Keimigrasian Denpasar: Pusat Layanan Paspor & Izin Tinggal di Bali
Pendahuluan
Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan budaya, tetapi juga menjadi pintu gerbang internasional yang sibuk. Dengan keberadaan ribuan wisatawan mancanegara, pekerja asing, serta mobilitas tinggi masyarakat lokal, kebutuhan akan layanan keimigrasian semakin vital.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, berdirilah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sebuah instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor ini menjadi pusat layanan utama untuk pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.
Profil Kantor Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar berfungsi sebagai fasilitator perjalanan lintas negara sekaligus sebagai penjaga kedaulatan negara. Dalam pelayanannya, kantor ini melayani:
- Pembuatan paspor baru untuk WNI.
- Perpanjangan dan penggantian paspor yang hilang atau rusak.
- Layanan visa dan izin tinggal bagi WNA.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.