Pembuatan KITAS / KITAP (Izin Tinggal WNA di Indonesia)

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


🌏 Apa Itu KITAS & KITAP?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu menengah atau panjang.

  • KITAS → izin tinggal sementara (6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun)
  • KITAP → izin tinggal tetap (berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang)

Multi Jasa Bali membantu pengurusan KITAS dan KITAP secara resmi, cepat, dan sesuai prosedur hukum Indonesia.


⚙️ Jenis KITAS / KITAP yang Dapat Diajukan

Jenis IzinKeteranganDurasi Berlaku
💼 KITAS Kerja (Working KITAS)Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Indonesia6–12 bulan
🏠 KITAS Keluarga / Suami-Istri (Spouse KITAS)Untuk pasangan sah dari WNI12 bulan
🎓 KITAS Pelajar (Student KITAS)Untuk pelajar, mahasiswa, atau peserta program pendidikanSesuai masa studi
💰 KITAS InvestorUntuk pemegang saham dan direktur perusahaan asing di Indonesia1–2 tahun
🌐 KITAS Penyatuan Keluarga / Anak WNAUntuk anak hasil perkawinan campuran atau keluarga pemegang KITAS12 bulan
🕊️ KITAP (Izin Tinggal Tetap)Untuk WNA yang telah memiliki KITAS minimal 3 tahun berturut-turut5 tahun

📄 Persyaratan Dokumen

📌 Umum (semua jenis KITAS / KITAP)

  1. Paspor asli (berlaku min. 18 bulan)
  2. Visa masuk (VITAS) / Visa kerja / Visa kunjungan sesuai jenis
  3. Surat sponsor / rekomendasi dari perusahaan / pasangan WNI
  4. KTP & KK sponsor (untuk sponsor pribadi)
  5. Akta nikah / akta lahir (jika penyatuan keluarga)
  6. Surat domisili di Indonesia
  7. Foto berwarna 3×4 & 4×6 (latar merah & putih)
  8. Bukti keuangan / rekening bank

💬 Keuntungan Mengurus KITAS / KITAP Melalui Multi Jasa Bali

✅ Proses cepat & resmi, dibantu oleh staf berpengalaman
✅ Koordinasi langsung dengan Kantor Imigrasi & Kemenkumham
✅ Layanan door-to-door (pengambilan dan pengantaran dokumen)
✅ Monitoring masa berlaku & pengingat otomatis perpanjangan
✅ Layanan alih status dari visa kunjungan / kerja menjadi KITAS
✅ Konsultasi gratis untuk pilihan izin tinggal paling sesuai


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Pemohon

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Data sponsor tidak validKesalahan dokumen perusahaan / pasanganKami bantu verifikasi dan koreksi sponsor
Overstay (izin tinggal kedaluwarsa)Lupa perpanjangan / salah hitung tanggalKami pantau jadwal izin tinggal Anda
Proses online error (e-KITAS)Sistem Imigrasi overload / salah formatKami urus langsung melalui jalur resmi
Perubahan alamat / status kerjaTidak lapor ke ImigrasiKami bantu update data di sistem

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM – Direktorat Jenderal Imigrasi RI
  • Kantor Imigrasi Wilayah Bali & Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja (untuk TKA)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk Investor KITAS

💡 Tips Penting

  • Ajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum KITAS habis
  • Pastikan alamat sponsor sesuai dengan data di Imigrasi
  • Simpan scan KITAS / KITAP di cloud untuk keamanan
  • KITAS tidak otomatis berlaku sebagai izin kerja, kecuali didaftarkan
  • KITAP dapat diajukan setelah memiliki KITAS 3 tahun berturut-turut

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa perbedaan KITAS dan KITAP?
KITAS adalah izin tinggal sementara (6–24 bulan), sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap (5 tahun) dan diberikan setelah memiliki KITAS minimal 3 tahun.


2️⃣ Siapa yang bisa menjadi sponsor KITAS?
Sponsor bisa berupa:

  • Perusahaan Indonesia (untuk KITAS kerja)
  • Pasangan WNI (untuk KITAS keluarga)
  • Lembaga pendidikan (untuk KITAS pelajar)

3️⃣ Apakah KITAS bisa diubah menjadi KITAP?
Bisa, setelah pemegang KITAS tinggal 3 tahun berturut-turut dan memenuhi syarat tertentu. Multi Jasa Bali siap bantu proses alih status.


4️⃣ Apakah WNA dengan KITAS bisa bekerja di perusahaan lain?
Tidak. KITAS kerja hanya berlaku untuk perusahaan sponsor yang terdaftar. Bila pindah perusahaan, perlu perubahan sponsor dan izin baru.


5️⃣ Apakah bisa mengurus KITAS tanpa datang ke kantor imigrasi?
Bisa sebagian besar proses dilakukan online / melalui perwakilan resmi. Namun untuk biometrik & wawancara, biasanya wajib hadir sekali.


6️⃣ Apa yang terjadi jika KITAS kedaluwarsa sebelum diperpanjang?
Anda akan dikenai denda overstay Rp 1.000.000 per hari dan dapat kehilangan izin tinggal. Multi Jasa Bali bantu urus perpanjangan darurat secara resmi.


7️⃣ Apakah KITAS otomatis menjamin izin kerja?
Tidak. Untuk bekerja legal, perusahaan harus memiliki IMTA / RPTKA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Kami bantu urus dokumen pendukungnya.


8️⃣ Bisakah WNA dengan KITAS membeli properti di Indonesia?
Bisa untuk jenis Hak Pakai (Right to Use), dengan syarat memiliki KITAS/KITAP dan bukti tempat tinggal di Indonesia.


9️⃣ Apakah anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat KITAS?
Bisa. Anak dari perkawinan sah WNI–WNA dapat memperoleh KITAS Penyatuan Keluarga, lalu beralih ke KITAP setelah memenuhi masa tinggal.


🔟 Berapa lama proses alih status dari visa ke KITAS?
Biasanya 7–14 hari kerja tergantung kesiapan dokumen dan jadwal Imigrasi.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *