Syarat-syarat Permohonan
PENCATATAN KELAHIRAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI {DENPASAR}
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
- Foto/ Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto/ Scan KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya..
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. …….. download
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. …….. download
- Formulir F2-01 …….. download
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam form
PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan;
- Foto/Scan KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1; …….. download
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2. …….. download
- Formulir F2-01 …….. download
PENJELASAN
- OA mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
PENCATATAN LAHIR MATI
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
- Foto/Scan KK orang tua.
- Formulir F-2.01. …….. download
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.