👷‍♀️ Pembuatan Dokumen TKI (Tenaga Kerja Indonesia)

Layanan Administrasi & Legal Tenaga Kerja Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


🌍 Apa Itu Dokumen TKI?

Dokumen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah berkas-berkas resmi yang diperlukan bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri secara legal.
Tanpa dokumen lengkap dan sah, calon pekerja bisa ditolak di imigrasi, gagal berangkat, atau bahkan berisiko hukum di negara tujuan.

Multi Jasa Bali membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen TKI secara resmi, cepat, dan aman melalui jalur legal pemerintah.


📋 Jenis Layanan Dokumen TKI

Jenis DokumenKeterangan
🪪 Paspor Baru / PerpanjanganUntuk keberangkatan dan identitas internasional
🧾 Visa Kerja (Work Visa)Izin resmi bekerja di negara tujuan
🧍‍♀️ Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)Bukti legalitas TKI terdaftar di BNP2TKI / BP2MI
📜 Perjanjian Kerja (PK)Surat kontrak antara pekerja dan pemberi kerja luar negeri
🩺 Surat Keterangan Sehat / Tes MedisPemeriksaan resmi sesuai negara tujuan
📑 Legalisasi Dokumen TKIMelalui Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan negara tujuan
🌐 Penerjemahan Tersumpah Dokumen KerjaUntuk dokumen kontrak & administrasi dalam bahasa asing
📖 Pelatihan & Sertifikasi Pra-Kerja Luar NegeriDisesuaikan dengan negara & jenis pekerjaan
🛂 Pendampingan Administrasi Keberangkatan & KepulanganBantuan saat check-in imigrasi, visa, atau legalisasi balik kerja

⚙️ Alur Proses Pembuatan Dokumen TKI

1️⃣ Konsultasi Awal
Tentukan negara tujuan, jenis pekerjaan, dan status legal keberangkatan.

2️⃣ Verifikasi Data Pribadi
Kami bantu periksa dokumen seperti KTP, KK, ijazah, akta lahir, dan lainnya agar sesuai standar legal.

3️⃣ Pembuatan & Pengesahan Dokumen Resmi
Termasuk paspor, perjanjian kerja, surat kesehatan, dan visa.

4️⃣ Legalisasi Kementerian & Kedutaan
Dokumen dilegalisasi agar diakui secara internasional.

5️⃣ Penyerahan & Briefing Keberangkatan
Semua dokumen diserahkan lengkap, dengan panduan keberangkatan.


📦 Paket Layanan Lengkap (All in One)

PaketIsi LayananEstimasi WaktuKeterangan
✈️ Paket Dasar (Dokumen Pribadi)Paspor, KTP, KK, Akta Lahir, SKCK5–7 hari kerjaUntuk pemula yang baru daftar
🌍 Paket Lengkap TKI ResmiPaspor, Visa, PK, KTKLN, SKCK, Medis, Legalisasi10–14 hari kerjaUntuk keberangkatan resmi ke luar negeri
💼 Paket Perusahaan Penyalur TKILegalitas badan usaha, MoU, dokumen tenaga kerja14–21 hari kerjaUntuk perusahaan / agen penyalur tenaga kerja luar negeri

📑 Persyaratan Umum Dokumen TKI

  1. KTP & Kartu Keluarga
  2. Akta kelahiran
  3. Ijazah terakhir
  4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  5. Surat Keterangan Sehat dari RS / Klinik resmi
  6. Pas foto terbaru
  7. Surat perjanjian kerja (dari agen / majikan luar negeri)
  8. Data negara dan alamat tempat kerja tujuan
  9. Surat izin keluarga (untuk calon TKI perempuan)

🌟 Keunggulan Multi Jasa Bali

✅ Berizin resmi dengan kantor fisik & virtual di Denpasar
✅ Mitra legal Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan
✅ Pengurusan resmi & transparan tanpa calo
✅ Bisa dilakukan online / jarak jauh dengan pengiriman dokumen via ekspedisi
✅ Layanan terjemahan tersumpah & legalisasi lengkap
Garansi uang kembali 100% jika dokumen gagal selesai sesuai janji
✅ Konsultasi gratis sebelum memulai proses


🌐 Negara Tujuan Populer TKI

🇸🇬 Singapura  🇭🇰 Hong Kong  🇲🇾 Malaysia  🇹🇼 Taiwan
🇯🇵 Jepang  🇸🇦 Arab Saudi  🇰🇷 Korea Selatan  🇦🇪 Uni Emirat Arab
🇨🇦 Kanada  🇪🇺 Negara Eropa


❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apakah saya bisa membuat dokumen TKI tanpa melalui agen?
Bisa. Multi Jasa Bali membantu Anda menyiapkan dokumen pribadi TKI secara mandiri dan legal, tanpa harus terikat agen penyalur.


2️⃣ Apakah dokumen TKI bisa diurus dari luar Bali?
Bisa. Kami melayani seluruh Indonesia dengan pengiriman dan konsultasi online via WhatsApp.


3️⃣ Apa bedanya TKI resmi dan non-resmi?
TKI resmi memiliki dokumen sah dari Kemenaker & BP2MI.
TKI non-resmi (ilegal) berisiko tinggi terhadap deportasi, denda, atau kekerasan kerja.


4️⃣ Berapa lama proses pembuatan dokumen TKI?
Rata-rata 10–14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan negara tujuan.


5️⃣ Apakah saya perlu legalisasi dokumen ke Kedutaan?
Ya, terutama untuk negara seperti Arab Saudi, Jepang, dan Taiwan — kami bantu proses legalisasi resminya.


6️⃣ Bisakah Multi Jasa Bali bantu pembuatan kontrak kerja resmi luar negeri?
Bisa. Kami bantu menyusun dan menerjemahkan kontrak sesuai format negara tujuan, serta melegalisasi di Kedutaan.


7️⃣ Apakah dokumen yang dibuat dijamin keasliannya?
100%. Semua proses dilakukan melalui instansi resmi pemerintah dan mitra notaris / kementerian.


8️⃣ Saya pernah gagal berangkat karena dokumen ditolak. Bisa dibantu perbaikan?
Bisa. Kami bantu review dan koreksi dokumen lama agar sesuai dengan standar legalisasi luar negeri.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🌍 Legalisasi Dokumen untuk Luar Negeri (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan)

Layanan Administrasi Legal & Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution

🧾 Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen agar diakui secara hukum di luar negeri.
Proses ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham), dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan terakhir Kedutaan Besar / Konsulat negara tujuan.

Multi Jasa Bali siap membantu Anda mengurus seluruh proses legalisasi secara resmi, cepat, dan tanpa repot, baik untuk dokumen pribadi maupun perusahaan.


⚙️ Jenis Dokumen yang Bisa Dilegalisasi

Jenis DokumenContoh
📜 Dokumen PribadiAkta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, transkrip nilai, surat pengalaman kerja
💼 Dokumen PerusahaanAkta pendirian, SIUP, NPWP, izin usaha, surat perjanjian, kontrak bisnis
🌐 Dokumen PendidikanIjazah universitas, sertifikat pelatihan, surat rekomendasi pendidikan
🛂 Dokumen ImigrasiSKCK, paspor, surat keterangan domisili, surat izin tinggal
💍 Dokumen Perkawinan Campuran / WNAAkta nikah, akta lahir, affidavit, dan dokumen perceraian
📄 Dokumen Notaris / Legal ContractSurat kuasa, kontrak kerjasama, perjanjian hukum lintas negara

🏛️ Tahapan Legalisasi Dokumen

1️⃣ Legalisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum & HAM RI)

  • Verifikasi tanda tangan notaris / pejabat yang berwenang.
  • Wajib untuk semua dokumen legal yang dikeluarkan oleh instansi dalam negeri.

2️⃣ Legalisasi di Kemenlu (Kementerian Luar Negeri RI)

  • Pengesahan tanda tangan pejabat Kemenkumham.
  • Dokumen kemudian siap diajukan ke Kedutaan negara tujuan.

3️⃣ Legalisasi di Kedutaan / Konsulat Negara Tujuan

  • Pengesahan akhir oleh Kedutaan agar dokumen diakui secara hukum di negara tujuan (misalnya: Australia, Jepang, Jerman, Arab Saudi, Korea, USA, dll).

💡 Catatan: Untuk negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille (2021), cukup Apostille Kemenkumham tanpa ke Kemenlu & Kedutaan.


📋 Persyaratan Umum

  1. Dokumen asli dan fotokopi (scan berwarna disarankan)
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan kepada Multi Jasa Bali)
  3. Bukti identitas (KTP / Paspor pemohon)
  4. Bukti legalitas notaris (untuk dokumen hukum)
  5. Data negara tujuan legalisasi

💬 Keuntungan Legalisasi Dokumen Melalui Multi Jasa Bali

✅ Proses resmi dan langsung melalui Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan
✅ Tidak perlu antre atau datang ke Jakarta
✅ Dapat dilakukan secara online & dikirim ke seluruh Indonesia
✅ Dilengkapi tracking status legalisasi
✅ Aman, cepat, dan bergaransi keaslian hasil legalisasi
✅ Pengalaman legalisasi untuk berbagai negara (Eropa, Asia, Timur Tengah)


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Pemohon

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Dokumen ditolak KemenkumhamTanda tangan pejabat / notaris tidak terdaftarKami bantu validasi & pembuatan surat baru
Penolakan dari KedutaanSalah urutan legalisasiKami pastikan dokumen berurutan resmi
Kesalahan terjemahanTidak menggunakan penerjemah tersumpahKami sediakan jasa penerjemah tersumpah
Dokumen hilang dalam prosesTidak ada tracking dokumenKami gunakan sistem tracking & resi resmi
Tidak tahu negara termasuk Apostille / non-ApostilleKurangnya informasi pemohonKami bantu cek daftar negara tujuan dan atur jalur legalisasi yang benar

🌐 Negara-Negara Tujuan Legalisasi Populer

🇸🇬 Singapura  🇦🇺 Australia  🇯🇵 Jepang  🇩🇪 Jerman
🇸🇦 Arab Saudi  🇨🇦 Kanada  🇰🇷 Korea Selatan  🇫🇷 Prancis
🇳🇱 Belanda  🇲🇾 Malaysia  🇬🇧 Inggris  🇺🇸 Amerika Serikat


❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apakah semua dokumen harus dilegalisasi di Kemenkumham dulu?
Ya. Kemenkumham adalah tahap awal untuk verifikasi tanda tangan pejabat atau notaris sebelum diajukan ke Kemenlu / Kedutaan.


2️⃣ Apa itu Apostille dan apa bedanya dengan legalisasi biasa?
Apostille adalah bentuk pengesahan satu tahap yang diakui antar negara peserta Konvensi Apostille.
Jika negara tujuan termasuk daftar tersebut, tidak perlu ke Kemenlu & Kedutaan lagi.


3️⃣ Bagaimana cara tahu negara tujuan saya masuk konvensi Apostille atau tidak?
Kami bantu cek secara resmi melalui sistem Kemenkumham RI (apostille.ahu.go.id).


4️⃣ Apakah dokumen pendidikan luar negeri bisa dilegalisasi di Indonesia?
Bisa, jika sudah diterjemahkan dan disahkan oleh Kedutaan RI di negara asal.


5️⃣ Apakah Multi Jasa Bali bisa urus legalisasi tanpa saya datang ke Jakarta?
Bisa. Kami memiliki perwakilan resmi di Jakarta yang mengurus legalisasi Anda langsung ke kementerian terkait.


6️⃣ Apakah dokumen perlu diterjemahkan sebelum dilegalisasi?
Iya, jika negara tujuan menggunakan bahasa lain (misal Inggris, Jepang, Korea, Arab).
Kami sediakan penerjemah tersumpah terdaftar di Kemenkumham.


7️⃣ Berapa lama proses legalisasi keseluruhan?
Sekitar 7–14 hari kerja tergantung urutan legalisasi dan negara tujuan.


8️⃣ Apakah legalisasi berlaku selamanya?
Untuk sebagian besar dokumen, iya (tidak ada masa kedaluwarsa), kecuali dokumen tertentu seperti SKCK atau surat kerja yang bersifat temporer.


9️⃣ Apakah legalisasi bisa dilakukan untuk dokumen perusahaan asing?
Bisa, selama dokumen tersebut sudah diterjemahkan dan memiliki surat pengantar dari instansi resmi.


🔟 Bisakah saya menggabungkan legalisasi & penerjemahan tersumpah sekaligus?
Tentu. Multi Jasa Bali menyediakan paket “Penerjemahan + Legalisasi Lengkap” agar dokumen Anda siap digunakan ke luar negeri tanpa repot.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

Pembuatan KITAS / KITAP (Izin Tinggal WNA di Indonesia)

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


🌏 Apa Itu KITAS & KITAP?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu menengah atau panjang.

  • KITAS → izin tinggal sementara (6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun)
  • KITAP → izin tinggal tetap (berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang)

Multi Jasa Bali membantu pengurusan KITAS dan KITAP secara resmi, cepat, dan sesuai prosedur hukum Indonesia.


⚙️ Jenis KITAS / KITAP yang Dapat Diajukan

Jenis IzinKeteranganDurasi Berlaku
💼 KITAS Kerja (Working KITAS)Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Indonesia6–12 bulan
🏠 KITAS Keluarga / Suami-Istri (Spouse KITAS)Untuk pasangan sah dari WNI12 bulan
🎓 KITAS Pelajar (Student KITAS)Untuk pelajar, mahasiswa, atau peserta program pendidikanSesuai masa studi
💰 KITAS InvestorUntuk pemegang saham dan direktur perusahaan asing di Indonesia1–2 tahun
🌐 KITAS Penyatuan Keluarga / Anak WNAUntuk anak hasil perkawinan campuran atau keluarga pemegang KITAS12 bulan
🕊️ KITAP (Izin Tinggal Tetap)Untuk WNA yang telah memiliki KITAS minimal 3 tahun berturut-turut5 tahun

📄 Persyaratan Dokumen

📌 Umum (semua jenis KITAS / KITAP)

  1. Paspor asli (berlaku min. 18 bulan)
  2. Visa masuk (VITAS) / Visa kerja / Visa kunjungan sesuai jenis
  3. Surat sponsor / rekomendasi dari perusahaan / pasangan WNI
  4. KTP & KK sponsor (untuk sponsor pribadi)
  5. Akta nikah / akta lahir (jika penyatuan keluarga)
  6. Surat domisili di Indonesia
  7. Foto berwarna 3×4 & 4×6 (latar merah & putih)
  8. Bukti keuangan / rekening bank

💬 Keuntungan Mengurus KITAS / KITAP Melalui Multi Jasa Bali

✅ Proses cepat & resmi, dibantu oleh staf berpengalaman
✅ Koordinasi langsung dengan Kantor Imigrasi & Kemenkumham
✅ Layanan door-to-door (pengambilan dan pengantaran dokumen)
✅ Monitoring masa berlaku & pengingat otomatis perpanjangan
✅ Layanan alih status dari visa kunjungan / kerja menjadi KITAS
✅ Konsultasi gratis untuk pilihan izin tinggal paling sesuai


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Pemohon

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Data sponsor tidak validKesalahan dokumen perusahaan / pasanganKami bantu verifikasi dan koreksi sponsor
Overstay (izin tinggal kedaluwarsa)Lupa perpanjangan / salah hitung tanggalKami pantau jadwal izin tinggal Anda
Proses online error (e-KITAS)Sistem Imigrasi overload / salah formatKami urus langsung melalui jalur resmi
Perubahan alamat / status kerjaTidak lapor ke ImigrasiKami bantu update data di sistem

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM – Direktorat Jenderal Imigrasi RI
  • Kantor Imigrasi Wilayah Bali & Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja (untuk TKA)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk Investor KITAS

💡 Tips Penting

  • Ajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum KITAS habis
  • Pastikan alamat sponsor sesuai dengan data di Imigrasi
  • Simpan scan KITAS / KITAP di cloud untuk keamanan
  • KITAS tidak otomatis berlaku sebagai izin kerja, kecuali didaftarkan
  • KITAP dapat diajukan setelah memiliki KITAS 3 tahun berturut-turut

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa perbedaan KITAS dan KITAP?
KITAS adalah izin tinggal sementara (6–24 bulan), sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap (5 tahun) dan diberikan setelah memiliki KITAS minimal 3 tahun.


2️⃣ Siapa yang bisa menjadi sponsor KITAS?
Sponsor bisa berupa:

  • Perusahaan Indonesia (untuk KITAS kerja)
  • Pasangan WNI (untuk KITAS keluarga)
  • Lembaga pendidikan (untuk KITAS pelajar)

3️⃣ Apakah KITAS bisa diubah menjadi KITAP?
Bisa, setelah pemegang KITAS tinggal 3 tahun berturut-turut dan memenuhi syarat tertentu. Multi Jasa Bali siap bantu proses alih status.


4️⃣ Apakah WNA dengan KITAS bisa bekerja di perusahaan lain?
Tidak. KITAS kerja hanya berlaku untuk perusahaan sponsor yang terdaftar. Bila pindah perusahaan, perlu perubahan sponsor dan izin baru.


5️⃣ Apakah bisa mengurus KITAS tanpa datang ke kantor imigrasi?
Bisa sebagian besar proses dilakukan online / melalui perwakilan resmi. Namun untuk biometrik & wawancara, biasanya wajib hadir sekali.


6️⃣ Apa yang terjadi jika KITAS kedaluwarsa sebelum diperpanjang?
Anda akan dikenai denda overstay Rp 1.000.000 per hari dan dapat kehilangan izin tinggal. Multi Jasa Bali bantu urus perpanjangan darurat secara resmi.


7️⃣ Apakah KITAS otomatis menjamin izin kerja?
Tidak. Untuk bekerja legal, perusahaan harus memiliki IMTA / RPTKA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Kami bantu urus dokumen pendukungnya.


8️⃣ Bisakah WNA dengan KITAS membeli properti di Indonesia?
Bisa untuk jenis Hak Pakai (Right to Use), dengan syarat memiliki KITAS/KITAP dan bukti tempat tinggal di Indonesia.


9️⃣ Apakah anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat KITAS?
Bisa. Anak dari perkawinan sah WNI–WNA dapat memperoleh KITAS Penyatuan Keluarga, lalu beralih ke KITAP setelah memenuhi masa tinggal.


🔟 Berapa lama proses alih status dari visa ke KITAS?
Biasanya 7–14 hari kerja tergantung kesiapan dokumen dan jadwal Imigrasi.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🌐 Pembuatan & Perpanjangan Visa

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


✈️ Apa Itu Visa?

Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing agar dapat masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Setiap jenis visa memiliki tujuan dan durasi berbeda, tergantung kebutuhan pemohon.

Multi Jasa Bali membantu Anda mengurus pembuatan dan perpanjangan visa dengan cepat, aman, dan sesuai aturan imigrasi.


⚙️ Jenis Layanan Visa

Jenis VisaKeteranganDurasi / Estimasi
🧳 Visa Kunjungan (Visit Visa)Untuk wisata, keluarga, sosial, atau urusan bisnis singkat30–60 hari
💼 Visa Kerja / Tenaga Asing (Working Visa)Untuk bekerja secara resmi di Indonesia6–12 bulan
🎓 Visa Pelajar (Student Visa)Untuk belajar di universitas atau lembaga pendidikanSesuai masa studi
🏠 Visa Tinggal Terbatas (KITAS)Untuk menetap sementara di Indonesia (kerja, nikah, investasi)6–12 bulan
🕊️ Visa Tinggal Tetap (KITAP)Untuk tinggal permanen (5 tahun, bisa diperpanjang)5 tahun
🔁 Perpanjangan Visa (Extension)Untuk menambah masa tinggal30 hari per perpanjangan
🚪 Exit Permit / Exit Re-entryIzin keluar & masuk kembali ke IndonesiaSesuai masa izin tinggal

📄 Persyaratan Dokumen Umum

📌 Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia

  1. Salinan paspor (minimal berlaku 6 bulan)
  2. Tiket pesawat masuk & keluar Indonesia
  3. Surat sponsor dari perusahaan / pribadi di Indonesia
  4. Bukti keuangan / rekening bank
  5. Pas foto ukuran paspor
  6. Surat permohonan visa

📌 Untuk Perpanjangan Visa

  1. Paspor asli dan salinan halaman visa
  2. KTP / KITAS penjamin (sponsor Indonesia)
  3. Surat sponsor atau permohonan perpanjangan
  4. Bukti tempat tinggal / domisili
  5. Formulir imigrasi lengkap

💬 Keuntungan Mengurus Visa dengan Multi Jasa Bali

✅ Didampingi tim ahli imigrasi berpengalaman
✅ Layanan resmi, legal, dan transparan
✅ Bisa dilakukan online (tanpa harus hadir langsung)
✅ Kami bantu koordinasi dengan kantor imigrasi & sponsor lokal
✅ Cocok untuk: pekerja asing, ekspatriat, investor, pelajar, wisatawan


⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Penolakan visa di imigrasiDokumen sponsor tidak validKami bantu siapkan dokumen legal sponsor
Terlambat perpanjanganTidak tahu batas waktu izinKami pantau & ingatkan sebelum masa berlaku habis
Perubahan status (kunjungan → kerja)Salah jenis visaKami bantu alih status sesuai prosedur resmi
Exit permit ditolakData imigrasi tidak sinkronKami bantu koordinasi dengan pihak imigrasi

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM (Dirjen Imigrasi RI)
  • Kantor Imigrasi wilayah Bali & seluruh Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja & Investasi (untuk visa kerja / investasi)

💡 Tips Penting

  • Cek masa berlaku paspor (minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa)
  • Ajukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum visa habis
  • Simpan salinan digital semua dokumen visa & paspor
  • Hindari overstay — denda tinggi & bisa dilarang masuk kembali
  • Gunakan jasa Multi Jasa Bali untuk proses cepat & legal

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa bedanya Visa Kunjungan dan Visa Kerja?
Visa Kunjungan digunakan untuk kegiatan non-kerja seperti wisata, bisnis singkat, atau keluarga.
Visa Kerja digunakan untuk aktivitas bekerja resmi di Indonesia dan memerlukan sponsor perusahaan.


2️⃣ Apakah bisa memperpanjang visa kunjungan lebih dari sekali?
Bisa. Visa kunjungan biasanya dapat diperpanjang maksimal 4 kali, masing-masing 30 hari.


3️⃣ Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan visa?
Untuk visa kunjungan sekitar 3–5 hari kerja, sementara visa kerja / KITAS bisa 10–21 hari kerja tergantung jenis dan dokumen.


4️⃣ Apakah saya harus datang ke kantor imigrasi sendiri?
Tidak selalu. Kami bisa bantu pendaftaran online, dokumen sponsor, dan pengambilan hasil, tergantung jenis visa.


5️⃣ Apa yang terjadi jika visa saya sudah kedaluwarsa (overstay)?
Setiap hari overstay dikenakan denda Rp 1.000.000 per hari. Jika lebih dari batas tertentu, bisa dikenai deportasi.
Kami bantu urus exit permit & perpanjangan darurat secara resmi.


6️⃣ Apakah visa bisa diubah statusnya?
Bisa. Contohnya dari visa kunjungan menjadi visa kerja (KITAS) atau visa pelajar.
Kami bantu proses perubahan status sesuai ketentuan Imigrasi RI.


7️⃣ Apakah WNA bisa memiliki sponsor perorangan (bukan perusahaan)?
Bisa, untuk visa kunjungan sosial / keluarga.
Namun untuk visa kerja dan investasi, sponsor wajib berupa badan usaha atau lembaga terdaftar.


8️⃣ Apakah visa bisa diurus dari luar negeri?
Bisa. Kami bantu e-Visa (Electronic Visa) untuk pemohon yang masih di luar Indonesia, semua proses dilakukan online.


9️⃣ Bagaimana cara memperpanjang KITAS atau KITAP?
Kami bantu proses perpanjangan KITAS/KITAP langsung ke Imigrasi, termasuk update data sponsor, alamat, dan biometrik.


🔟 Apakah Multi Jasa Bali bisa bantu urus visa untuk perusahaan asing di Bali?
Tentu! Kami berpengalaman menangani visa kerja, investor, dan tenaga asing di berbagai sektor bisnis di Bali.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🌏 Pembuatan Paspor

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia sebagai identitas dan izin perjalanan ke luar negeri.
Paspor menjadi syarat utama untuk bekerja, belajar, wisata, atau urusan dinas di luar negeri.

Multi Jasa Bali membantu Anda dalam pengurusan paspor baru maupun perpanjangan secara resmi, cepat, dan sesuai ketentuan Imigrasi Indonesia.


⚙️ Jenis Layanan Paspor

Jenis PasporKeteranganEstimasi
🧾 Paspor Baru (48 halaman)Untuk pemohon pertama kali±3–5 hari kerja
🔄 Perpanjangan Paspor LamaUntuk paspor yang akan / sudah habis masa berlakunya±3 hari kerja
👶 Paspor Anak / BalitaUntuk anak usia di bawah 17 tahun±3–5 hari kerja
💼 Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Khusus untuk calon pekerja luar negeri±3–5 hari kerja
🕊️ Paspor Haji / Umroh / Wisata ReligiUntuk keperluan ibadah dan perjalanan ziarah±3 hari kerja
🌐 Paspor Diplomatik / DinasUntuk pegawai pemerintahan / lembaga resmiSesuai ketentuan Imigrasi

📄 Persyaratan Dokumen

📌 Paspor Baru (WNI Dewasa)

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta kelahiran atau ijazah
  3. Buku nikah / surat nikah (bila sudah menikah)
  4. Pas foto (jika diminta)
  5. Surat rekomendasi (jika keperluan TKI / dinas)

📌 Paspor Anak (di bawah 17 tahun)

  1. Akta kelahiran anak
  2. KTP dan paspor orang tua
  3. Kartu keluarga
  4. Surat izin orang tua bermaterai
  5. Akta nikah orang tua

📌 Perpanjangan Paspor

  1. Paspor lama
  2. KTP & KK
  3. Dokumen tambahan (jika ada perubahan data)

💬 Keuntungan Mengurus Paspor Melalui Multi Jasa Bali

✅ Pendampingan penuh dari awal hingga paspor terbit
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum ke imigrasi
✅ Jadwal antre & wawancara diatur sesuai waktu Anda
✅ Aman, legal, dan sesuai regulasi resmi Imigrasi RI
✅ Bisa dilakukan secara online maupun tatap muka


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Masyarakat

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Data KTP / KK tidak sinkronPerbedaan nama, tanggal lahir, atau NIKKami bantu koreksi data ke Dukcapil
Gagal daftar online di ImigrasiSistem antrian penuh / errorKami bantu penjadwalan & pendaftaran ulang
Ditolak saat wawancaraDokumen tidak lengkap / tidak sesuaiKami bantu verifikasi dokumen terlebih dahulu
Paspor hilang / rusakTidak ada fotokopi / laporan hilangKami bantu buat laporan dan penggantian resmi

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM – Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Kantor Imigrasi wilayah Bali & seluruh Indonesia
  • Disdukcapil (untuk validasi NIK & data kependudukan)

💡 Tips Penting

  • Pastikan data KTP, KK, dan akta lahir identik
  • Untuk e-paspor, gunakan alamat email pribadi aktif
  • Anak di bawah umur wajib pendampingan orang tua saat wawancara
  • Simpan salinan digital paspor (PDF / foto) untuk arsip pribadi
  • Hindari calo – gunakan jasa resmi & berizin seperti Multi Jasa Bali

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Berapa lama proses pembuatan paspor di Multi Jasa Bali?
Proses normal antara 3–5 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. Untuk e-paspor, bisa mencapai 7 hari kerja.


2️⃣ Apakah bisa membuat paspor tanpa KTP elektronik (e-KTP)?
Tidak bisa. Data KTP diperlukan untuk verifikasi NIK di sistem Imigrasi dan Dukcapil. Jika KTP belum jadi, bisa menggunakan Surat Keterangan Perekaman e-KTP.


3️⃣ Apa perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor?

  • Paspor biasa: Buku paspor standar, biaya lebih murah.
  • E-paspor: Dilengkapi chip elektronik, bisa digunakan untuk bebas visa Jepang dan lebih aman secara digital.

4️⃣ Apakah anak di bawah umur wajib hadir saat pembuatan paspor?
Ya. Anak harus datang ke kantor imigrasi bersama orang tua untuk pengambilan foto dan sidik jari (jika sudah bisa).


5️⃣ Bagaimana jika paspor saya hilang?
Anda perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian, membawa fotokopi paspor lama (jika ada), dan dokumen identitas. Kami bantu proses penggantian paspor hilang secara resmi.


6️⃣ Apakah bisa perpanjangan paspor yang sudah lebih dari 5 tahun?
Bisa. Paspor lama tetap bisa diperpanjang selama datanya sesuai dengan identitas terbaru.


7️⃣ Apakah paspor bisa diurus tanpa harus datang ke kantor imigrasi?
Sebagian proses bisa dibantu secara online (pendaftaran & verifikasi dokumen), namun foto dan wawancara tetap wajib dilakukan di imigrasi.
Kami bantu jadwalkan agar Anda tidak perlu antre lama.


8️⃣ Apakah bisa mengganti paspor dengan nama atau tanggal lahir yang berbeda?
Bisa, asalkan Anda membawa dokumen resmi perubahan data dari Dukcapil (akta, surat perubahan, atau putusan pengadilan). Kami bantu urus legalisasinya sebelum ke imigrasi.


9️⃣ Apakah TKI wajib memiliki paspor khusus tenaga kerja?
Ya, TKI wajib menggunakan paspor yang diterbitkan dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Kami bantu lengkap dengan surat rekomendasi & verifikasi data.


🔟 Apakah Multi Jasa Bali bisa bantu urus dari luar Bali?
Bisa! Kami melayani pengurusan seluruh Indonesia secara online, selama dokumen asli bisa dikirimkan untuk verifikasi.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com