FAQ & Masalah Seputar Surat Pindah Domisili / Cabut Berkas — Multi Jasa Bali Legal Solution

Multi Jasa Bali Legal Solution melayani pengurusan Surat Pindah Domisili (Cabut Berkas) antar-kecamatan, antar-kabupaten, maupun antar-provinsi secara resmi, cepat, dan tanpa ribet.

Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan masalah paling sering ditanyakan masyarakat tentang surat pindah, lengkap dengan solusi praktisnya.


📘 Apa Itu Surat Pindah Domisili?

Surat Pindah Domisili atau Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk warga yang akan pindah tempat tinggal ke daerah lain.

Surat ini juga dikenal dengan istilah “cabut berkas”, karena data kependudukan lama dicabut dari sistem Dukcapil asal dan dipindahkan ke Dukcapil tujuan.


🔍 Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Kapan Surat Pindah Domisili dibutuhkan?

Surat ini wajib dibuat sebelum mengurus KK dan e-KTP baru di tempat tujuan.
Diperlukan untuk:

  • Pindah tempat tinggal (antar-kecamatan, kabupaten, provinsi),
  • Pindah karena menikah atau ikut keluarga,
  • Mutasi kerja, kuliah, atau alasan lain.

2️⃣ Apa saja syarat membuat Surat Pindah Domisili?

Persyaratan umum:

  1. Fotokopi KTP dan KK lama,
  2. Surat pengantar dari RT dan RW,
  3. Formulir permohonan pindah (F1-08 dari Dukcapil),
  4. Surat pernyataan pindah (jika seluruh anggota pindah),
  5. Jika hanya sebagian anggota pindah — lampirkan surat persetujuan kepala keluarga.

3️⃣ Di mana mengurus surat pindah?

  • Untuk antar-kecamatan atau antar-kabupaten: di Dukcapil asal,
  • Untuk antar-provinsi: pengurusan tetap di Dukcapil asal, nanti diteruskan ke Dukcapil tujuan.

🟢 Multi Jasa Bali bisa membantu seluruh proses — dari RT/RW, kelurahan, hingga Dukcapil, tanpa Anda harus datang berkali-kali.


4️⃣ Berapa lama prosesnya?

Biasanya 1–5 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kebijakan masing-masing Dukcapil.


5️⃣ Apakah Surat Pindah Domisili bisa diurus online?

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online melalui:

  • Website resmi Dukcapil,
  • Layanan WhatsApp Dukcapil,
  • Aplikasi “Dukcapil Go Digital” atau layanan daerah.

Namun hasil dokumen fisik tetap harus diambil di kantor Dukcapil.
🟢 Multi Jasa Bali dapat membantu prosesnya hingga selesai secara resmi.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

6️⃣ Kenapa Surat Pindah saya belum keluar?

Kemungkinan:

  • Data KK belum lengkap / belum update,
  • Ada perbedaan data di NIK anggota keluarga,
  • Data belum sinkron di sistem pusat (SIAK).

🟢 Solusi: pastikan semua data KK & KTP sudah benar — atau gunakan jasa bantuan resmi seperti Multi Jasa Bali untuk percepatan proses.


7️⃣ Apakah bisa pindah domisili tanpa cabut berkas?

Tidak bisa.
Kalau belum cabut berkas, sistem Dukcapil pusat akan menolak pembuatan KK atau e-KTP baru di tempat tujuan.


8️⃣ Bagaimana jika ingin menumpang di KK keluarga lain?

Gunakan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal dan lampirkan KK keluarga yang akan ditumpangi.


9️⃣ Bisa tidak mengurus Surat Pindah sebagian anggota keluarga saja?

Bisa.
Cukup isi formulir F1-08 bagian “Anggota Keluarga yang Pindah” dan lampirkan persetujuan Kepala Keluarga.


🔟 Surat Pindah hilang, bagaimana solusinya?

Bisa minta duplikat Surat Pindah di Dukcapil asal dengan membawa:

  • KTP dan KK lama,
  • Surat kehilangan dari Kepolisian.

🤝 Butuh Bantuan Cepat?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Kami bantu pengurusan:

  • Surat Pindah Domisili (Cabut Berkas),
  • KK, e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKCK, Paspor, Visa, KITAS, dan dokumen hukum lainnya.
    ➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi Selesai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *