Layanan Resmi Multi Jasa Bali Legal Solution
📘 Apa Itu Pencatatan Perceraian?
Pencatatan Perceraian adalah proses perekaman data perceraian secara resmi di Dukcapil setelah adanya putusan sah dari Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim).
Artinya, putusan pengadilan saja belum cukup.
Perceraian baru dianggap sah di administrasi negara setelah dilaporkan dan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
🧾 Dokumen yang Dihasilkan
Setelah pencatatan perceraian selesai, pemohon akan mendapatkan:
- Akta Cerai (dari Pengadilan)
- Kutipan Akta Perceraian (dari Dukcapil)
- Perubahan status pada KTP & KK dari “Menikah” menjadi “Cerai Hidup” atau “Cerai Mati”
🟢 Multi Jasa Bali siap membantu dari pengadilan hingga pembaruan data di Dukcapil.
📄 Syarat Mengurus Pencatatan Perceraian
Untuk melakukan pencatatan di Dukcapil, berikut berkas yang harus disiapkan:
- Salinan Putusan Pengadilan (berkekuatan hukum tetap)
- Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi KTP & KK terbaru
- Surat Keterangan dari Pengadilan (bila diminta Dukcapil)
- Formulir pelaporan perceraian (F2.29)
- Pas foto terbaru (kadang diperlukan untuk update KTP)
🟢 Bila dokumen Anda belum lengkap, kami bantu verifikasi & pelengkapannya secara resmi.
🕓 Lama Proses
- Pengadilan Agama / Negeri: ± 1–3 minggu (tergantung jadwal sidang)
- Pencatatan di Dukcapil: ± 3–5 hari kerja
- Legalisasi ke Kemenkumham & Kemenlu (jika untuk luar negeri): ± 5–10 hari kerja tambahan
🟢 Multi Jasa Bali bisa bantu seluruh tahapan sampai dokumen siap digunakan, termasuk Apostille.
⚠️ Masalah yang Sering Dialami Masyarakat
1️⃣ Sudah bercerai di pengadilan, tapi belum tercatat di Dukcapil
👉 Akibatnya: status di KTP masih “Menikah”, tidak bisa buat SKBM (Surat Belum Menikah), dan data tidak sinkron di sistem.
🟢 Solusi: segera lakukan pelaporan perceraian ke Dukcapil — kami siap bantu hingga KTP & KK Anda diperbarui.
2️⃣ Akta Cerai hilang
👉 Harus mengajukan duplikat Akta Cerai ke pengadilan yang memutus perkara, dengan membawa KTP & surat kehilangan dari kepolisian.
🟢 Kami bisa bantu urus salinan resmi dan legalisasi ulangnya.
3️⃣ Butuh legalisasi Akta Cerai untuk luar negeri
👉 Diperlukan urutan legalisasi berikut:
- Pengadilan (cap basah asli),
- Kemenkumham,
- Kemenlu,
- Kedutaan / Apostille (jika negara tujuan telah menerapkan sistem Apostille).
🟢 Multi Jasa Bali menyediakan layanan legalisasi dan apostille lengkap.
🌍 Kegunaan Legalisasi Akta Cerai
Legalisasi atau Apostille dibutuhkan untuk:
- Pengurusan dokumen di luar negeri (visa, kewarganegaraan, dll),
- Pencatatan sipil di negara tujuan,
- Keperluan pernikahan ulang di luar negeri,
- Urusan imigrasi atau perbankan internasional.
🏛️ Instansi Resmi Terkait
| Proses | Instansi |
| Sidang dan penetapan cerai | Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri |
| Pencatatan administrasi cerai | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) |
| Legalisasi dokumen | Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan / Apostille |
🤝 Butuh Bantuan Pengurusan Resmi & Cepat?
💼 Multi Jasa Bali Legal Solution
Jl. Drupadi XVII No.4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 Email: multijasabali@gmail.com
🌐 Website: www.multijasabali.com
🟢 Layanan Lengkap & Bergaransi:
- Pencatatan & Legalisasi Perceraian
- Akta Nikah & SKBM
- Perubahan status KTP & KK
- Legalisasi Notaris, Kemenkumham, Kemenlu, & Apostille
➡️ Resmi – Aman – Cepat – Selesai Tanpa Ribet