Persyaratan danFormulir Akte Kelahiran Denpasar

Syarat-syarat Permohonan

PENCATATAN KELAHIRAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WILAYAH NKRI {DENPASAR}

PERSYARATAN

  1. Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
  2. Foto/ Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Foto/ Scan KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya..
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. …….. download
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. …….. download
  7. Formulir F2-01 …….. download

PENJELASAN Continue reading