian dan AD/ART
  • Notulen rapat pembubaran
  • SK pendirian / pengesahan
  • Data pengurus terakhir
  • Surat pernyataan tidak beroperasi

🧾 Hasil yang Anda Dapatkan

✅ Akta Pembubaran dari Notaris
✅ SK Pembubaran dari Kemenkumham / instansi terkait
✅ Bukti penonaktifan OSS & NIB
✅ Bukti pencabutan NPWP perusahaan
✅ Dokumen resmi digital (PDF) dan hardcopy (opsional)


⏱️ Estimasi Waktu Proses

TahapanEstimasi WaktuKeterangan
Persiapan dokumen±2 hari kerjaVerifikasi dan draft notaris
Pembuatan akta pembubaran±3–5 hari kerjaProses notaris & tanda tangan
Pengesahan Kemenkumham±5–7 hari kerjaSesuai antrean AHU
Pencabutan NIB / NPWP±2–3 hari kerjaSinkronisasi OSS & DJP
Total estimasi±10–14 hari kerjaTergantung kelengkapan dokumen

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
OSS masih aktif setelah dibubarkanBelum dihapus di sistem OSS RBAKami bantu nonaktifkan & cabut izin usaha
Pajak masih muncul di DJPNPWP belum dinonaktifkanKami bantu cabut NPWP resmi di KPP
SK pembubaran belum keluarDokumen notaris kurang lengkapKami siapkan seluruh berkas sesuai ketentuan
Yayasan tidak bisa ditutupBelum ada laporan pembinaKami bantu susun berita acara & laporan pembina
Nama perusahaan masih muncul di AHUAkta belum disahkanKami koordinasikan ke Kemenkumham hingga selesai

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Layanan resmi & legal
🟢 Didukung notaris mitra berlisensi Kemenkumham
🟢 Proses cepat & transparan (bisa online atau datang ke kantor)
🟢 Dokumen dijamin asli & sah hukum
🟢 Termasuk update ke OSS, AHU, dan DJP

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting

  • Lakukan pembubaran sebelum NPWP ditagih atau disanksi pajak
  • Pastikan semua kewajiban (pajak, karyawan, sewa, kontrak) sudah diselesaikan
  • Pembubaran tidak otomatis — wajib melalui akta notaris & SK resmi
  • Setelah pembubaran, nama perusahaan bisa didaftarkan ulang setelah 2 tahun
  • Simpan dokumen pembubaran sebagai bukti hukum permanen

🎓 Pengurusan KIP (Kartu Indonesia Pintar)

💡 Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
KIP memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak bisa terus sekolah tanpa hambatan ekonomi.

Program ini dijalankan oleh:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk SD–SMA,
  • Kementerian Agama (Kemenag) untuk madrasah,
  • Kementerian Ketenagakerjaan / Kemdikbud untuk KIP Kuliah.

🎯 Tujuan Program KIP

  1. Menjamin semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar & menengah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah.
  3. Membantu biaya sekolah & kuliah bagi keluarga tidak mampu.
  4. Mendukung pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia.

🎓 Jenis KIP yang Dapat Diajukan

Jenis KIPSasaran PesertaPenanggung Jawab
KIP SekolahSD, SMP, SMA, SMKKemendikbud / Kemenag
KIP KuliahMahasiswa D3, D4, S1Kemendikbudristek & Kemendikbud
KIP MadrasahMI, MTs, MAKemenag

📄 Persyaratan Dokumen

Untuk KIP Sekolah:

  1. KTP orang tua / wali,
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akta Kelahiran anak,
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa,
  5. Kartu PKH / KKS / DTKS (jika ada),
  6. Raport atau bukti aktif sekolah,
  7. Pas foto anak ukuran 3×4 (2 lembar).

Untuk KIP Kuliah:

  1. KTP & KK,
  2. Kartu KIP / KKS / PKH (jika sudah punya),
  3. Ijazah SMA/SMK atau surat lulus,
  4. Surat keterangan penghasilan orang tua,
  5. Surat diterima di perguruan tinggi (bagi mahasiswa baru),
  6. Pas foto 3×4,
  7. Akta Kelahiran.

⚙️ Proses Pengurusan

🟢 Multi Jasa Bali Legal Solution membantu:

  1. Pendaftaran KIP baru,
  2. Penggantian KIP hilang/rusak,
  3. Sinkronisasi data KIP dengan Dukcapil (NIK/KK),
  4. Aktivasi rekening KIP untuk pencairan bantuan,
  5. Bantuan pendaftaran KIP Kuliah secara online (via kip-kuliah.kemdikbud.go.id).

Semua proses dilakukan secara resmi dan diawasi oleh instansi terkait.


🕓 Lama Proses

  • Pendaftaran baru: ± 3–7 hari kerja,
  • Perbaikan / aktivasi ulang: ± 2–5 hari kerja.
    (Waktu bisa berbeda tergantung verifikasi dari sekolah / dinas terkait.)

⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Masyarakat

❌ Kendala Umum💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
NIK tidak terdaftar di sistem KIPData belum sinkron dengan DukcapilSinkronisasi NIK & KK ke sistem Dukcapil
Nama / tanggal lahir salahKesalahan input dataRevisi dokumen dan verifikasi resmi
KIP tidak bisa digunakan / tidak aktifBelum aktivasi di sekolah atau bank penyalurBantuan aktivasi rekening & verifikasi data
Kehilangan kartu KIPKartu hilang atau rusakPengajuan kartu pengganti resmi ke Dinas Pendidikan

🏛️ Instansi Terkait

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
  • Kantor Wilayah Kemenag (untuk madrasah),
  • Kemendikbudristek / Puslapdik (KIP Kuliah),
  • Dukcapil untuk validasi data kependudukan.

🤝 Layanan Resmi & Bergaransi

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Kami bantu dengan mudah & aman:

  • Pendaftaran & Perbaikan KIP Sekolah / Kuliah
  • Sinkronisasi Data Dukcapil
  • Pembuatan SKTM & Berkas Pendukung
  • Layanan Dukcapil Lengkap

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Dijamin Selesai

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu KIA?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berfungsi sebagai identitas anak usia 0–17 tahun (belum memiliki e-KTP).

KIA mirip seperti KTP untuk orang dewasa, namun berwarna merah muda (pink) dan memiliki masa berlaku sampai anak berusia 17 tahun atau menikah.


🎯 Tujuan dan Manfaat KIA

KIA diterbitkan untuk:

  • Memberikan identitas resmi bagi anak sejak dini,
  • Mempermudah akses layanan publik (sekolah, kesehatan, transportasi, dll),
  • Melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan,
  • Sebagai syarat pendaftaran sekolah, paspor, atau BPJS anak.

💡 Beberapa daerah bahkan memberikan diskon atau fasilitas khusus bagi anak pemegang KIA (misalnya di taman wisata, transportasi, dll).


🧾 Siapa yang Wajib Punya KIA?

Semua anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia:

  1. Usia 0–5 tahun → tanpa foto.
  2. Usia 5–17 tahun → dengan foto.

📄 Persyaratan Membuat KIA

Untuk anak usia 0–5 tahun:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran anak,
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua,
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Pas foto anak (jika diminta oleh Dukcapil setempat).

Untuk anak usia 5–17 tahun (belum menikah):

  1. Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi),
  2. KK dan KTP orang tua,
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 (2 lembar),
  4. Formulir permohonan KIA (F1-05).

🟢 Multi Jasa Bali membantu pengurusan langsung ke Dukcapil, baik untuk pembuatan baru maupun penggantian KIA hilang/rusak.


🕓 Lama Proses

  • Pembuatan baru: ± 3–5 hari kerja, tergantung daerah.
  • Penggantian karena hilang/rusak: ± 2–3 hari kerja.

KIA akan dicetak oleh Dukcapil dan diserahkan dalam bentuk fisik berlaminasi.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

1️⃣ Data anak belum muncul di sistem Dukcapil

Biasanya karena Akta Kelahiran belum dilaporkan ke Dukcapil.
🟢 Solusi: buat atau laporkan Akta Kelahiran terlebih dahulu — kami bantu proses lengkapnya.


2️⃣ KIA anak ditolak karena data KK tidak sinkron

Terjadi bila data orang tua dan anak berbeda alamat atau NIK belum valid.
🟢 Multi Jasa Bali dapat bantu sinkronisasi data NIK & KK langsung di Dukcapil.


3️⃣ KIA hilang atau rusak

🟢 Bisa diajukan cetak ulang dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, KK, dan Akta Kelahiran.


🏛️ Instansi Penerbit Resmi

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota domisili anak
  • Bisa diurus melalui sekolah, rumah sakit bersalin, atau layanan jemput bola Dukcapil.

🤝 Butuh Bantuan Pengurusan Resmi?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Resmi & Bergaransi:

  • Pembuatan & Perpanjangan KIA
  • Akta Kelahiran & Kartu Keluarga
  • e-KTP, SKBM, Surat Domisili
  • Pengurusan Dukcapil & Legalisasi Dokumen

➡️ Resmi – Aman – Cepat – Tanpa Ribet