🧾 Pembuatan / Perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


💡 Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Indonesia.

Sejak diberlakukannya sistem OSS (Online Single Submission – RBA), SIUP kini menjadi bagian dari dokumen legalitas yang tercantum di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).

Namun, SIUP tetap penting bagi banyak usaha karena menjadi dokumen pelengkap legalitas untuk:

  • Pengajuan tender,
  • Kerja sama dengan perusahaan lain,
  • Pembukaan rekening bank bisnis,
  • Persyaratan pajak dan izin usaha lainnya.

🎯 Fungsi & Manfaat SIUP

✅ Bukti legalitas resmi kegiatan perdagangan
✅ Meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan
✅ Persyaratan wajib untuk kerja sama bisnis / tender
✅ Dasar hukum dalam kegiatan ekspor-impor
✅ Dapat digunakan untuk izin tambahan seperti TDP, NIB, dan NPWP usaha


👤 Siapa yang Wajib Memiliki SIUP?

  • Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan (barang atau jasa)
  • Pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar
  • Usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, atau Perseorangan
  • Bisnis online atau toko digital yang menjual produk secara aktif

📄 Persyaratan Pembuatan SIUP

Untuk Perseorangan / UMKM:

  1. KTP pemilik usaha,
  2. NPWP pribadi,
  3. Alamat usaha (bisa rumah sendiri),
  4. Jenis usaha dan nama dagang,
  5. Email & nomor HP aktif,
  6. Pas foto pemilik usaha.

Untuk Badan Usaha (PT, CV, Koperasi):

  1. Akte pendirian & SK Kemenkumham,
  2. NPWP perusahaan,
  3. KTP & NPWP pengurus,
  4. Domisili usaha (Surat Keterangan Domisili Usaha / SKDU),
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha) – jika sudah ada,
  6. Email & nomor HP aktif,
  7. Logo dan nama usaha (jika diperlukan untuk SIUP cetak).

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

🟢 Kami melayani:

  1. Pembuatan SIUP baru melalui sistem OSS-RBA,
  2. Perubahan SIUP (perubahan alamat, bidang usaha, nama perusahaan),
  3. Perpanjangan / update data SIUP lama ke OSS,
  4. Konsultasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),
  5. Cetak dokumen legalitas resmi untuk kebutuhan tender atau bank.

🕓 Estimasi Waktu Proses

Jenis LayananEstimasiKeterangan
SIUP baru (UMKM)1–2 hari kerjaTermasuk NIB & OSS
SIUP baru (PT/CV)3–5 hari kerjaTermasuk konsultasi KBLI
Perubahan / pembaruan data1–3 hari kerjaSinkronisasi OSS–BKPM
Cetak ulang SIUP1 hari kerjaFormat PDF atau fisik (opsional)

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
SIUP lama tidak muncul di OSSBelum migrasi ke OSS-RBAKami bantu konversi dan update data
Salah KBLI / jenis usahaKode usaha tidak sesuaiKonsultasi KBLI & revisi OSS
Perubahan alamat usahaBelum update di OSSPerubahan SIUP resmi ke sistem OSS
Data pemilik tidak sesuaiKTP/NPWP tidak sinkronSinkronisasi Dukcapil & DJP
Tidak bisa login OSSAkun OSS bermasalahReset akun & pembuatan ulang akses OSS

🏛️ Instansi Terkait

  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • OSS (Online Single Submission – RBA)
  • Kementerian Perdagangan RI
  • Dinas Penanaman Modal & PTSP (Provinsi/Kabupaten)
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution

Kami bantu Anda mengurus SIUP dengan cepat, aman, dan bergaransi 100% selesai.
Semua proses resmi — langsung dari sistem OSS-RBA dan terhubung ke BKPM.

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Kami:

  • Pembuatan & Perubahan SIUP
  • Pembuatan NIB & Izin Usaha Mikro
  • Pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi
  • Konsultasi Legalitas Usaha
  • Pengurusan NPWP, OSS, dan Tanda Daftar Usaha

➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi 100%


📈 Tips Penting

  • Pastikan data usaha & KBLI sesuai kegiatan usaha sebenarnya,
  • Gunakan email aktif dan nomor HP valid untuk OSS,
  • Simpan dokumen SIUP & NIB dalam format digital untuk kemudahan verifikasi,
  • Jika pindah alamat usaha, update segera di OSS agar izin tetap aktif.