jenis-jenis visa Indonesia serta izin tinggal

Jenis-jenis Visa Indonesia serta Izin Tinggal yang Berlaku hingga Agustus 2025

  1. Berlandaskan Undang-undang (Visa Formal)

Menurut infografis IndonesiaBaik, terdapat 7 jenis visa utama yang diatur dalam perundang-undangan:

  1. Visa Diplomatik – diberikan kepada pemegang paspor diplomatik (beserta keluarganya) yang sedang melaksanakan tugas diplomatik.
  2. Visa Dinas – untuk pemegang paspor dinas atau paspor lainnya yang melakukan tugas resmi non-diplomatik.
  3. Visa Kunjungan – mencakup perjalanan pemerintahan, bisnis, pendidikan, wisata, jurnalistik, transit, dan sebagainya.
  4. Visa Tinggal Terbatas – diberikan kepada tenaga ahli, peneliti, rohaniwan, pelajar, pekerja, investor, pasangan WNI, pemegang rumah kedua, dan lainnya yang tinggal sementara di Indonesia.
  5. Visa Single Entry – hanya berlaku untuk satu kali masuk ke wilayah Indonesia.
  6. Visa Multiple Entry – untuk beberapa kali masuk selama periode berlaku.
  7. Visa on Arrival (VOA) – visa yang diperoleh saat kedatangan di bandara atau pelabuhan resmi.

Continue reading

Informasi Lengkap Imigrasi Denpasar

Keimigrasian Denpasar: Pusat Layanan Paspor & Izin Tinggal di Bali

Pendahuluan

Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan budaya, tetapi juga menjadi pintu gerbang internasional yang sibuk. Dengan keberadaan ribuan wisatawan mancanegara, pekerja asing, serta mobilitas tinggi masyarakat lokal, kebutuhan akan layanan keimigrasian semakin vital.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, berdirilah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sebuah instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor ini menjadi pusat layanan utama untuk pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.

Profil Kantor Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar berfungsi sebagai fasilitator perjalanan lintas negara sekaligus sebagai penjaga kedaulatan negara. Dalam pelayanannya, kantor ini melayani:

  • Pembuatan paspor baru untuk WNI.
  • Perpanjangan dan penggantian paspor yang hilang atau rusak.
  • Layanan visa dan izin tinggal bagi WNA.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Continue reading

Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan. Continue reading