🧾 Pembuatan / Perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Indonesia.

Sejak diberlakukannya sistem OSS (Online Single Submission – RBA), SIUP kini menjadi bagian dari dokumen legalitas yang tercantum di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).

Namun, SIUP tetap penting bagi banyak usaha karena menjadi dokumen pelengkap legalitas untuk:

  • Pengajuan tender,
  • Kerja sama dengan perusahaan lain,
  • Pembukaan rekening bank bisnis,
  • Persyaratan pajak dan izin usaha lainnya.

🎯 Fungsi & Manfaat SIUP

✅ Bukti legalitas resmi kegiatan perdagangan
✅ Meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan
✅ Persyaratan wajib untuk kerja sama bisnis / tender
✅ Dasar hukum dalam kegiatan ekspor-impor
✅ Dapat digunakan untuk izin tambahan seperti TDP, NIB, dan NPWP usaha


👤 Siapa yang Wajib Memiliki SIUP?

  • Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan (barang atau jasa)
  • Pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar
  • Usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, atau Perseorangan
  • Bisnis online atau toko digital yang menjual produk secara aktif

📄 Persyaratan Pembuatan SIUP

Untuk Perseorangan / UMKM:

  1. KTP pemilik usaha,
  2. NPWP pribadi,
  3. Alamat usaha (bisa rumah sendiri),
  4. Jenis usaha dan nama dagang,
  5. Email & nomor HP aktif,
  6. Pas foto pemilik usaha.

Untuk Badan Usaha (PT, CV, Koperasi):

  1. Akte pendirian & SK Kemenkumham,
  2. NPWP perusahaan,
  3. KTP & NPWP pengurus,
  4. Domisili usaha (Surat Keterangan Domisili Usaha / SKDU),
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha) – jika sudah ada,
  6. Email & nomor HP aktif,
  7. Logo dan nama usaha (jika diperlukan untuk SIUP cetak).

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

🟢 Kami melayani:

  1. Pembuatan SIUP baru melalui sistem OSS-RBA,
  2. Perubahan SIUP (perubahan alamat, bidang usaha, nama perusahaan),
  3. Perpanjangan / update data SIUP lama ke OSS,
  4. Konsultasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),
  5. Cetak dokumen legalitas resmi untuk kebutuhan tender atau bank.

🕓 Estimasi Waktu Proses

Jenis LayananEstimasiKeterangan
SIUP baru (UMKM)1–2 hari kerjaTermasuk NIB & OSS
SIUP baru (PT/CV)3–5 hari kerjaTermasuk konsultasi KBLI
Perubahan / pembaruan data1–3 hari kerjaSinkronisasi OSS–BKPM
Cetak ulang SIUP1 hari kerjaFormat PDF atau fisik (opsional)

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
SIUP lama tidak muncul di OSSBelum migrasi ke OSS-RBAKami bantu konversi dan update data
Salah KBLI / jenis usahaKode usaha tidak sesuaiKonsultasi KBLI & revisi OSS
Perubahan alamat usahaBelum update di OSSPerubahan SIUP resmi ke sistem OSS
Data pemilik tidak sesuaiKTP/NPWP tidak sinkronSinkronisasi Dukcapil & DJP
Tidak bisa login OSSAkun OSS bermasalahReset akun & pembuatan ulang akses OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • Kementerian Perdagangan RI
  • Dinas Penanaman Modal & PTSP (Provinsi/Kabupaten)
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami bantu Anda mengurus SIUP dengan cepat, aman, dan bergaransi 100% selesai.
Semua proses resmi — langsung dari sistem OSS-RBA dan terhubung ke BKPM.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan & Perubahan SIUP
  • Pembuatan NIB & Izin Usaha Mikro
  • Pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi
  • Konsultasi Legalitas Usaha
  • Pengurusan NPWP, OSS, dan Tanda Daftar Usaha

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi 100%


📈 Tips Penting

  • Pastikan data usaha & KBLI sesuai kegiatan usaha sebenarnya,
  • Gunakan email aktif dan nomor HP valid untuk OSS,
  • Simpan dokumen SIUP & NIB dalam format digital untuk kemudahan verifikasi,
  • Jika pindah alamat usaha, update segera di OSS agar izin tetap aktif.

🧾 Pembuatan NPWP Pribadi & Badan Usaha

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
NPWP diperlukan oleh individu (perorangan) maupun badan usaha (PT, CV, Firma, Yayasan, dll) untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sah di Indonesia.


🔍 Jenis NPWP

1. NPWP Pribadi

Digunakan untuk individu yang memiliki penghasilan dari:

  • Gaji / pekerjaan tetap,
  • Usaha pribadi (freelance, toko, jasa, UMKM),
  • Pekerjaan bebas (dokter, notaris, pengacara, dll).

2. NPWP Badan

Digunakan untuk perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dan omzet tertentu, seperti:

  • PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi,
  • Usaha yang memiliki rekening bisnis, OSS, dan NIB,
  • Badan yang wajib melapor dan memungut pajak sesuai undang-undang.

🎯 Fungsi & Manfaat NPWP

✅ Identitas resmi dalam administrasi perpajakan
✅ Syarat pembuatan rekening bank bisnis / perusahaan
✅ Wajib untuk pengurusan OSS, NIB, SIUP, dan izin usaha lainnya
✅ Diperlukan untuk tender proyek & kerjasama bisnis
✅ Mempermudah akses ke kredit bank, BPJS, dan bantuan pemerintah


📄 Persyaratan Dokumen

📌 NPWP Pribadi

  1. KTP (WNI) / Paspor & KITAS (WNA)
  2. Nomor HP & email aktif
  3. Surat keterangan usaha (jika punya usaha)
  4. Alamat domisili / usaha
  5. Tanda tangan digital (opsional untuk e-registrasi)

📌 NPWP Badan (PT/CV/Firma/Yayasan)

  1. Akta pendirian & SK Kemenkumham
  2. NPWP direktur / penanggung jawab
  3. KTP pengurus perusahaan
  4. Surat domisili usaha
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Nomor HP & email aktif badan usaha

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

Jenis LayananKeteranganEstimasi
Pembuatan NPWP PribadiUntuk individu & pekerja bebas±1 hari kerja
Pembuatan NPWP BadanUntuk PT, CV, Firma, Yayasan±1–2 hari kerja
Aktivasi & Validasi NPWP OSSSinkronisasi ke sistem OSS-RBA±1 hari kerja
Perubahan Data NPWPUbah alamat, status, atau kepemilikan±1–2 hari kerja
Konsultasi Pajak DasarEdukasi dan panduan pengelolaan pajak awalGratis

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar onlineEmail atau NIK sudah terdaftarKami bantu reset & aktivasi NPWP
Data NPWP tidak muncul di OSSBelum sinkron DJP – OSSSinkronisasi sistem otomatis
NPWP ganda / duplikatTerdaftar lebih dari 1 kaliKonsolidasi & penonaktifan data lama
Lupa eFIN atau akun pajakTidak bisa login DJP OnlineReset akun melalui sistem resmi
Alamat usaha tidak sesuaiUpdate domisili pajak belum dilakukanPerubahan data ke KPP terkait

🏛️ Instansi Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan RI
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat
  • BKPM / OSS (untuk integrasi data usaha)
  • DPMPTSP (untuk data izin usaha)

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Layanan resmi & terpercaya
🟢 Proses cepat, tanpa antre di KPP
🟢 Konsultasi pajak & OSS gratis
🟢 Aman, legal, dan dijamin selesai
🟢 Tersedia layanan online & offline

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


📈 Tips Penting

  • Setiap pelaku usaha WAJIB memiliki NPWP aktif
  • Gunakan email pribadi (bukan email kantor) saat mendaftar NPWP
  • Pastikan data di NPWP dan OSS sesuai identitas resmi
  • Untuk usaha yang berkembang, NPWP pribadi dapat ditingkatkan menjadi NPWP badan
  • Simpan salinan digital NPWP (PDF) untuk kebutuhan administrasi online

🔄 Perubahan Data Perusahaan

🔄 Perubahan Data Perusahaan

(AD/ART, Alamat, Nama, Pemilik, Direksi, Modal, dan lainnya)
Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Mengapa Perlu Mengubah Data Perusahaan?

Seiring waktu, perusahaan bisa mengalami perubahan penting — seperti alamat kantor, susunan direksi, kepemilikan saham, atau modal usaha.
Agar tetap diakui secara hukum dan valid di OSS / Kemenkumham, semua perubahan tersebut wajib dilaporkan & diperbarui secara resmi.

Multi Jasa Bali siap membantu seluruh proses perubahan data perusahaan secara resmi, cepat, dan aman, baik untuk PT, CV, Firma, Yayasan, maupun Koperasi.


⚙️ Jenis Perubahan yang Bisa Kami Tangani

Jenis PerubahanKeteranganInstansi Terkait
🏢 Perubahan Alamat KantorPindah domisili perusahaan ke alamat baruOSS, Kemenkumham, Pajak
👥 Perubahan Pemilik / Pemegang SahamPengalihan saham atau perubahan struktur kepemilikanNotaris, Kemenkumham
👔 Perubahan Direksi / KomisarisPenggantian pimpinan atau dewan pengawasAHU Online, Kemenkumham
💰 Perubahan Modal Dasar / DisetorPenambahan atau pengurangan modal perusahaanNotaris, AHU, OSS
📜 Perubahan Nama PerusahaanGanti nama perusahaan di seluruh sistemAHU, OSS, Pajak
🧾 Perubahan AD/ART / Akta Anggaran DasarPenyesuaian aturan internal perusahaanNotaris, Kemenkumham
📇 Perubahan Bidang Usaha (KBLI)Menambah / menghapus jenis usaha di OSSOSS RBA
💼 Perubahan Status Usaha (Kecil ke Menengah / Besar)Disesuaikan dengan perkembangan omsetOSS RBA, Pajak
🧩 Perubahan Domisili Yayasan / PengurusKhusus untuk lembaga sosial / pendidikanKemenkumham, Dinas Sosial

📄 Dokumen yang Diperlukan

Untuk PT / CV / Firma

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham lama
  • KTP & NPWP direksi baru / lama
  • Bukti domisili baru (jika pindah alamat)
  • NIB & NPWP perusahaan
  • Surat keputusan rapat (RUPS / perubahan pengurus)

Untuk Yayasan / Koperasi

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • AD/ART lama
  • Data pengurus lama & baru
  • Notulen rapat perubahan pengurus / domisili

🧾 Hasil yang Anda Dapatkan

✅ Akta Perubahan dari Notaris
✅ SK Kemenkumham terbaru (bila berlaku)
✅ Pembaruan NIB & OSS
✅ Pembaruan NPWP dan data pajak
✅ Dokumen digital (PDF) lengkap dan sah


⏱️ Estimasi Waktu Proses

Jenis PerubahanEstimasi WaktuKeterangan
Alamat / Domisili2–3 hari kerjaTermasuk update OSS
Direksi / Pemilik3–5 hari kerjaSK Kemenkumham baru
Modal / Nama Perusahaan3–7 hari kerjaButuh akta notaris baru
KBLI / Bidang Usaha1–2 hari kerjaUpdate OSS RBA
AD/ART / Akta Dasar5–7 hari kerjaProses notaris penuh

⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Data OSS tidak sinkronPerubahan belum diverifikasiKami bantu update langsung via OSS resmi
SK Kemenkumham belum keluarUpload dokumen tidak sesuai formatKami verifikasi langsung dengan notaris mitra
Nama perusahaan tidak tersediaNama sudah digunakan di AHUKami bantu cek nama alternatif
NPWP belum menyesuaikanData belum update di DJPKami lakukan sinkronisasi dengan kantor pajak
Akta perubahan tidak diakuiNotaris tidak terdaftar di OSSKami hanya gunakan notaris mitra resmi

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

✅ Legal dan berizin resmi
✅ Didukung notaris rekanan resmi Kemenkumham
✅ Update langsung melalui sistem OSS dan AHU Online
✅ Proses cepat, aman, dan bergaransi selesai
✅ Bisa urus full online atau datang ke kantor kami

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting

  • Simpan seluruh akta & SK perubahan dengan baik
  • Pastikan nama & NIK pengurus baru sesuai KTP elektronik
  • Gunakan alamat kantor valid (dapat diverifikasi OSS)
  • Setelah perubahan, segera update rekening bank & kontrak usaha
  • Untuk tender / proyek, pastikan semua dokumen versi terbaru

💻 Pembuatan OSS (Online Single Submission)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


🌐 Apa Itu OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha terintegrasi secara online yang dikembangkan oleh pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh izin usaha secara digital, mulai dari pembuatan NIB, IUMK, SIUP, hingga perizinan operasional lainnya.

OSS kini sudah bertransformasi menjadi OSS-RBA (Risk Based Approach) — sistem baru yang menilai izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.


🎯 Fungsi & Manfaat OSS

✅ Satu akun untuk semua izin usaha (NIB, IUMK, SIUP, NPWP, BPOM, dll)
✅ Mempermudah pengajuan izin tanpa harus datang ke kantor
✅ Terintegrasi dengan sistem Kemenkumham, DJP, BPJS, dan DPMPTSP
✅ Menjadi dasar hukum untuk operasional usaha di Indonesia
✅ Diperlukan untuk mendaftar tender, pembiayaan bank, dan ekspor-impor


👤 Siapa yang Wajib Memiliki Akun OSS?

OSS wajib dimiliki oleh:

  • Pelaku usaha perorangan / UMKM
  • Perusahaan (PT, CV, Firma, Yayasan)
  • Online shop / usaha digital
  • Pelaku usaha asing (PMA)
  • Usaha dengan izin tambahan seperti BPOM, SIUP, SLO, IMB, atau Izin Lokasi

📄 Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembuatan akun dan perizinan OSS, siapkan dokumen berikut:

  1. KTP pemilik / penanggung jawab
  2. NPWP pribadi atau badan usaha
  3. Alamat lengkap tempat usaha
  4. Nomor HP dan email aktif
  5. Akte pendirian dan SK Kemenkumham (bila berbadan hukum)
  6. Data KBLI (Kode Bidang Usaha)
  7. Modal usaha dan jumlah karyawan
  8. Surat domisili (jika diminta)

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

Jenis Layanan OSSKeteranganEstimasi
Pembuatan Akun OSS BaruUntuk usaha mikro, kecil, menengah, atau PT baru±1 hari kerja
Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)Identitas legal usaha Anda±1 hari kerja
Sinkronisasi OSS & NIBUntuk update data lama ke OSS-RBA±1–2 hari kerja
Konsultasi KBLI & Risiko UsahaPemilihan kategori KBLI & risiko usahaGratis
Pendampingan Lengkap OSS-RBADari akun hingga izin terbitSesuai kebutuhan

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah Umum💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSEmail atau NIK tidak validKami bantu aktivasi resmi
NIB tidak munculData belum sinkronValidasi & aktivasi OSS
KBLI tidak sesuai usahaSalah kode bidang usahaKonsultasi KBLI gratis
OSS error / gagal simpanServer overloadProses melalui mitra resmi OSS
Izin belum aktifRisiko usaha belum dikonfirmasiPendampingan OSS-RBA lengkap

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM
  • Kementerian Investasi RI
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
  • Kemenkumham (untuk akta usaha)
  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah)

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Kami bantu dari awal hingga izin usaha Anda resmi terdaftar di OSS-RBA
🟢 Proses cepat, aman, dan tanpa antre
🟢 Layanan online & offline (kantor dan virtual office tersedia)
🟢 Konsultasi gratis untuk KBLI dan kategori risiko usaha
🟢 Garansi dokumen 100% selesai dan resmi

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting untuk Pengguna OSS

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid agar akun OSS dapat diverifikasi
  • Pastikan data identitas sesuai KTP & NPWP
  • Pilih KBLI yang tepat agar izin usaha sesuai bidang kegiatan
  • Simpan file NIB & izin usaha (PDF) untuk keperluan administrasi
  • Lakukan update OSS-RBA jika ada perubahan usaha

🏪 Pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu IUMK?

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar kegiatan usahanya diakui secara legal oleh pemerintah.

IUMK diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan merupakan bentuk perlindungan hukum serta pengakuan atas keberadaan UMKM di Indonesia.


🎯 Fungsi & Manfaat IUMK

✅ Bukti legalitas resmi untuk usaha kecil & rumahan
✅ Syarat penting untuk mengajukan bantuan UMKM (BPUM, KUR, dll)
✅ Dapat digunakan untuk membuat rekening bisnis, NIB, dan NPWP
✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen & mitra kerja
✅ Membantu akses ke program pembiayaan, pelatihan, dan sertifikasi usaha


👤 Siapa yang Wajib Memiliki IUMK?

Pelaku usaha yang memiliki:

  • Usaha mikro dan kecil (modal di bawah Rp5 miliar),
  • Usaha rumahan atau toko kecil,
  • Bisnis kuliner, laundry, salon, bengkel, online shop, dll,
  • Usaha jasa seperti desain, percetakan, atau transportasi online.

📄 Persyaratan Pembuatan IUMK

  1. KTP pemilik usaha (asli & fotokopi),
  2. NPWP pribadi (jika ada),
  3. Alamat tempat usaha,
  4. Nama & jenis usaha (contoh: “Warung Makan Bu Dewi”),
  5. Modal dan jumlah tenaga kerja,
  6. Nomor HP & email aktif,
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diminta oleh daerah).

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

🟢 Kami bantu Anda dalam:

  1. Pembuatan IUMK baru melalui OSS-RBA,
  2. Perubahan data IUMK (alamat, nama usaha, jenis usaha),
  3. Cetak ulang & update IUMK lama,
  4. Pembuatan NIB dan NPWP usaha mikro,
  5. Konsultasi KBLI & legalitas tambahan usaha (BPOM, Halal, SIUP, dll).

🕓 Estimasi Waktu Proses

Jenis LayananEstimasiKeterangan
Pembuatan IUMK baru± 1 hari kerjaProses cepat & resmi OSS
Perubahan data usaha± 1–2 hari kerjaSesuai update OSS
Cetak ulang / duplikat± 1 hari kerjaFormat PDF & fisik opsional

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSEmail atau NIK tidak terverifikasiKami bantu buat akun OSS resmi
KBLI salah / tidak cocokJenis usaha tidak sesuai kategoriKonsultasi KBLI gratis
Data tidak sinkron dengan NIBOSS belum update otomatisSinkronisasi data OSS & BKPM
NIB belum munculDokumen belum lengkapKami bantu validasi & aktivasi OSS
IUMK hilang / rusakTidak bisa cetak ulangCetak ulang resmi melalui sistem OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami bantu pelaku UMKM untuk memiliki izin resmi usaha (IUMK) secara cepat, aman, dan tanpa ribet.
Semua proses resmi langsung dari OSS-RBA, dan kami bantu sampai izin Anda terbit.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan IUMK & NIB
  • Legalitas Usaha Mikro & Online Shop
  • Pendirian PT, CV, dan Akta Usaha
  • Konsultasi Legalitas dan OSS

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi Selesai


📈 Tips Penting

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid saat pendaftaran OSS,
  • Pastikan nama usaha dan alamat sesuai dengan KTP,
  • Simpan file IUMK (PDF) untuk kebutuhan perbankan & tender,
  • Jika usaha berkembang, IUMK dapat di-upgrade menjadi izin skala menengah.

🏢 Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu TDP?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara hukum pada instansi pemerintah.
Sebelum adanya sistem OSS, TDP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sebagai identitas legal usaha.

Namun sejak diberlakukannya OSS (Online Single Submission), fungsi TDP telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
Meski begitu, banyak pelaku usaha lama yang masih membutuhkan pembaruan, penggantian, atau validasi dokumen TDP lama agar bisa diintegrasikan dengan OSS.


🔄 Fungsi & Manfaat TDP / NIB

✅ Bukti sah bahwa usaha Anda terdaftar secara legal
✅ Diperlukan untuk kerjasama dengan instansi atau tender proyek
Syarat perpanjangan izin usaha dan perbankan
Integrasi ke sistem OSS & pajak (NPWP usaha)
✅ Dapat digunakan untuk memperoleh izin tambahan (SIUP, IUMK, BPOM, dll)


📄 Persyaratan Dokumen

Untuk pembuatan atau pembaruan TDP/NIB, berikut berkas yang perlu disiapkan:

  1. KTP & NPWP pemilik / direktur
  2. Akte pendirian usaha (PT/CV/Yayasan)
  3. SK Kemenkumham (untuk badan hukum)
  4. Surat domisili / alamat usaha
  5. Nomor telepon & email aktif
  6. Keterangan jenis usaha (KBLI)
  7. Nominal modal & jumlah tenaga kerja
  8. SIUP / Izin usaha terdahulu (jika ada)

⚙️ Layanan Multi Jasa Bali

Kami menyediakan layanan cepat dan lengkap untuk legalitas usaha Anda:

Jenis LayananKeteranganEstimasi
Pembuatan TDP BaruUntuk perusahaan yang belum pernah terdaftar±1–2 hari kerja
Penggantian TDP Lama ke NIBIntegrasi OSS-RBA terbaru±1 hari kerja
Perpanjangan TDPUntuk usaha yang sudah habis masa berlaku±1 hari kerja
Konsultasi KBLI & OSSPanduan kode usaha & kategori legalitasGratis

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Permasalahan💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSData TDP lama tidak aktifKami bantu migrasi ke NIB
NIB belum terbitData belum valid di sistemValidasi langsung via OSS
KBLI tidak sesuai usahaKode bidang usaha salah pilihKonsultasi KBLI gratis
TDP hilang / rusakTidak punya salinan digitalCetak ulang & pengganti resmi
TDP atas nama lamaPerlu ubah kepemilikanUpdate legalitas perusahaan

🏛️ Instansi Terkait

  • OSS-RBA (Online Single Submission)
  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal & PTSP)
  • Kemenkumham (untuk akta pendirian)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

✅ Layanan resmi & berizin
✅ Proses cepat tanpa antre
✅ Semua data dijamin aman
✅ Konsultasi KBLI & OSS gratis
✅ Garansi dokumen 100% selesai

Kami siap membantu Anda dari TDP lama ke NIB baru secara legal dan mudah, tanpa repot urus sendiri.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


📈 Tips untuk Pemilik Usaha Lama

  • Jika usaha Anda masih memiliki TDP lama (sebelum 2018), segera ubah ke NIB OSS-RBA agar tetap diakui.
  • TDP yang tidak diperbarui bisa menghambat akses ke pajak, perbankan, dan tender proyek.
  • Simpan file digital (PDF) NIB dan TDP untuk keperluan administrasi online.

🏢 Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berlaku sebagai:

  • Tanda daftar perusahaan,
  • Angka Pengenal Impor (API),
  • Akses kepabeanan,
  • Dan bukti legalitas resmi bahwa usaha Anda terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

🎯 Fungsi & Manfaat NIB

✅ Legalitas formal usaha di mata hukum
✅ Syarat utama untuk membuka rekening bisnis
✅ Dapat digunakan untuk pengajuan tender, kerja sama, dan izin usaha lainnya
✅ Menjadi dasar untuk mengurus izin lokasi, lingkungan, hingga operasional
✅ Terhubung otomatis dengan data pajak (NPWP) dan BPJS Ketenagakerjaan


👤 Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

  • Usaha mikro, kecil, menengah (UMKM)
  • Perusahaan perseorangan (PT Perorangan, CV, UD)
  • Pelaku usaha online (toko online, dropshipper, reseller)
  • Usaha jasa, perdagangan, restoran, spa, dan salon
  • Usaha dengan izin usaha sektor tertentu (pariwisata, konstruksi, ekspor-impor)

📄 Persyaratan Pembuatan NIB

Untuk Perseorangan / UMKM:

  1. KTP pemilik usaha,
  2. NPWP pribadi,
  3. Alamat tempat usaha (bisa rumah pribadi),
  4. Nomor HP & email aktif,
  5. Jenis usaha & lokasi usaha,
  6. Modal dan skala usaha.

Untuk Badan Usaha (PT, CV, UD):

  1. Akte pendirian & SK Kemenkumham,
  2. NPWP badan usaha,
  3. KTP dan NPWP pengurus,
  4. Alamat kantor dan foto tempat usaha,
  5. Email & nomor telepon aktif,
  6. Jenis kegiatan usaha (KBLI).

⚙️ Layanan dari Multi Jasa Bali

🟢 Kami bantu Anda dalam:

  1. Pembuatan NIB baru melalui sistem OSS-RBA,
  2. Update atau perubahan data usaha di OSS,
  3. Konsultasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),
  4. Pembuatan akun OSS untuk pelaku usaha baru,
  5. Pembuatan PT Perorangan & NPWP usaha.

🕓 Lama Proses

Jenis LayananEstimasi WaktuKeterangan
Pembuatan NIB UMKM± 1–2 hari kerjaCepat & resmi
Pembuatan NIB PT/CV± 3–5 hari kerjaTermasuk konsultasi KBLI
Pembaruan Data OSS± 1 hari kerjaPerubahan alamat, KBLI, atau nama usaha

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Gagal login OSSEmail/NIK tidak validKami bantu reset akun OSS resmi
KBLI tidak sesuaiUsaha belum terdaftar di kategori yang benarKonsultasi KBLI gratis
Data tidak sinkron dengan pajakNPWP belum terhubungSinkronisasi OSS–DJP
Tidak bisa cetak NIBData belum lengkapKami bantu verifikasi & validasi OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • Kementerian Hukum & HAM
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami siap membantu pelaku usaha dari mikro hingga perusahaan besar untuk mendapatkan NIB dan legalitas usaha secara cepat, resmi, dan bergaransi.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan NIB & OSS RBA
  • Pendirian PT, CV, & Izin Usaha Mikro
  • Konsultasi Legalitas Usaha
  • Pembuatan NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Usaha

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi 100%


📈 Tips Penting

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid saat pendaftaran OSS,
  • Pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya,
  • NIB berlaku tanpa batas waktu (selama usaha aktif),
  • NIB otomatis menjadi dasar untuk pengajuan izin berikutnya.

🏛️ Pendirian Badan Usaha

(PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, dan UD)
Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Mengapa Perlu Mendirikan Badan Usaha?

Mendirikan badan usaha adalah langkah pertama menuju usaha yang legal dan terpercaya.
Dengan memiliki akta resmi & pengesahan hukum, bisnis Anda akan diakui oleh pemerintah, lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain, dan siap berkembang secara profesional.

Multi Jasa Bali membantu proses pendirian berbagai bentuk badan usaha secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.


⚙️ Jenis Badan Usaha yang Kami Layani

🏢 1. PT (Perseroan Terbatas)

Cocok untuk bisnis berkembang dengan modal lebih besar.
✅ Akta notaris + SK Kemenkumham
✅ NIB, NPWP, OSS lengkap
✅ Dapat memiliki banyak pemegang saham
✅ Cocok untuk tender, proyek, ekspor, dan usaha profesional

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri (minimal 2 orang)
  • Alamat kantor / domisili usaha
  • Modal dasar & bidang usaha (KBLI)
  • Nama perusahaan (3 pilihan)
  • Email & nomor HP aktif

👥 2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Pilihan populer untuk usaha kecil–menengah.
✅ Tidak perlu modal besar
✅ Cukup 2 orang (sekutu aktif & pasif)
✅ Proses cepat dan hemat biaya
✅ Bisa digunakan untuk tender lokal

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri
  • Alamat usaha
  • Jenis usaha & nama CV
  • Email & nomor HP aktif

⚖️ 3. Firma

Cocok untuk usaha jasa atau profesional yang dijalankan bersama partner.
✅ Akta notaris resmi
✅ Dikenal dalam bidang usaha hukum, arsitektur, dan konsultan
✅ Kepemilikan bersama & tanggung jawab kolektif

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri
  • Kesepakatan usaha bersama
  • Nama & alamat usaha

❤️ 4. Yayasan

Diperuntukkan bagi kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan.
✅ Legalitas Kemenkumham lengkap
✅ Dapat membuka sekolah, lembaga sosial, atau panti asuhan
✅ Dapat menerima bantuan dan hibah resmi

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pendiri (min. 3 orang)
  • Tujuan & bidang kegiatan yayasan
  • Alamat kantor yayasan
  • Surat domisili / sewa tempat

🤝 5. Koperasi

Bentuk usaha bersama berbasis anggota.
✅ Cocok untuk usaha kelompok, petani, nelayan, atau komunitas
✅ Dapat akses bantuan pemerintah & modal BUMN
✅ Legalitas lengkap dari Dinas Koperasi

Persyaratan:

  • Minimal 9 anggota pendiri
  • KTP & NPWP semua anggota
  • Akta notaris & AD/ART
  • Rapat pembentukan koperasi (berita acara)

🏠 6. UD (Usaha Dagang / Perorangan)

Cocok untuk bisnis pribadi skala kecil–menengah.
✅ Proses cepat tanpa akta badan hukum
✅ Cukup menggunakan KTP & NIB
✅ Bisa digunakan untuk toko, warung, online shop

Persyaratan:

  • KTP & NPWP pemilik
  • Nama & alamat usaha
  • Jenis usaha (KBLI)
  • Email aktif

🧾 Hasil Dokumen yang Diperoleh

✅ Akta Pendirian Notaris
✅ SK Kemenkumham (untuk PT, Yayasan)
✅ NIB (Nomor Induk Berusaha)
✅ NPWP Badan
✅ Surat Domisili Usaha
✅ Izin Usaha (OSS RBA)
✅ Stempel & dokumen digital lengkap


⏱️ Estimasi Waktu Proses

Jenis Badan UsahaEstimasi WaktuKeterangan
PT (Perseroan Terbatas)3–5 hari kerjaTermasuk SK Kemenkumham
CV / Firma2–4 hari kerjaProses cepat
Yayasan5–7 hari kerjaDiperlukan SK Kemenkumham
Koperasi7–10 hari kerjaMelalui Dinas Koperasi
UD (Usaha Dagang)1–2 hari kerjaCukup KTP & NIB

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Nama usaha ditolakNama sudah digunakan di databaseKami bantu cek ketersediaan nama
Akta tidak lengkapNotaris tidak update OSSKami gunakan notaris mitra OSS
SK Kemenkumham tertundaData tidak validValidasi cepat via sistem resmi
OSS error / gagal NIBData belum sinkronSinkronisasi OSS oleh tim kami
NPWP belum aktifDJP belum verifikasiAktivasi otomatis melalui sistem pajak

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

✅ Berizin resmi dan memiliki kantor fisik & virtual office
✅ Notaris rekanan resmi & profesional
✅ Semua dokumen resmi dari OSS dan Kemenkumham
✅ Proses cepat, transparan, dan bergaransi selesai
✅ Konsultasi gratis untuk pemilihan bentuk usaha yang tepat

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting

  • Tentukan bentuk usaha yang sesuai dengan tujuan bisnis Anda
  • Gunakan alamat usaha yang valid & bisa diverifikasi OSS
  • Pastikan KBLI (kode bidang usaha) sesuai jenis kegiatan
  • Simpan dokumen digital (PDF) untuk semua izin usaha
  • Jangan gunakan nama perusahaan yang sudah ada di database AHU

🏁 Pembubaran Perusahaan (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, UD)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu Pembubaran Perusahaan?

Pembubaran perusahaan adalah proses hukum untuk mengakhiri kegiatan usaha secara resmi, mencabut izin usaha, dan menghapus data perusahaan dari sistem pemerintah (OSS, AHU, dan DJP).
Langkah ini penting agar perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban pajak, administrasi, dan tanggung jawab hukum.

Multi Jasa Bali siap membantu Anda menutup perusahaan secara resmi, cepat, dan aman, baik PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, maupun UD.


⚙️ Jenis Pembubaran yang Dapat Dilayani

Jenis UsahaProses PembubaranInstansi Terkait
🏢 PT (Perseroan Terbatas)RUPS pembubaran, akta notaris, SK Kemenkumham, dan pencabutan NIB/NPWPAHU, OSS, DJP
🧾 CV / Firma / UDAkta pembubaran oleh notaris dan pencabutan izin usahaAHU, OSS
🕊️ YayasanRapat Pembina, SK Pembubaran, pencabutan izin operasionalKemenkumham, Dinsos
🏛️ KoperasiKeputusan Rapat Anggota, SK Pembubaran, laporan akhir ke Dinas KoperasiDinas Koperasi
🧩 Perusahaan Belum Aktif (Non-Operasional)Penonaktifan OSS dan NPWP tanpa akta baruOSS, DJP

📄 Dokumen yang Diperlukan

Untuk PT / CV / Firma

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • KTP & NPWP direktur / pemilik
  • Laporan keuangan terakhir (jika ada)
  • NIB / OSS dan NPWP perusahaan
  • Surat keputusan RUPS / rapat pembubaran

Untuk Yayasan / Koperasi

  • Akta pendirian dan AD/ART
  • Notulen rapat pembubaran
  • SK pendirian / pengesahan
  • Data pengurus terakhir
  • Surat pernyataan tidak beroperasi

🧾 Hasil yang Anda Dapatkan

✅ Akta Pembubaran dari Notaris
✅ SK Pembubaran dari Kemenkumham / instansi terkait
✅ Bukti penonaktifan OSS & NIB
✅ Bukti pencabutan NPWP perusahaan
✅ Dokumen resmi digital (PDF) dan hardcopy (opsional)


⏱️ Estimasi Waktu Proses

TahapanEstimasi WaktuKeterangan
Persiapan dokumen±2 hari kerjaVerifikasi dan draft notaris
Pembuatan akta pembubaran±3–5 hari kerjaProses notaris & tanda tangan
Pengesahan Kemenkumham±5–7 hari kerjaSesuai antrean AHU
Pencabutan NIB / NPWP±2–3 hari kerjaSinkronisasi OSS & DJP
Total estimasi±10–14 hari kerjaTergantung kelengkapan dokumen

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
OSS masih aktif setelah dibubarkanBelum dihapus di sistem OSS RBAKami bantu nonaktifkan & cabut izin usaha
Pajak masih muncul di DJPNPWP belum dinonaktifkanKami bantu cabut NPWP resmi di KPP
SK pembubaran belum keluarDokumen notaris kurang lengkapKami siapkan seluruh berkas sesuai ketentuan
Yayasan tidak bisa ditutupBelum ada laporan pembinaKami bantu susun berita acara & laporan pembina
Nama perusahaan masih muncul di AHUAkta belum disahkanKami koordinasikan ke Kemenkumham hingga selesai

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Layanan resmi & legal
🟢 Didukung notaris mitra berlisensi Kemenkumham
🟢 Proses cepat & transparan (bisa online atau datang ke kantor)
🟢 Dokumen dijamin asli & sah hukum
🟢 Termasuk update ke OSS, AHU, dan DJP

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting

  • Lakukan pembubaran sebelum NPWP ditagih atau disanksi pajak
  • Pastikan semua kewajiban (pajak, karyawan, sewa, kontrak) sudah diselesaikan
  • Pembubaran tidak otomatis — wajib melalui akta notaris & SK resmi
  • Setelah pembubaran, nama perusahaan bisa didaftarkan ulang setelah 2 tahun
  • Simpan dokumen pembubaran sebagai bukti hukum permanen