🌐 Pembuatan & Perpanjangan Visa

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


✈️ Apa Itu Visa?

Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing agar dapat masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Setiap jenis visa memiliki tujuan dan durasi berbeda, tergantung kebutuhan pemohon.

Multi Jasa Bali membantu Anda mengurus pembuatan dan perpanjangan visa dengan cepat, aman, dan sesuai aturan imigrasi.


⚙️ Jenis Layanan Visa

Jenis VisaKeteranganDurasi / Estimasi
🧳 Visa Kunjungan (Visit Visa)Untuk wisata, keluarga, sosial, atau urusan bisnis singkat30–60 hari
💼 Visa Kerja / Tenaga Asing (Working Visa)Untuk bekerja secara resmi di Indonesia6–12 bulan
🎓 Visa Pelajar (Student Visa)Untuk belajar di universitas atau lembaga pendidikanSesuai masa studi
🏠 Visa Tinggal Terbatas (KITAS)Untuk menetap sementara di Indonesia (kerja, nikah, investasi)6–12 bulan
🕊️ Visa Tinggal Tetap (KITAP)Untuk tinggal permanen (5 tahun, bisa diperpanjang)5 tahun
🔁 Perpanjangan Visa (Extension)Untuk menambah masa tinggal30 hari per perpanjangan
🚪 Exit Permit / Exit Re-entryIzin keluar & masuk kembali ke IndonesiaSesuai masa izin tinggal

📄 Persyaratan Dokumen Umum

📌 Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia

  1. Salinan paspor (minimal berlaku 6 bulan)
  2. Tiket pesawat masuk & keluar Indonesia
  3. Surat sponsor dari perusahaan / pribadi di Indonesia
  4. Bukti keuangan / rekening bank
  5. Pas foto ukuran paspor
  6. Surat permohonan visa

📌 Untuk Perpanjangan Visa

  1. Paspor asli dan salinan halaman visa
  2. KTP / KITAS penjamin (sponsor Indonesia)
  3. Surat sponsor atau permohonan perpanjangan
  4. Bukti tempat tinggal / domisili
  5. Formulir imigrasi lengkap

💬 Keuntungan Mengurus Visa dengan Multi Jasa Bali

✅ Didampingi tim ahli imigrasi berpengalaman
✅ Layanan resmi, legal, dan transparan
✅ Bisa dilakukan online (tanpa harus hadir langsung)
✅ Kami bantu koordinasi dengan kantor imigrasi & sponsor lokal
✅ Cocok untuk: pekerja asing, ekspatriat, investor, pelajar, wisatawan


⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Penolakan visa di imigrasiDokumen sponsor tidak validKami bantu siapkan dokumen legal sponsor
Terlambat perpanjanganTidak tahu batas waktu izinKami pantau & ingatkan sebelum masa berlaku habis
Perubahan status (kunjungan → kerja)Salah jenis visaKami bantu alih status sesuai prosedur resmi
Exit permit ditolakData imigrasi tidak sinkronKami bantu koordinasi dengan pihak imigrasi

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM (Dirjen Imigrasi RI)
  • Kantor Imigrasi wilayah Bali & seluruh Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja & Investasi (untuk visa kerja / investasi)

💡 Tips Penting

  • Cek masa berlaku paspor (minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa)
  • Ajukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum visa habis
  • Simpan salinan digital semua dokumen visa & paspor
  • Hindari overstay — denda tinggi & bisa dilarang masuk kembali
  • Gunakan jasa Multi Jasa Bali untuk proses cepat & legal

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa bedanya Visa Kunjungan dan Visa Kerja?
Visa Kunjungan digunakan untuk kegiatan non-kerja seperti wisata, bisnis singkat, atau keluarga.
Visa Kerja digunakan untuk aktivitas bekerja resmi di Indonesia dan memerlukan sponsor perusahaan.


2️⃣ Apakah bisa memperpanjang visa kunjungan lebih dari sekali?
Bisa. Visa kunjungan biasanya dapat diperpanjang maksimal 4 kali, masing-masing 30 hari.


3️⃣ Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan visa?
Untuk visa kunjungan sekitar 3–5 hari kerja, sementara visa kerja / KITAS bisa 10–21 hari kerja tergantung jenis dan dokumen.


4️⃣ Apakah saya harus datang ke kantor imigrasi sendiri?
Tidak selalu. Kami bisa bantu pendaftaran online, dokumen sponsor, dan pengambilan hasil, tergantung jenis visa.


5️⃣ Apa yang terjadi jika visa saya sudah kedaluwarsa (overstay)?
Setiap hari overstay dikenakan denda Rp 1.000.000 per hari. Jika lebih dari batas tertentu, bisa dikenai deportasi.
Kami bantu urus exit permit & perpanjangan darurat secara resmi.


6️⃣ Apakah visa bisa diubah statusnya?
Bisa. Contohnya dari visa kunjungan menjadi visa kerja (KITAS) atau visa pelajar.
Kami bantu proses perubahan status sesuai ketentuan Imigrasi RI.


7️⃣ Apakah WNA bisa memiliki sponsor perorangan (bukan perusahaan)?
Bisa, untuk visa kunjungan sosial / keluarga.
Namun untuk visa kerja dan investasi, sponsor wajib berupa badan usaha atau lembaga terdaftar.


8️⃣ Apakah visa bisa diurus dari luar negeri?
Bisa. Kami bantu e-Visa (Electronic Visa) untuk pemohon yang masih di luar Indonesia, semua proses dilakukan online.


9️⃣ Bagaimana cara memperpanjang KITAS atau KITAP?
Kami bantu proses perpanjangan KITAS/KITAP langsung ke Imigrasi, termasuk update data sponsor, alamat, dan biometrik.


🔟 Apakah Multi Jasa Bali bisa bantu urus visa untuk perusahaan asing di Bali?
Tentu! Kami berpengalaman menangani visa kerja, investor, dan tenaga asing di berbagai sektor bisnis di Bali.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *