Syarat-syarat Permohonan
PENCATATAN PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI (Denpasar)
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keteragan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; …….. download
- Pas Foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Foto/Scan akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Foto/Scan akta perceraian.
- Formulir F2-01 …….. download
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
- Ukuran Pasfoto 4×6 suami istri sebanyak 1 lembar
- Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
- Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (dibuat rangkap 2, pada lembar 1 pada kolom tanda tangan suami dibubuhi materai dan pada lembar 2 pada kolom tanda tangan istri dibubuhi materai) (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)
- Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat (PP Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 Ayat 3)
PENCATATAN PERKAWINAN ORANG ASING DI WILAYAN NKRI
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; …….. download
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Foto/Scan dokumen Perjalanan;
- Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Foto/Scan izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
- Formulir F2-01 …….. download
PENJELASAN
- OA mengisi formulir F-2.01
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Ukuran Pasfoto 4×6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
PERSYARATAN
- Foto/Scan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Foto/Scan kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
- Formulir F2-01 …….. download