Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu KIA?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berfungsi sebagai identitas anak usia 0–17 tahun (belum memiliki e-KTP).

KIA mirip seperti KTP untuk orang dewasa, namun berwarna merah muda (pink) dan memiliki masa berlaku sampai anak berusia 17 tahun atau menikah.


🎯 Tujuan dan Manfaat KIA

KIA diterbitkan untuk:

  • Memberikan identitas resmi bagi anak sejak dini,
  • Mempermudah akses layanan publik (sekolah, kesehatan, transportasi, dll),
  • Melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan,
  • Sebagai syarat pendaftaran sekolah, paspor, atau BPJS anak.

💡 Beberapa daerah bahkan memberikan diskon atau fasilitas khusus bagi anak pemegang KIA (misalnya di taman wisata, transportasi, dll).


🧾 Siapa yang Wajib Punya KIA?

Semua anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia:

  1. Usia 0–5 tahun → tanpa foto.
  2. Usia 5–17 tahun → dengan foto.

📄 Persyaratan Membuat KIA

Untuk anak usia 0–5 tahun:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran anak,
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua,
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Pas foto anak (jika diminta oleh Dukcapil setempat).

Untuk anak usia 5–17 tahun (belum menikah):

  1. Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi),
  2. KK dan KTP orang tua,
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 (2 lembar),
  4. Formulir permohonan KIA (F1-05).

🟢 Multi Jasa Bali membantu pengurusan langsung ke Dukcapil, baik untuk pembuatan baru maupun penggantian KIA hilang/rusak.


🕓 Lama Proses

  • Pembuatan baru: ± 3–5 hari kerja, tergantung daerah.
  • Penggantian karena hilang/rusak: ± 2–3 hari kerja.

KIA akan dicetak oleh Dukcapil dan diserahkan dalam bentuk fisik berlaminasi.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

1️⃣ Data anak belum muncul di sistem Dukcapil

Biasanya karena Akta Kelahiran belum dilaporkan ke Dukcapil.
🟢 Solusi: buat atau laporkan Akta Kelahiran terlebih dahulu — kami bantu proses lengkapnya.


2️⃣ KIA anak ditolak karena data KK tidak sinkron

Terjadi bila data orang tua dan anak berbeda alamat atau NIK belum valid.
🟢 Multi Jasa Bali dapat bantu sinkronisasi data NIK & KK langsung di Dukcapil.


3️⃣ KIA hilang atau rusak

🟢 Bisa diajukan cetak ulang dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, KK, dan Akta Kelahiran.


🏛️ Instansi Penerbit Resmi

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota domisili anak
  • Bisa diurus melalui sekolah, rumah sakit bersalin, atau layanan jemput bola Dukcapil.

🤝 Butuh Bantuan Pengurusan Resmi?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Resmi & Bergaransi:

  • Pembuatan & Perpanjangan KIA
  • Akta Kelahiran & Kartu Keluarga
  • e-KTP, SKBM, Surat Domisili
  • Pengurusan Dukcapil & Legalisasi Dokumen

➡️ Resmi – Aman – Cepat – Tanpa Ribet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *