Jenis-jenis Visa Indonesia serta Izin Tinggal yang Berlaku hingga Agustus 2025
- Berlandaskan Undang-undang (Visa Formal)
Menurut infografis IndonesiaBaik, terdapat 7 jenis visa utama yang diatur dalam perundang-undangan:
- Visa Diplomatik – diberikan kepada pemegang paspor diplomatik (beserta keluarganya) yang sedang melaksanakan tugas diplomatik.
- Visa Dinas – untuk pemegang paspor dinas atau paspor lainnya yang melakukan tugas resmi non-diplomatik.
- Visa Kunjungan – mencakup perjalanan pemerintahan, bisnis, pendidikan, wisata, jurnalistik, transit, dan sebagainya.
- Visa Tinggal Terbatas – diberikan kepada tenaga ahli, peneliti, rohaniwan, pelajar, pekerja, investor, pasangan WNI, pemegang rumah kedua, dan lainnya yang tinggal sementara di Indonesia.
- Visa Single Entry – hanya berlaku untuk satu kali masuk ke wilayah Indonesia.
- Visa Multiple Entry – untuk beberapa kali masuk selama periode berlaku.
- Visa on Arrival (VOA) – visa yang diperoleh saat kedatangan di bandara atau pelabuhan resmi.