Pembuatan KITAS / KITAP (Izin Tinggal WNA di Indonesia)

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


🌏 Apa Itu KITAS & KITAP?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu menengah atau panjang.

  • KITAS → izin tinggal sementara (6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun)
  • KITAP → izin tinggal tetap (berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang)

Multi Jasa Bali membantu pengurusan KITAS dan KITAP secara resmi, cepat, dan sesuai prosedur hukum Indonesia.


⚙️ Jenis KITAS / KITAP yang Dapat Diajukan

Jenis IzinKeteranganDurasi Berlaku
💼 KITAS Kerja (Working KITAS)Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Indonesia6–12 bulan
🏠 KITAS Keluarga / Suami-Istri (Spouse KITAS)Untuk pasangan sah dari WNI12 bulan
🎓 KITAS Pelajar (Student KITAS)Untuk pelajar, mahasiswa, atau peserta program pendidikanSesuai masa studi
💰 KITAS InvestorUntuk pemegang saham dan direktur perusahaan asing di Indonesia1–2 tahun
🌐 KITAS Penyatuan Keluarga / Anak WNAUntuk anak hasil perkawinan campuran atau keluarga pemegang KITAS12 bulan
🕊️ KITAP (Izin Tinggal Tetap)Untuk WNA yang telah memiliki KITAS minimal 3 tahun berturut-turut5 tahun

📄 Persyaratan Dokumen

📌 Umum (semua jenis KITAS / KITAP)

  1. Paspor asli (berlaku min. 18 bulan)
  2. Visa masuk (VITAS) / Visa kerja / Visa kunjungan sesuai jenis
  3. Surat sponsor / rekomendasi dari perusahaan / pasangan WNI
  4. KTP & KK sponsor (untuk sponsor pribadi)
  5. Akta nikah / akta lahir (jika penyatuan keluarga)
  6. Surat domisili di Indonesia
  7. Foto berwarna 3×4 & 4×6 (latar merah & putih)
  8. Bukti keuangan / rekening bank

💬 Keuntungan Mengurus KITAS / KITAP Melalui Multi Jasa Bali

✅ Proses cepat & resmi, dibantu oleh staf berpengalaman
✅ Koordinasi langsung dengan Kantor Imigrasi & Kemenkumham
✅ Layanan door-to-door (pengambilan dan pengantaran dokumen)
✅ Monitoring masa berlaku & pengingat otomatis perpanjangan
✅ Layanan alih status dari visa kunjungan / kerja menjadi KITAS
✅ Konsultasi gratis untuk pilihan izin tinggal paling sesuai


⚠️ Masalah yang Sering Dihadapi Pemohon

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Data sponsor tidak validKesalahan dokumen perusahaan / pasanganKami bantu verifikasi dan koreksi sponsor
Overstay (izin tinggal kedaluwarsa)Lupa perpanjangan / salah hitung tanggalKami pantau jadwal izin tinggal Anda
Proses online error (e-KITAS)Sistem Imigrasi overload / salah formatKami urus langsung melalui jalur resmi
Perubahan alamat / status kerjaTidak lapor ke ImigrasiKami bantu update data di sistem

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM – Direktorat Jenderal Imigrasi RI
  • Kantor Imigrasi Wilayah Bali & Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja (untuk TKA)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk Investor KITAS

💡 Tips Penting

  • Ajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum KITAS habis
  • Pastikan alamat sponsor sesuai dengan data di Imigrasi
  • Simpan scan KITAS / KITAP di cloud untuk keamanan
  • KITAS tidak otomatis berlaku sebagai izin kerja, kecuali didaftarkan
  • KITAP dapat diajukan setelah memiliki KITAS 3 tahun berturut-turut

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa perbedaan KITAS dan KITAP?
KITAS adalah izin tinggal sementara (6–24 bulan), sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap (5 tahun) dan diberikan setelah memiliki KITAS minimal 3 tahun.


2️⃣ Siapa yang bisa menjadi sponsor KITAS?
Sponsor bisa berupa:

  • Perusahaan Indonesia (untuk KITAS kerja)
  • Pasangan WNI (untuk KITAS keluarga)
  • Lembaga pendidikan (untuk KITAS pelajar)

3️⃣ Apakah KITAS bisa diubah menjadi KITAP?
Bisa, setelah pemegang KITAS tinggal 3 tahun berturut-turut dan memenuhi syarat tertentu. Multi Jasa Bali siap bantu proses alih status.


4️⃣ Apakah WNA dengan KITAS bisa bekerja di perusahaan lain?
Tidak. KITAS kerja hanya berlaku untuk perusahaan sponsor yang terdaftar. Bila pindah perusahaan, perlu perubahan sponsor dan izin baru.


5️⃣ Apakah bisa mengurus KITAS tanpa datang ke kantor imigrasi?
Bisa sebagian besar proses dilakukan online / melalui perwakilan resmi. Namun untuk biometrik & wawancara, biasanya wajib hadir sekali.


6️⃣ Apa yang terjadi jika KITAS kedaluwarsa sebelum diperpanjang?
Anda akan dikenai denda overstay Rp 1.000.000 per hari dan dapat kehilangan izin tinggal. Multi Jasa Bali bantu urus perpanjangan darurat secara resmi.


7️⃣ Apakah KITAS otomatis menjamin izin kerja?
Tidak. Untuk bekerja legal, perusahaan harus memiliki IMTA / RPTKA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Kami bantu urus dokumen pendukungnya.


8️⃣ Bisakah WNA dengan KITAS membeli properti di Indonesia?
Bisa untuk jenis Hak Pakai (Right to Use), dengan syarat memiliki KITAS/KITAP dan bukti tempat tinggal di Indonesia.


9️⃣ Apakah anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat KITAS?
Bisa. Anak dari perkawinan sah WNI–WNA dapat memperoleh KITAS Penyatuan Keluarga, lalu beralih ke KITAP setelah memenuhi masa tinggal.


🔟 Berapa lama proses alih status dari visa ke KITAS?
Biasanya 7–14 hari kerja tergantung kesiapan dokumen dan jadwal Imigrasi.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🌐 Pembuatan & Perpanjangan Visa

Layanan Administrasi Tenaga Kerja & Kependudukan Internasional – Multi Jasa Bali Legal Solution


✈️ Apa Itu Visa?

Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing agar dapat masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Setiap jenis visa memiliki tujuan dan durasi berbeda, tergantung kebutuhan pemohon.

Multi Jasa Bali membantu Anda mengurus pembuatan dan perpanjangan visa dengan cepat, aman, dan sesuai aturan imigrasi.


⚙️ Jenis Layanan Visa

Jenis VisaKeteranganDurasi / Estimasi
🧳 Visa Kunjungan (Visit Visa)Untuk wisata, keluarga, sosial, atau urusan bisnis singkat30–60 hari
💼 Visa Kerja / Tenaga Asing (Working Visa)Untuk bekerja secara resmi di Indonesia6–12 bulan
🎓 Visa Pelajar (Student Visa)Untuk belajar di universitas atau lembaga pendidikanSesuai masa studi
🏠 Visa Tinggal Terbatas (KITAS)Untuk menetap sementara di Indonesia (kerja, nikah, investasi)6–12 bulan
🕊️ Visa Tinggal Tetap (KITAP)Untuk tinggal permanen (5 tahun, bisa diperpanjang)5 tahun
🔁 Perpanjangan Visa (Extension)Untuk menambah masa tinggal30 hari per perpanjangan
🚪 Exit Permit / Exit Re-entryIzin keluar & masuk kembali ke IndonesiaSesuai masa izin tinggal

📄 Persyaratan Dokumen Umum

📌 Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia

  1. Salinan paspor (minimal berlaku 6 bulan)
  2. Tiket pesawat masuk & keluar Indonesia
  3. Surat sponsor dari perusahaan / pribadi di Indonesia
  4. Bukti keuangan / rekening bank
  5. Pas foto ukuran paspor
  6. Surat permohonan visa

📌 Untuk Perpanjangan Visa

  1. Paspor asli dan salinan halaman visa
  2. KTP / KITAS penjamin (sponsor Indonesia)
  3. Surat sponsor atau permohonan perpanjangan
  4. Bukti tempat tinggal / domisili
  5. Formulir imigrasi lengkap

💬 Keuntungan Mengurus Visa dengan Multi Jasa Bali

✅ Didampingi tim ahli imigrasi berpengalaman
✅ Layanan resmi, legal, dan transparan
✅ Bisa dilakukan online (tanpa harus hadir langsung)
✅ Kami bantu koordinasi dengan kantor imigrasi & sponsor lokal
✅ Cocok untuk: pekerja asing, ekspatriat, investor, pelajar, wisatawan


⚠️ Masalah yang Sering Terjadi

❌ Masalah💬 Penyebab✅ Solusi Multi Jasa Bali
Penolakan visa di imigrasiDokumen sponsor tidak validKami bantu siapkan dokumen legal sponsor
Terlambat perpanjanganTidak tahu batas waktu izinKami pantau & ingatkan sebelum masa berlaku habis
Perubahan status (kunjungan → kerja)Salah jenis visaKami bantu alih status sesuai prosedur resmi
Exit permit ditolakData imigrasi tidak sinkronKami bantu koordinasi dengan pihak imigrasi

🏛️ Instansi Terkait

  • Kementerian Hukum & HAM (Dirjen Imigrasi RI)
  • Kantor Imigrasi wilayah Bali & seluruh Indonesia
  • Kementerian Tenaga Kerja & Investasi (untuk visa kerja / investasi)

💡 Tips Penting

  • Cek masa berlaku paspor (minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa)
  • Ajukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum visa habis
  • Simpan salinan digital semua dokumen visa & paspor
  • Hindari overstay — denda tinggi & bisa dilarang masuk kembali
  • Gunakan jasa Multi Jasa Bali untuk proses cepat & legal

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1️⃣ Apa bedanya Visa Kunjungan dan Visa Kerja?
Visa Kunjungan digunakan untuk kegiatan non-kerja seperti wisata, bisnis singkat, atau keluarga.
Visa Kerja digunakan untuk aktivitas bekerja resmi di Indonesia dan memerlukan sponsor perusahaan.


2️⃣ Apakah bisa memperpanjang visa kunjungan lebih dari sekali?
Bisa. Visa kunjungan biasanya dapat diperpanjang maksimal 4 kali, masing-masing 30 hari.


3️⃣ Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan visa?
Untuk visa kunjungan sekitar 3–5 hari kerja, sementara visa kerja / KITAS bisa 10–21 hari kerja tergantung jenis dan dokumen.


4️⃣ Apakah saya harus datang ke kantor imigrasi sendiri?
Tidak selalu. Kami bisa bantu pendaftaran online, dokumen sponsor, dan pengambilan hasil, tergantung jenis visa.


5️⃣ Apa yang terjadi jika visa saya sudah kedaluwarsa (overstay)?
Setiap hari overstay dikenakan denda Rp 1.000.000 per hari. Jika lebih dari batas tertentu, bisa dikenai deportasi.
Kami bantu urus exit permit & perpanjangan darurat secara resmi.


6️⃣ Apakah visa bisa diubah statusnya?
Bisa. Contohnya dari visa kunjungan menjadi visa kerja (KITAS) atau visa pelajar.
Kami bantu proses perubahan status sesuai ketentuan Imigrasi RI.


7️⃣ Apakah WNA bisa memiliki sponsor perorangan (bukan perusahaan)?
Bisa, untuk visa kunjungan sosial / keluarga.
Namun untuk visa kerja dan investasi, sponsor wajib berupa badan usaha atau lembaga terdaftar.


8️⃣ Apakah visa bisa diurus dari luar negeri?
Bisa. Kami bantu e-Visa (Electronic Visa) untuk pemohon yang masih di luar Indonesia, semua proses dilakukan online.


9️⃣ Bagaimana cara memperpanjang KITAS atau KITAP?
Kami bantu proses perpanjangan KITAS/KITAP langsung ke Imigrasi, termasuk update data sponsor, alamat, dan biometrik.


🔟 Apakah Multi Jasa Bali bisa bantu urus visa untuk perusahaan asing di Bali?
Tentu! Kami berpengalaman menangani visa kerja, investor, dan tenaga asing di berbagai sektor bisnis di Bali.


📍 Informasi & Pemesanan Layanan

📍 Alamat: Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com