Pencatatan & Legalisasi Perceraian

Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution


📘 Apa Itu Pencatatan Perceraian?

Pencatatan Perceraian adalah proses perekaman data perceraian secara resmi di Dukcapil setelah adanya putusan sah dari Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim).

Artinya, putusan pengadilan saja belum cukup.
Perceraian baru dianggap sah di administrasi negara setelah dilaporkan dan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).


🧾 Dokumen yang Dihasilkan

Setelah pencatatan perceraian selesai, pemohon akan mendapatkan:

  1. Akta Cerai (dari Pengadilan)
  2. Kutipan Akta Perceraian (dari Dukcapil)
  3. Perubahan status pada KTP & KK dari “Menikah” menjadi “Cerai Hidup” atau “Cerai Mati”

🟢 Multi Jasa Bali siap membantu dari pengadilan hingga pembaruan data di Dukcapil.


📄 Syarat Mengurus Pencatatan Perceraian

Untuk melakukan pencatatan di Dukcapil, berikut berkas yang harus disiapkan:

  1. Salinan Putusan Pengadilan (berkekuatan hukum tetap)
  2. Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  3. Fotokopi KTP & KK terbaru
  4. Surat Keterangan dari Pengadilan (bila diminta Dukcapil)
  5. Formulir pelaporan perceraian (F2.29)
  6. Pas foto terbaru (kadang diperlukan untuk update KTP)

🟢 Bila dokumen Anda belum lengkap, kami bantu verifikasi & pelengkapannya secara resmi.


🕓 Lama Proses

  • Pengadilan Agama / Negeri: ± 1–3 minggu (tergantung jadwal sidang)
  • Pencatatan di Dukcapil: ± 3–5 hari kerja
  • Legalisasi ke Kemenkumham & Kemenlu (jika untuk luar negeri): ± 5–10 hari kerja tambahan

🟢 Multi Jasa Bali bisa bantu seluruh tahapan sampai dokumen siap digunakan, termasuk Apostille.


⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat

1️⃣ Sudah bercerai di pengadilan, tapi belum tercatat di Dukcapil

👉 Akibatnya: status di KTP masih “Menikah”, tidak bisa buat SKBM (Surat Belum Menikah), dan data tidak sinkron di sistem.
🟢 Solusi: segera lakukan pelaporan perceraian ke Dukcapil — kami siap bantu hingga KTP & KK Anda diperbarui.


2️⃣ Akta Cerai hilang

👉 Harus mengajukan duplikat Akta Cerai ke pengadilan yang memutus perkara, dengan membawa KTP & surat kehilangan dari kepolisian.
🟢 Kami bisa bantu urus salinan resmi dan legalisasi ulangnya.


3️⃣ Butuh legalisasi Akta Cerai untuk luar negeri

👉 Diperlukan urutan legalisasi berikut:

  1. Pengadilan (cap basah asli),
  2. Kemenkumham,
  3. Kemenlu,
  4. Kedutaan / Apostille (jika negara tujuan telah menerapkan sistem Apostille).
    🟢 Multi Jasa Bali menyediakan layanan legalisasi dan apostille lengkap.

🌍 Kegunaan Legalisasi Akta Cerai

Legalisasi atau Apostille dibutuhkan untuk:

  • Pengurusan dokumen di luar negeri (visa, kewarganegaraan, dll),
  • Pencatatan sipil di negara tujuan,
  • Keperluan pernikahan ulang di luar negeri,
  • Urusan imigrasi atau perbankan internasional.

🏛️ Instansi Resmi Terkait

ProsesInstansi
Sidang dan penetapan ceraiPengadilan Agama / Pengadilan Negeri
Pencatatan administrasi ceraiDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Legalisasi dokumenKemenkumham, Kemenlu, Kedutaan / Apostille

🤝 Butuh Bantuan Pengurusan Resmi & Cepat?

💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com

🟢 Layanan Lengkap & Bergaransi:

  • Pencatatan & Legalisasi Perceraian
  • Akta Nikah & SKBM
  • Perubahan status KTP & KK
  • Legalisasi Notaris, Kemenkumham, Kemenlu, & Apostille

➡️ Resmi – Aman – Cepat – Selesai Tanpa Ribet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *