jenis-jenis visa Indonesia serta izin tinggal

Jenis-jenis Visa Indonesia serta Izin Tinggal yang Berlaku hingga Agustus 2025

  1. Berlandaskan Undang-undang (Visa Formal)

Menurut infografis IndonesiaBaik, terdapat 7 jenis visa utama yang diatur dalam perundang-undangan:

  1. Visa Diplomatik – diberikan kepada pemegang paspor diplomatik (beserta keluarganya) yang sedang melaksanakan tugas diplomatik.
  2. Visa Dinas – untuk pemegang paspor dinas atau paspor lainnya yang melakukan tugas resmi non-diplomatik.
  3. Visa Kunjungan – mencakup perjalanan pemerintahan, bisnis, pendidikan, wisata, jurnalistik, transit, dan sebagainya.
  4. Visa Tinggal Terbatas – diberikan kepada tenaga ahli, peneliti, rohaniwan, pelajar, pekerja, investor, pasangan WNI, pemegang rumah kedua, dan lainnya yang tinggal sementara di Indonesia.
  5. Visa Single Entry – hanya berlaku untuk satu kali masuk ke wilayah Indonesia.
  6. Visa Multiple Entry – untuk beberapa kali masuk selama periode berlaku.
  7. Visa on Arrival (VOA) – visa yang diperoleh saat kedatangan di bandara atau pelabuhan resmi.

  1. Klasifikasi Visa Berdasarkan Fungsi (Kategori C / D / E / B)

Berdasarkan situs resmi visa Indonesia, visa dan izin tinggal terbagi dalam beberapa kategori berikut:

  1. Visa Turis & Kunjungan Singkat – Kategori C
  • C1: Visa turis masuk tunggal (holiday visa).
  • C2: Visa bisnis sekali masuk.
  • C3 – C11: Visa khusus, misalnya untuk keperluan medis (C3), sukarelawan (C6), kursus singkat (C9), pameran (C11), magang, dan lainnya.
  1. Visa Multiple-Entry – Kategori D
  • D1: Visa turis multiple-entry, tinggal hingga 60 hari per kunjungan.
  • D2: Visa bisnis multiple-entry, biasanya membutuhkan sponsor bisnis.
  • D12: Visa pra-investasi — untuk eksplorasi peluang bisnis, dapat tinggal hingga 180 hari dengan kemungkinan perpanjangan.
  1. Izin Tinggal Sementara – Kategori E (KITAS/ITAS)

Digunakan untuk tinggal menengah hingga panjang (1–5 tahun), dengan sponsor. Jenisnya antara lain:

  • E23: KITAS Kerja.
  • E28A: KITAS Investor.
  • E31A/B/C/E: KITAS Keluarga (untuk pasangan, generasi, atau tanggungan pemegang KITAS/KITAP).
  • E33F/E33E: KITAS Pensiun.
  • E33G: KITAS Digital Nomad (remote worker).
  • E-28B/C/D: Golden Visa (investor bernilai tinggi).
  • E32C/D: Second Home (untuk ekspatriat lama atau mantan WNI).

Visa ini awalnya diterbitkan sebagai visa masuk, kemudian diubah menjadi stempel ITAS dan dilengkapi kartu KITAS.

  1. Izin Tinggal Tetap – KITAP
  • Memberikan hak tinggal permanen (5 tahun atau lebih), tersedia bagi pemegang KITAS jangka panjang, pasangan WNI, maupun mantan WNI.
  1. Visa on Arrival dan e-VOA – Kategori B
  • Visa cepat yang diperoleh di bandara atau pelabuhan resmi. Berlaku 30 hari, dapat diperpanjang sekali (total 60 hari).
  • Warga negara tertentu juga bisa mengajukan e-VOA sebelum keberangkatan.
  1. Golden Visa – Visa Investasi Jangka Panjang

Untuk menarik investor besar, pemerintah Indonesia meluncurkan Golden Visa dengan masa berlaku panjang:

  • Investasi US$2,5 juta → visa 5 tahun.
  • Investasi US$5 juta → visa 10 tahun.
  • Alternatif: investasi obligasi, saham, atau deposito minimal US$350.000 (5 tahun) atau US$700.000 (10 tahun).
  • Untuk perusahaan: US$25 juta (5 tahun) atau US$50 juta (10 tahun).
  • Skema khusus dengan nilai ambang lebih rendah juga tersedia untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
  1. Ringkasan dan Tabel
Kategori Jenis Visa / Izin Tinggal
Diplomatik & Dinas Visa Diplomatik, Visa Dinas
Kunjungan Singkat C1 (turis), C2 (bisnis), C3–C11 (khusus)
Multiple-Entry D1 (turis), D2 (bisnis), D12 (pra-investasi)
On Arrival / e-VOA VOA / e-VOA (30 hari, sekali perpanjangan)
Tinggal Sementara (KITAS) E23, E28A, E31A/B/C/E, E33F/E33E, E33G, E-28B/C/D, E32C/D
Tinggal Tetap (KITAP) KITAP (5 tahun, bisa diperpanjang tanpa batas)
Golden Visa (Investasi) Visa 5–10 tahun berbasis investasi besar

Catatan Tambahan

  • Visa adalah otorisasi untuk masuk ke Indonesia, sedangkan izin tinggal (KITAS/KITAP) memberikan hak untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
  • Bridging Visa (Transitional Permit): izin khusus bagi pemegang izin tinggal sementara atau tetap yang hendak memperbarui izin tanpa harus keluar dari Indonesia. Berlaku 60 hari, dan pengajuannya dapat dilakukan secara online.
  • Untuk pengurusan yang lebih praktis, banyak warga asing menggunakan jasa konsultan keimigrasian resmi, misalnya Multi Jasa Bali, yang berpengalaman dalam pengurusan visa, KITAS, KITAP, maupun Golden Visa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *