💻 Pembuatan OSS (Online Single Submission)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


🌐 Apa Itu OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha terintegrasi secara online yang dikembangkan oleh pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh izin usaha secara digital, mulai dari pembuatan NIB, IUMK, SIUP, hingga perizinan operasional lainnya.

OSS kini sudah bertransformasi menjadi OSS-RBA (Risk Based Approach) — sistem baru yang menilai izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.


🎯 Fungsi & Manfaat OSS

✅ Satu akun untuk semua izin usaha (NIB, IUMK, SIUP, NPWP, BPOM, dll)
✅ Mempermudah pengajuan izin tanpa harus datang ke kantor
✅ Terintegrasi dengan sistem Kemenkumham, DJP, BPJS, dan DPMPTSP
✅ Menjadi dasar hukum untuk operasional usaha di Indonesia
✅ Diperlukan untuk mendaftar tender, pembiayaan bank, dan ekspor-impor


👤 Siapa yang Wajib Memiliki Akun OSS?

OSS wajib dimiliki oleh:

  • Pelaku usaha perorangan / UMKM
  • Perusahaan (PT, CV, Firma, Yayasan)
  • Online shop / usaha digital
  • Pelaku usaha asing (PMA)
  • Usaha dengan izin tambahan seperti BPOM, SIUP, SLO, IMB, atau Izin Lokasi

📄 Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembuatan akun dan perizinan OSS, siapkan dokumen berikut:

  1. KTP pemilik / penanggung jawab
  2. NPWP pribadi atau badan usaha
  3. Alamat lengkap tempat usaha
  4. Nomor HP dan email aktif
  5. Akte pendirian dan SK Kemenkumham (bila berbadan hukum)
  6. Data KBLI (Kode Bidang Usaha)
  7. Modal usaha dan jumlah karyawan
  8. Surat domisili (jika diminta)

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

Jenis Layanan OSSKeteranganEstimasi
Pembuatan Akun OSS BaruUntuk usaha mikro, kecil, menengah, atau PT baru±1 hari kerja
Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)Identitas legal usaha Anda±1 hari kerja
Sinkronisasi OSS & NIBUntuk update data lama ke OSS-RBA±1–2 hari kerja
Konsultasi KBLI & Risiko UsahaPemilihan kategori KBLI & risiko usahaGratis
Pendampingan Lengkap OSS-RBADari akun hingga izin terbitSesuai kebutuhan

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah Umum💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar OSSEmail atau NIK tidak validKami bantu aktivasi resmi
NIB tidak munculData belum sinkronValidasi & aktivasi OSS
KBLI tidak sesuai usahaSalah kode bidang usahaKonsultasi KBLI gratis
OSS error / gagal simpanServer overloadProses melalui mitra resmi OSS
Izin belum aktifRisiko usaha belum dikonfirmasiPendampingan OSS-RBA lengkap

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Kementerian Koperasi & UKM
  • Kementerian Investasi RI
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
  • Kemenkumham (untuk akta usaha)
  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah)

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Kami bantu dari awal hingga izin usaha Anda resmi terdaftar di OSS-RBA
🟢 Proses cepat, aman, dan tanpa antre
🟢 Layanan online & offline (kantor dan virtual office tersedia)
🟢 Konsultasi gratis untuk KBLI dan kategori risiko usaha
🟢 Garansi dokumen 100% selesai dan resmi

📍 Alamat Kantor: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


💡 Tips Penting untuk Pengguna OSS

  • Gunakan email aktif & nomor HP valid agar akun OSS dapat diverifikasi
  • Pastikan data identitas sesuai KTP & NPWP
  • Pilih KBLI yang tepat agar izin usaha sesuai bidang kegiatan
  • Simpan file NIB & izin usaha (PDF) untuk keperluan administrasi
  • Lakukan update OSS-RBA jika ada perubahan usaha