FAQ & Masalah Seputar Akta Kematian — Multi Jasa Bali Legal Solution

Multi Jasa Bali membantu pengurusan Akta Kematian resmi Dukcapil untuk keluarga yang membutuhkan dokumen administrasi secara cepat, mudah, dan sesuai prosedur hukum.
Berikut kumpulan pertanyaan dan masalah paling sering ditanyakan masyarakat tentang Akta Kematian, lengkap dengan solusi praktisnya.


📘 Apa Itu Akta Kematian?

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Akta ini diperlukan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi, seperti:

  • Pengurusan warisan,
  • Penutupan data kependudukan,
  • Pembaruan KK dan KTP keluarga yang ditinggalkan,
  • Pengajuan pensiun atau asuransi.

🔍 Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Siapa yang wajib melaporkan kematian?

Keluarga, ahli waris, atau pihak yang menyaksikan kematian wajib melapor ke Dukcapil tempat kejadian maksimal 30 hari sejak tanggal meninggal.


2️⃣ Apa syarat membuat Akta Kematian?

Persyaratan umum:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Kelurahan,
  2. Fotokopi KTP-el dan KK almarhum/almarhumah,
  3. Fotokopi KTP-el dan KK pelapor,
  4. Fotokopi KTP dua orang saksi,
  5. Jika meninggal di luar wilayah, perlu surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

3️⃣ Dimana Akta Kematian dibuat?

Langsung di Dinas Dukcapil tempat kematian terjadi, atau melalui biro jasa resmi seperti Multi Jasa Bali untuk membantu prosesnya tanpa antre dan tanpa ribet.


4️⃣ Apakah Akta Kematian bisa diurus jika sudah lewat dari 30 hari?

Bisa.
Namun, termasuk pencatatan terlambat dan biasanya diminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta surat keterangan tambahan dari kelurahan atau rumah sakit.


5️⃣ Berapa lama proses pembuatan Akta Kematian?

Biasanya 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean di Dukcapil.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

6️⃣ Akta Kematian hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Bisa mengajukan cetak ulang (duplikat) dengan membawa:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian,
  • Fotokopi KK dan KTP keluarga,
  • Fotokopi akta lama (jika ada).

🟢 Multi Jasa Bali dapat membantu mengurus duplikat akta kematian dengan cepat dan resmi.


7️⃣ Data di Akta Kematian salah (nama, tanggal lahir, tanggal meninggal)?

Ajukan perubahan data akta dengan membawa:

  • Akta kematian asli,
  • Dokumen pendukung (KK, KTP, akta kelahiran, surat rumah sakit),
  • Surat permohonan perbaikan dari keluarga.

8️⃣ Apakah Akta Kematian bisa diurus secara online?

Beberapa Dukcapil daerah menyediakan layanan online (melalui website, WhatsApp, atau aplikasi resmi Dukcapil).
Namun dokumen fisik tetap harus diambil di kantor Dukcapil atau bisa dibantu oleh Multi Jasa Bali Legal Solution.


9️⃣ Kenapa data almarhum masih muncul di KK?

Karena data belum diperbarui di sistem Dukcapil pusat.
🟢 Solusi: setelah akta kematian diterbitkan, ajukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) agar nama almarhum dihapus dari data keluarga.


🔟 Apakah bisa buat Akta Kematian jika orang meninggal di luar negeri?

Bisa.
Diperlukan:

  • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan / KJRI,
  • Fotokopi paspor & dokumen keluarga,
  • Surat keterangan dari instansi terkait.
    Akta kematian dicatat di Dukcapil domisili terakhir di Indonesia.

🤝 Butuh Bantuan Cepat?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Kami bantu pengurusan:
Akta Kematian, Akta Kelahiran, KK, e-KTP, SKCK, Paspor, Visa, KITAS, dan dokumen hukum lainnya.
➡️ Resmi – Cepat – Bergaransi – Tanpa Ribet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *