Keimigrasian Denpasar: Pusat Layanan Paspor & Izin Tinggal di Bali
Pendahuluan
Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan budaya, tetapi juga menjadi pintu gerbang internasional yang sibuk. Dengan keberadaan ribuan wisatawan mancanegara, pekerja asing, serta mobilitas tinggi masyarakat lokal, kebutuhan akan layanan keimigrasian semakin vital.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, berdirilah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sebuah instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor ini menjadi pusat layanan utama untuk pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.
Profil Kantor Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar berfungsi sebagai fasilitator perjalanan lintas negara sekaligus sebagai penjaga kedaulatan negara. Dalam pelayanannya, kantor ini melayani:
- Pembuatan paspor baru untuk WNI.
- Perpanjangan dan penggantian paspor yang hilang atau rusak.
- Layanan visa dan izin tinggal bagi WNA.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar sangat strategis karena Bali merupakan destinasi wisata internasional. Hampir setiap hari, ada ribuan orang yang membutuhkan layanan keimigrasian baik untuk tujuan wisata, pendidikan, bisnis, maupun tinggal jangka panjang.
Lokasi & Aksesibilitas
Kantor Imigrasi Denpasar terletak di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat:
📍 Alamat:
Jl. Panjaitan No. 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali
Lokasinya berada di kawasan strategis Kota Denpasar, tidak jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Bali. Akses menuju kantor ini dapat ditempuh menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, maupun layanan transportasi online.
Fungsi Strategis Kantor Imigrasi Denpasar
Ada dua peran besar yang diemban kantor ini:
- Pelayanan Publik
Memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dengan hadirnya aplikasi seperti M-Paspor, masyarakat kini bisa mengajukan paspor secara online sebelum datang ke kantor.
- Penegakan Hukum Keimigrasian
Selain melayani masyarakat, Kantor Imigrasi juga memiliki wewenang dalam pengawasan orang asing. Ini mencakup pemeriksaan dokumen, penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal, hingga deportasi jika diperlukan.
Mengapa Penting?
Imigrasi Denpasar bukan hanya sekadar “kantor administrasi,” melainkan garda depan negara di tengah arus globalisasi dan mobilitas internasional. Melalui kantor ini, keamanan dan keteraturan keluar-masuk orang dari dan ke Indonesia dapat terjamin, sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi wisata dunia yang nyaman dan aman.
Rujukan Resmi
Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengunjungi:
Lokasi & Informasi Kontak Kantor Imigrasi Denpasar
Pendahuluan
Setelah mengetahui profil umum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kini saatnya membahas secara detail alamat, jam operasional, serta informasi kontak resmi. Hal ini penting agar masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, maupun izin tinggal dapat langsung mendatangi lokasi tanpa kebingungan.
Alamat Resmi Kantor Imigrasi Denpasar
📍 Alamat Lengkap:
Jl. Panjaitan No. 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Kantor ini berada di wilayah Denpasar Timur, dekat dengan pusat aktivitas pemerintahan kota maupun provinsi. Lokasinya cukup mudah dijangkau menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi online.
Jam Operasional Layanan
Kantor Imigrasi Denpasar melayani masyarakat pada hari dan jam kerja tertentu.
🕒 Hari & Jam Layanan Umum:
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 16.30 WITA
- Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
⏳ Catatan Penting:
- Pengambilan nomor antrean biasanya ditutup lebih awal jika kuota harian sudah terpenuhi.
- Dianjurkan untuk menggunakan aplikasi M-Paspor guna mendaftar antrean online sebelum datang.
(Sumber rujukan: Ditjen Imigrasi RI)
Kontak Resmi & Media Sosial
Untuk mendapatkan informasi terkini atau melakukan konsultasi, berikut beberapa saluran resmi yang bisa dihubungi:
📞 Telepon: (0361) 232465
📠 Fax: (0361) 234778
📧 Email: humas.denpasar@imigrasi.go.id (contoh format email, sesuaikan dengan update terbaru di situs resmi)
🌐 Website Resmi: imigrasi.go.id
📱 Media Sosial:
Dengan adanya media sosial ini, masyarakat bisa langsung mendapatkan informasi antrean, jadwal layanan, hingga pengumuman darurat (misalnya penyesuaian layanan saat hari besar keagamaan atau pandemi).
Tips Saat Berkunjung
Agar pelayanan berjalan lancar, berikut beberapa tips praktis:
- Datang lebih awal sebelum jam layanan dimulai.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi sesuai kebutuhan.
- Gunakan antrean online melalui aplikasi M-Paspor untuk mempercepat proses.
- Pastikan mengenakan pakaian sopan dan rapi saat masuk area pelayanan.
Penutup
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam layanan keimigrasian. Dengan mengetahui alamat, jam operasional, dan kontak resmi, masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa kebingungan.
Layanan untuk Warga Negara Indonesia di Kantor Imigrasi Denpasar
Pendahuluan
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu layanan paling penting di Kantor Imigrasi Denpasar adalah pembuatan paspor. Paspor menjadi dokumen resmi untuk bepergian ke luar negeri, sekaligus identitas internasional bagi pemegangnya. Selain paspor, terdapat layanan tambahan seperti penggantian paspor rusak/hilang, perubahan data, hingga pengurusan kartu perjalanan bisnis internasional.
Jenis Layanan Utama untuk WNI
- Pembuatan Paspor Baru
Paspor baru diberikan kepada WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
📄 Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir / ijazah / akta perkawinan (untuk verifikasi data).
- Formulir permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
💰 Biaya Resmi:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (E-Paspor): Rp650.000
(Sumber: imigrasi.go.id)
- Penggantian Paspor Rusak atau Hilang
Jika paspor rusak atau hilang, pemohon wajib melaporkan dan melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Persyaratan sama dengan paspor baru, ditambah surat keterangan kehilangan.
- Proses biasanya memerlukan verifikasi lebih ketat.
- Perubahan Data Paspor
Bagi pemohon yang mengalami perubahan nama, status perkawinan, atau data lain, dapat mengajukan permohonan perubahan data.
- Dokumen tambahan seperti akta perkawinan atau putusan pengadilan mungkin diperlukan.
- APEC Business Travel Card (ABTC)
Khusus bagi pelaku bisnis, Imigrasi Denpasar juga melayani pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC.
- Kartu ini memungkinkan perjalanan lebih mudah antar negara anggota APEC tanpa perlu visa berulang kali.
- Persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
Prosedur Umum Pengurusan Paspor
- Pendaftaran Online
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Isi formulir, unggah dokumen, dan pilih jadwal kedatangan.
- Verifikasi Dokumen di Kantor Imigrasi Denpasar
- Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Lakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto + sidik jari).
- Pembayaran Biaya Paspor
- Bisa dibayar via bank, ATM, mobile banking, atau e-commerce resmi.
- Pengambilan Paspor
- Paspor biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja.
- Ambil langsung di loket pengambilan dengan tanda bukti pembayaran.
Layanan di Mall Pelayanan Publik Denpasar
Selain di kantor utama, WNI juga bisa mengurus paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar.
📍 Alamat MPP Denpasar:
Graha Sewaka Dharma, Jl. Majapahit, Lumintang, Denpasar, Bali.
📞 Kontak: (0361) 428610 / 416075
📧 Email: perijinan@denpasarkota.go.id
🌐 mpp.denpasarkota.go.id
💰 Biaya: Rp350.000 (Paspor Biasa 48 Halaman).
⏳ Estimasi Waktu: ± 5 hari kerja.
Tips Pengurusan Paspor di Denpasar
- Gunakan antrean online agar tidak kehabisan kuota harian.
- Pastikan data pada KTP, KK, dan akta lahir konsisten. Jika ada perbedaan, lengkapi dengan dokumen pendukung.
- Datang sesuai jadwal agar proses lebih cepat.
- Untuk keberangkatan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor (selesai dalam 1 hari, biaya tambahan Rp1.000.000).
Penutup
Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi WNI, terutama dalam hal pengurusan paspor. Dengan adanya inovasi seperti aplikasi M-Paspor dan layanan di Mall Pelayanan Publik, kini masyarakat bisa mengurus dokumen perjalanan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Denpasar
Pendahuluan
Bali, khususnya Denpasar, menjadi salah satu tujuan utama bagi wisatawan, pekerja, dan pelajar internasional. Setiap hari, ribuan Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan layanan imigrasi untuk tinggal, bekerja, atau berkunjung dengan status legal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berperan penting dalam memberikan layanan visa, izin tinggal, serta pengawasan terhadap orang asing. Dengan layanan modern berbasis digital, WNA kini dapat mengakses proses perizinan lebih cepat dan transparan.
Jenis Layanan Utama untuk WNA
- Visa dan e-Visa
- Layanan Visa Kunjungan (B211A, B211B, dll.) untuk wisata, sosial budaya, atau bisnis.
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) bagi mereka yang bekerja, menikah dengan WNI, atau belajar di Indonesia.
- Sejak pandemi, sebagian besar visa dapat diajukan secara online melalui e-Visa di situs resmi imigrasi.go.id.
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada WNA dengan visa kunjungan.
- Berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari.
- Cocok untuk wisatawan jangka panjang atau yang melakukan kegiatan non-komersial.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS)
Diberikan kepada WNA yang bekerja, berinvestasi, menikah dengan WNI, atau sekolah di Indonesia.
- Berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang.
- Setelah 3 tahun, pemegang KITAS tertentu dapat mengajukan KITAP (Izin Tinggal Tetap).
- Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang tanpa batas.
- Biasanya diberikan kepada WNA yang menikah dengan WNI atau investor jangka panjang.
- Mutasi Alamat / Pergantian Paspor
Bagi WNA yang pindah tempat tinggal atau mengganti paspor, wajib melaporkan ke Imigrasi untuk memperbarui data izin tinggal.
- Exit Permit Only (EPO) & Exit Re-Entry Permit (ERP/MREP)
- EPO: Izin keluar bagi WNA yang akan meninggalkan Indonesia secara permanen.
- ERP/MREP: Izin keluar-masuk berulang kali selama masa berlaku KITAS/KITAP.
(Sumber: Ngurah Rai Imigrasi – Layanan WNA)
Prosedur Umum Layanan WNA
- Pendaftaran Online
- Sebagian besar layanan dapat diajukan melalui portal e-Visa di visa-online.imigrasi.go.id.
- Pengumpulan Dokumen
- Dokumen umum: paspor, foto terbaru, surat sponsor, bukti keuangan, dan dokumen tambahan sesuai jenis visa/izin.
- Verifikasi di Kantor Imigrasi Denpasar
- WNA hadir secara langsung untuk wawancara dan pengambilan biometrik.
- Pembayaran Biaya
- Dilakukan melalui bank atau metode pembayaran resmi.
- Pengambilan Dokumen
- Izin atau visa diserahkan setelah proses verifikasi selesai.
Biaya Layanan Umum untuk WNA
💰 Contoh biaya resmi (berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019):
- Visa Kunjungan Sekali Perjalanan: Rp2.000.000
- Visa Tinggal Terbatas: Rp700.000 – Rp1.500.000
- ITAS: Rp1.500.000 – Rp5.000.000 (tergantung jenisnya)
- KITAP: Rp10.000.000
(Sumber: Ditjen Imigrasi)
Inovasi Layanan untuk WNA di Denpasar
- e-Visa & e-ITAS: proses perizinan lebih cepat tanpa banyak dokumen fisik.
- Antrean Online: pendaftaran waktu kedatangan melalui aplikasi.
- Layanan di Bandara Ngurah Rai: beberapa izin tinggal dapat diurus di pintu masuk internasional.
Penutup
Kantor Imigrasi Denpasar memegang peran penting dalam memastikan bahwa keberadaan WNA di Bali sesuai aturan hukum. Dengan layanan modern dan berbasis digital, WNA kini lebih mudah mengurus izin tinggal, visa, maupun dokumen perjalanan.
Pendahuluan
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat global, Kantor Imigrasi dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi digital. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan berbagai inovasi untuk menjawab tantangan ini, mulai dari antrean online, pembayaran non-tunai, hingga layanan aplikasi seluler.
Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat citra Denpasar sebagai kota modern yang ramah layanan publik.
Sistem & Inovasi Layanan
- Aplikasi M-Paspor
M-Paspor merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan masyarakat:
- Mendaftar antrean paspor secara online.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
- Memantau status permohonan paspor.
Aplikasi ini sangat membantu mengurangi antrean fisik di kantor, sekaligus mempermudah masyarakat yang sibuk.
👉 Unduh di Google Play Store atau App Store.
- e-Visa & e-ITAS
Untuk Warga Negara Asing (WNA), kini sebagian besar visa dapat diajukan secara online melalui portal e-Visa di visa-online.imigrasi.go.id.
- Proses lebih cepat, transparan, dan bisa dilakukan dari luar negeri.
- Dokumen izin tinggal (ITAS) kini juga tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (e-ITAS).
- Antrean & Pembayaran Online
Sistem antrean manual kini digantikan dengan sistem antrean elektronik melalui aplikasi M-Paspor maupun portal resmi.
Pembayaran layanan imigrasi pun dilakukan secara nontunai, melalui:
- Bank (ATM, internet banking, mobile banking).
- Layanan e-commerce dan marketplace yang bekerja sama dengan pemerintah.
Hal ini meminimalisasi risiko pungutan liar dan meningkatkan akuntabilitas.
- Layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar
Imigrasi Denpasar juga membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Graha Sewaka Dharma.
- Pemohon paspor bisa mengurus dokumen di MPP tanpa harus ke kantor utama.
- Proses tetap terhubung dengan sistem pusat imigrasi.
👉 Info lengkap: mpp.denpasarkota.go.id
- Pelayanan Ramah Disabilitas & Lansia
Kantor Imigrasi Denpasar juga menyediakan fasilitas:
- Jalur khusus lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
- Prioritas pelayanan tanpa antrean panjang.
- Petugas siap membantu dalam proses administrasi.
Dampak Inovasi
- Efisiensi: Proses pengajuan paspor dan visa menjadi lebih singkat.
- Transparansi: Biaya dan tahapan pelayanan jelas, mengurangi peluang pungli.
- Kenyamanan: Pemohon bisa mendaftar dari rumah, hanya datang sesuai jadwal.
- Citra Positif: Denpasar semakin dikenal sebagai daerah dengan pelayanan publik modern.
Testimoni pengguna menyebutkan bahwa layanan dengan sistem antrean online membuat proses lebih teratur dan tidak menghabiskan banyak waktu di kantor imigrasi.
Penutup
Modernisasi pelayanan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan ramah masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi digital, urusan keimigrasian kini lebih sederhana tanpa mengurangi aspek keamanan dan kepastian hukum.
Penegakan Hukum Keimigrasian di Denpasar
Pendahuluan
Selain memberikan pelayanan administratif seperti paspor dan izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Tugas ini mencakup pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran aturan di Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
Fungsi Penegakan Hukum Imigrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdapat tiga fungsi utama dalam penegakan hukum keimigrasian:
- Pengawasan Orang Asing
- Memastikan WNA masuk, tinggal, dan keluar wilayah Indonesia sesuai aturan.
- Dilakukan melalui patroli lapangan, pemeriksaan dokumen, serta kerja sama dengan aparat setempat.
- Penindakan Pelanggaran Izin Tinggal
- Meliputi overstay (tinggal melebihi izin), penyalahgunaan izin tinggal, atau aktivitas ilegal.
- Tindakan dapat berupa peringatan, denda administratif, hingga deportasi.
- Kerja Sama Intelijen & Operasi Gabungan
- Dilakukan bersama kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
- Bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kepentingan nasional.
Contoh Kasus Penegakan Hukum
Operasi JAGRATARA – Agustus 2024
Kantor Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan 6 WNA yang melanggar izin tinggal.
- Asal negara: Ukraina, India, Nigeria, dan Ghana.
- Pelanggaran: tinggal melebihi izin (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.
- Tindakan: dilakukan pemeriksaan mendalam, selanjutnya dikenakan sanksi deportasi.
👉 Sumber: Kemenkumham Bali
Patroli Intelijen Imigrasi
Selain operasi besar, Kantor Imigrasi Denpasar juga rutin melaksanakan patroli intelijen keimigrasian di wilayah Denpasar.
- Sasaran: area wisata, pemukiman WNA, dan titik rawan pelanggaran.
- Tujuan: pencegahan dini, identifikasi pelanggaran, dan penegakan aturan secara persuasif.
Update patroli dan operasi biasanya dibagikan melalui akun resmi:
Jenis Sanksi untuk Pelanggaran Keimigrasian
Bagi WNA yang melanggar aturan, beberapa jenis sanksi yang berlaku antara lain:
- Deportasi → pengusiran dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Detensi Imigrasi → penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebelum dipulangkan.
- Denda Administratif → dikenakan pada kasus overstay ringan (contoh: denda Rp1.000.000 per hari).
Dampak Penegakan Hukum
- Menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.
- Memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tinggal secara legal.
- Mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.
Penutup
Penegakan hukum keimigrasian di Denpasar menunjukkan bahwa imigrasi bukan hanya soal layanan administratif, tetapi juga bagian dari sistem keamanan nasional. Dengan operasi rutin seperti JAGRATARA dan patroli intelijen, Kantor Imigrasi Denpasar berkomitmen menjaga Bali tetap kondusif bagi WNI maupun WNA.
Peran Sosial & Kegiatan Publik Kantor Imigrasi Denpasar
Pendahuluan
Selain menjalankan tugas utama dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial. Keterlibatan ini penting untuk mendekatkan imigrasi dengan masyarakat, membangun citra positif, sekaligus mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis.
Kegiatan Sosial Imigrasi Denpasar
- Pembagian Masker Saat Pandemi COVID-19 (2020)
Pada Oktober 2020, Kantor Imigrasi Denpasar melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker di Pasar Sanglah dan Pos PKM Pesanggaran, Denpasar.
- Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian imigrasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
- Tidak hanya membagikan masker, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan.
👉 Sumber: Berita Resmi Ditjen Imigrasi
- Kegiatan Sosialisasi & Edukasi
Kantor Imigrasi Denpasar rutin mengadakan sosialisasi terkait:
- Prosedur pembuatan paspor.
- Aturan keimigrasian terbaru (misalnya tentang e-Visa).
- Hak dan kewajiban WNI maupun WNA terkait dokumen perjalanan.
Sosialisasi ini sering dilakukan di sekolah, kampus, maupun komunitas masyarakat, agar pemahaman tentang keimigrasian semakin meluas.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah & Instansi Lain
Imigrasi Denpasar turut berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah daerah, seperti:
- Kegiatan Pelayanan Publik Terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar.
- Sinergi dengan aparat kepolisian dan TNI dalam operasi penegakan hukum.
- Dukungan pada program pariwisata berkelanjutan di Bali dengan menjaga ketertiban WNA.
Kehadiran Imigrasi di Media Sosial
Untuk memperluas jangkauan informasi publik, Kantor Imigrasi Denpasar aktif di berbagai platform media sosial. Melalui media ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan:
- Informasi jadwal dan prosedur layanan.
- Edukasi hukum keimigrasian.
- Laporan kegiatan sosial dan publikasi operasi penertiban.
📱 Akun Resmi Kanim Denpasar:
Dampak Kegiatan Sosial
Keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial memberikan beberapa manfaat penting:
- Meningkatkan kedekatan dengan masyarakat lokal.
- Mengurangi jarak birokrasi dengan menghadirkan wajah humanis imigrasi.
- Membangun citra positif Denpasar sebagai kota dengan pelayanan publik yang inklusif dan peduli.
Penutup
Kantor Imigrasi Denpasar tidak hanya hadir untuk pelayanan administratif dan pengawasan hukum, tetapi juga membangun hubungan harmonis dengan masyarakat. Melalui kegiatan sosial, edukasi, serta komunikasi terbuka di media sosial, imigrasi berhasil menghadirkan wajah yang lebih ramah dan peduli.
Pelayanan Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Denpasar
Pendahuluan
Untuk meningkatkan akses dan kemudahan layanan, Kantor Imigrasi Denpasar tidak hanya melayani di kantor pusat, tetapi juga membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang jauh ke kantor utama.
Mall Pelayanan Publik menjadi pusat pelayanan terpadu di Kota Denpasar, menghadirkan berbagai instansi dalam satu lokasi sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi sekaligus.
Lokasi Mall Pelayanan Publik Denpasar
📍 Alamat:
Graha Sewaka Dharma
Jl. Majapahit, Lumintang, Denpasar, Bali
📞 Kontak:
- Telp: (0361) 428610 / 416075
- Email: perijinan@denpasarkota.go.id
🌐 Website Resmi:
mpp.denpasarkota.go.id
Jenis Layanan Imigrasi di MPP Denpasar
- Pembuatan Paspor Baru
- Untuk WNI yang belum memiliki paspor.
- Persyaratan: KTP, KK, Akta lahir/Ijazah/Akta perkawinan.
- Penggantian Paspor Rusak atau Hilang
- Pemohon wajib membawa paspor lama (jika ada).
- Jika hilang, wajib menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Penggantian Paspor Habis Berlaku
- Bagi WNI yang masa berlaku paspornya sudah habis.
- Persyaratan: paspor lama dan dokumen identitas asli.
Biaya & Waktu Proses
💰 Biaya Resmi:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000
⏳ Estimasi Waktu:
- ± 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
👉 Sumber: MPP Denpasar
Keunggulan Layanan di MPP
- Akses lebih mudah karena berada di pusat kota.
- Pelayanan terpadu: selain paspor, masyarakat bisa sekaligus mengurus dokumen kependudukan, izin usaha, hingga layanan perbankan.
- Waktu tunggu lebih singkat, karena kuota antrean terdistribusi antara kantor utama dan MPP.
- Fasilitas publik lengkap seperti area parkir luas, ruang tunggu nyaman, dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Tips Mengurus Paspor di MPP Denpasar
- Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar antrean online.
- Pastikan membawa dokumen asli & fotokopi.
- Datang sesuai jadwal agar tidak kehilangan nomor antrean.
- Gunakan pakaian rapi dan sopan saat proses foto paspor.
Penutup
Hadirnya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar menjadi terobosan penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kini, pengurusan paspor bisa dilakukan lebih cepat, nyaman, dan terpadu dengan layanan instansi lain di satu lokasi.
Struktur Lembaga & Hubungan Imigrasi Denpasar dengan Kanwil Kemenkumham Bali
Pendahuluan
Kantor Imigrasi bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Di Bali, Kantor Imigrasi Denpasar berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali.
Pemahaman tentang struktur organisasi ini penting, karena menunjukkan bagaimana kebijakan pusat diturunkan hingga ke level daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Struktur Lembaga
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI)
- Dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Membawahi Direktorat Jenderal (Ditjen) termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Menyusun kebijakan nasional terkait hukum, HAM, dan keimigrasian.
- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi)
- Dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Bertanggung jawab atas:
- Kebijakan keimigrasian nasional.
- Sistem paspor, visa, dan izin tinggal.
- Penegakan hukum keimigrasian.
- Kantor Wilayah Kemenkumham Bali
- Berlokasi di Renon, Denpasar.
- Mengkoordinasikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang hukum, HAM, pemasyarakatan, dan imigrasi di Bali.
- Membina Kantor Imigrasi Denpasar agar selaras dengan kebijakan pusat.
📍 Alamat Kanwil Kemenkumham Bali:
Jl. D.I. Panjaitan No.3, Renon, Denpasar, Bali 80235
📞 Telp: (0361) 223369
🌐 Website: bali.kemenkumham.go.id
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
- Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Bali.
- Fokus pada pelayanan publik, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
📍 Alamat Kanim Denpasar:
Jl. Panjaitan No.3, Renon, Denpasar, Bali
📞 Telp: (0361) 227828
🌐 Website: denpasar.imigrasi.go.id
Hubungan Imigrasi Denpasar dengan Kanwil Kemenkumham Bali
- Koordinasi Kebijakan
- Kanwil Kemenkumham Bali menjadi penghubung antara kebijakan pusat (Ditjen Imigrasi) dengan pelaksanaan teknis di Kantor Imigrasi Denpasar.
- Pembinaan dan Pengawasan
- Kanwil memberikan arahan, supervisi, dan evaluasi terhadap kinerja Kantor Imigrasi Denpasar.
- Kerja Sama Antar UPT
- Imigrasi Denpasar sering bekerja sama dengan unit lain di bawah Kanwil, misalnya Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan, terutama dalam hal penanganan WNA yang bermasalah hukum.
- Pelaporan dan Evaluasi
- Setiap kegiatan pelayanan, operasi penegakan hukum, maupun inovasi layanan dilaporkan kepada Kanwil untuk diteruskan ke pusat.
Pentingnya Struktur Hierarkis
- Menjamin bahwa setiap kebijakan berjalan seragam secara nasional.
- Mempermudah pengawasan internal sehingga layanan publik tetap berkualitas.
- Menciptakan koordinasi lintas sektor yang efektif, baik antar instansi maupun antar daerah.
Penutup
Struktur organisasi yang rapi dan jelas membuat layanan keimigrasian di Denpasar dapat berjalan sesuai standar nasional. Dengan dukungan Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Denpasar mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Rangkuman & Kesimpulan
Pendahuluan
Setelah membahas secara mendalam mulai dari sejarah, layanan, prosedur, hingga peran sosial dan struktur kelembagaan, kita bisa menyimpulkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar adalah salah satu institusi kunci di Bali dalam menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan pelayanan publik yang profesional.
Rangkuman Isi Halaman Sebelumnya
- Halaman 1 – Sejarah & Latar Belakang
- Imigrasi Denpasar berdiri untuk mendukung kebutuhan pariwisata dan administrasi WNI/WNA di Bali.
- Halaman 2 – Tugas & Fungsi
- Melayani pembuatan paspor, pengawasan WNA, penegakan hukum keimigrasian.
- Halaman 3 – Layanan Paspor
- Prosedur paspor baru, perpanjangan, dan syarat dokumen.
- Halaman 4 – Layanan Izin Tinggal & Visa
- Izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, serta perpanjangan visa.
- Halaman 5 – Prosedur Online via Aplikasi M-Paspor
- Memudahkan masyarakat mendaftar antrean dan upload dokumen secara digital.
- Halaman 6 – Penegakan Hukum Keimigrasian
- Operasi terhadap WNA bermasalah, deportasi, serta kerja sama dengan aparat hukum.
- Halaman 7 – Peran Sosial & Kegiatan Publik
- Imigrasi Denpasar aktif dalam edukasi masyarakat, bakti sosial, dan komunikasi publik.
- Halaman 8 – Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar
- Memudahkan akses paspor di pusat kota melalui layanan terpadu.
- Halaman 9 – Struktur Lembaga & Kanwil Kemenkumham Bali
- Hubungan hierarkis antara Kantor Imigrasi Denpasar dengan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kesimpulan
- Imigrasi Denpasar adalah pintu gerbang internasional yang sangat vital di Bali, mengingat pulau ini menjadi destinasi wisata dunia.
- Pelayanan semakin modern dan transparan melalui sistem digital seperti M-Paspor.
- Imigrasi tidak hanya melayani dokumen perjalanan, tetapi juga menjaga keamanan negara melalui pengawasan WNA.
- Kegiatan sosial dan edukasi yang dilakukan menunjukkan bahwa imigrasi juga berorientasi pada pelayanan humanis.
- Dengan dukungan Kanwil Kemenkumham Bali, setiap kebijakan dan pelayanan imigrasi berjalan sesuai standar nasional.
Daftar Alamat & Link Penting
📍 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Jl. Panjaitan No.3, Renon, Denpasar, Bali
Telp: (0361) 227828
🌐 Website: denpasar.imigrasi.go.id
📍 Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar
Graha Sewaka Dharma
Jl. Majapahit, Lumintang, Denpasar, Bali
Telp: (0361) 428610
🌐 Website: mpp.denpasarkota.go.id
📍 Kantor Wilayah Kemenkumham Bali
Jl. D.I. Panjaitan No.3, Renon, Denpasar, Bali 80235
Telp: (0361) 223369
🌐 Website: bali.kemenkumham.go.id
📱 Media Sosial Resmi Imigrasi Denpasar
Penutup
Dengan adanya layanan lengkap, sistem digital, serta keterlibatan sosial, Imigrasi Denpasar menjadi contoh nyata pelayanan publik yang terus berbenah menuju profesionalisme, transparansi, dan kedekatan dengan masyarakat.
Bagi warga maupun wisatawan asing di Bali, keberadaan imigrasi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang rasa aman, kepastian hukum, dan kemudahan layanan.
Catatan : Artikel ini di Buat Oleh Multi Jasa Bali ( www.multijasabali.com ) dengan menganbil dari beberapa sumber dan riset pribadi dengan tujuan memudahkan dan berbagi informasi tentang imigrasi denpasar,untuk lebih jelasnya silahkan hubungi langsung Imigrasi Denpasar.