🧾 Pembuatan NPWP Pribadi & Badan Usaha

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
NPWP diperlukan oleh individu (perorangan) maupun badan usaha (PT, CV, Firma, Yayasan, dll) untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sah di Indonesia.


🔍 Jenis NPWP

1. NPWP Pribadi

Digunakan untuk individu yang memiliki penghasilan dari:

  • Gaji / pekerjaan tetap,
  • Usaha pribadi (freelance, toko, jasa, UMKM),
  • Pekerjaan bebas (dokter, notaris, pengacara, dll).

2. NPWP Badan

Digunakan untuk perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dan omzet tertentu, seperti:

  • PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi,
  • Usaha yang memiliki rekening bisnis, OSS, dan NIB,
  • Badan yang wajib melapor dan memungut pajak sesuai undang-undang.

🎯 Fungsi & Manfaat NPWP

✅ Identitas resmi dalam administrasi perpajakan
✅ Syarat pembuatan rekening bank bisnis / perusahaan
✅ Wajib untuk pengurusan OSS, NIB, SIUP, dan izin usaha lainnya
✅ Diperlukan untuk tender proyek & kerjasama bisnis
✅ Mempermudah akses ke kredit bank, BPJS, dan bantuan pemerintah


📄 Persyaratan Dokumen

📌 NPWP Pribadi

  1. KTP (WNI) / Paspor & KITAS (WNA)
  2. Nomor HP & email aktif
  3. Surat keterangan usaha (jika punya usaha)
  4. Alamat domisili / usaha
  5. Tanda tangan digital (opsional untuk e-registrasi)

📌 NPWP Badan (PT/CV/Firma/Yayasan)

  1. Akta pendirian & SK Kemenkumham
  2. NPWP direktur / penanggung jawab
  3. KTP pengurus perusahaan
  4. Surat domisili usaha
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Nomor HP & email aktif badan usaha

⚙️ Jenis Layanan Multi Jasa Bali

Jenis LayananKeteranganEstimasi
Pembuatan NPWP PribadiUntuk individu & pekerja bebas±1 hari kerja
Pembuatan NPWP BadanUntuk PT, CV, Firma, Yayasan±1–2 hari kerja
Aktivasi & Validasi NPWP OSSSinkronisasi ke sistem OSS-RBA±1 hari kerja
Perubahan Data NPWPUbah alamat, status, atau kepemilikan±1–2 hari kerja
Konsultasi Pajak DasarEdukasi dan panduan pengelolaan pajak awalGratis

⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penjelasan✅ Solusi Multi Jasa Bali
Tidak bisa daftar onlineEmail atau NIK sudah terdaftarKami bantu reset & aktivasi NPWP
Data NPWP tidak muncul di OSSBelum sinkron DJP – OSSSinkronisasi sistem otomatis
NPWP ganda / duplikatTerdaftar lebih dari 1 kaliKonsolidasi & penonaktifan data lama
Lupa eFIN atau akun pajakTidak bisa login DJP OnlineReset akun melalui sistem resmi
Alamat usaha tidak sesuaiUpdate domisili pajak belum dilakukanPerubahan data ke KPP terkait

🏛️ Instansi Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan RI
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat
  • BKPM / OSS (untuk integrasi data usaha)
  • DPMPTSP (untuk data izin usaha)

💼 Mengapa Pilih Multi Jasa Bali?

🟢 Layanan resmi & terpercaya
🟢 Proses cepat, tanpa antre di KPP
🟢 Konsultasi pajak & OSS gratis
🟢 Aman, legal, dan dijamin selesai
🟢 Tersedia layanan online & offline

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com


📈 Tips Penting

  • Setiap pelaku usaha WAJIB memiliki NPWP aktif
  • Gunakan email pribadi (bukan email kantor) saat mendaftar NPWP
  • Pastikan data di NPWP dan OSS sesuai identitas resmi
  • Untuk usaha yang berkembang, NPWP pribadi dapat ditingkatkan menjadi NPWP badan
  • Simpan salinan digital NPWP (PDF) untuk kebutuhan administrasi online