Pengertian, Jenis, dan Tata Cara Pendirian CV

Pengertian, Jenis, dan Tata Cara Pendirian CV

  1. Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan kegiatan usaha bersama. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:

  1. Sekutu Aktif (Komplementer)
    • Pihak yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas perusahaan.
    • Jika perusahaan memiliki utang, sekutu aktif wajib menanggungnya hingga ke harta pribadi.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer)
    • Pihak yang hanya menyetorkan modal, tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha.
    • Tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamkan.

Continue reading