Syarat-syarat Permohonan
PENCATATAN KELAHIRAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI {DENPASAR}
PERSYARATAN
- Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
- Foto/ Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto/ Scan KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya..
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. …….. download
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. …….. download
- Formulir F2-01 …….. download
PENJELASAN Continue reading