Surat Nikah / Surat Rekomendasi Menikah

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution

📘 Apa Itu Surat Rekomendasi Nikah?

Surat Rekomendasi Nikah adalah surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat calon pengantin berdomisili, yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar akan menikah dan belum pernah menikah sebelumnya, serta dapat melangsungkan pernikahan di KUA daerah lain.

Surat ini diperlukan jika calon pengantin tidak menikah di KUA domisili KTP-nya.
Misalnya:

  • Calon suami ber-KTP Denpasar, calon istri ber-KTP Gianyar, dan akad nikah dilakukan di Gianyar.
    Maka, calon suami harus membuat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Denpasar.

🧾 Jenis Dokumen Nikah yang Umum Dikeluarkan

  1. Surat Rekomendasi Nikah → untuk menikah di luar domisili
  2. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  4. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  5. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  6. Surat Keterangan Belum Menikah / Duda / Janda (SKBM)
  7. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bila duda/janda)

🟢 Multi Jasa Bali membantu menyiapkan seluruh berkas N1–N4 dan SKBM, lengkap hingga pengesahan di KUA.


📄 Syarat Mengurus Surat Rekomendasi Nikah

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin (laki-laki & perempuan)
  2. Surat pengantar RT/RW & Kelurahan/Desa
  3. Pas foto 2×3 & 3×4 (masing-masing 2 lembar)
  4. Surat keterangan belum menikah (SKBM)
  5. Surat izin orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)
  6. Akta kelahiran
  7. Fotokopi ijazah terakhir (opsional)
  8. Jika duda/janda → lampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan
  9. Jika menikah beda agama atau beda kewarganegaraan → tambahan surat izin dan legalisasi khusus.

🕓 Lama Proses & Tempat Pengurusan

  • Diurus di: KUA Kecamatan sesuai alamat KTP calon pengantin
  • Waktu proses: ± 1–3 hari kerja
  • Masa berlaku: 3 bulan sejak tanggal diterbitkan

🟢 Multi Jasa Bali membantu pengurusan cepat dan resmi, tanpa bolak-balik antara RT, Kelurahan, dan KUA.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

1️⃣ Rekomendasi Nikah ditolak KUA tujuan

Biasanya karena:

  • Data di KTP dan KK belum sesuai (alamat lama),
  • Belum memiliki SKBM (Surat Belum Menikah),
  • Surat dari Kelurahan tidak lengkap atau berbeda tanggal.

🟢 Solusi: pastikan semua data sinkron — kami bisa bantu update KK & e-KTP terlebih dahulu sebelum mengurus surat nikah.


2️⃣ Bisa menikah beda kabupaten tanpa rekomendasi?

Tidak bisa.
Jika calon pengantin menikah di luar wilayah domisili tanpa membawa Surat Rekomendasi Nikah, KUA tujuan tidak dapat memproses pendaftaran nikah.


3️⃣ Apakah bisa diurus secara online?

Beberapa KUA menyediakan layanan pendaftaran nikah online di:
🔗 https://simkah.kemenag.go.id
Namun berkas fisik tetap harus dikirim atau dibawa ke KUA asal dan tujuan.
🟢 Multi Jasa Bali siap membantu pengurusan jarak jauh hingga selesai.


🏛️ Instansi Terkait

  • Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Domisili
  • Kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

🤝 Butuh Bantuan Pengurusan Cepat & Resmi?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan kami mencakup:

  • Surat Rekomendasi Nikah
  • SKBM (Belum Menikah)
  • Akta Nikah & Pencatatan Sipil
  • Legalisasi Kemenag, Kemenkumham & Kemenlu
    ➡️ Resmi – Cepat – Aman – Bergaransi Selesai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *