Pengertian, Jenis, dan Tata Cara Pendirian CV
- Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan kegiatan usaha bersama. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:
- Sekutu Aktif (Komplementer)
- Pihak yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas perusahaan.
- Jika perusahaan memiliki utang, sekutu aktif wajib menanggungnya hingga ke harta pribadi.
- Sekutu Pasif (Komanditer)
- Pihak yang hanya menyetorkan modal, tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha.
- Tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamkan.
Bentuk usaha ini banyak dipilih oleh pelaku UMKM karena proses pendiriannya sederhana, biaya lebih ringan, dan lebih fleksibel dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Tidak heran banyak konsultan legalitas seperti Multi Jasa Bali di Renon, Denpasar, menawarkan jasa pengurusan CV bagi para pengusaha pemula.
- Jenis-Jenis CV
Di Indonesia, CV terbagi dalam beberapa bentuk. Berikut jenis-jenisnya:
- CV Murni
- Memiliki satu sekutu aktif dan satu atau lebih sekutu pasif.
- Contoh: Seseorang membuka usaha katering dengan modal dari temannya. Ia sebagai sekutu aktif, temannya sebagai sekutu pasif.
- CV Campuran
- Awalnya berbentuk firma, lalu menerima tambahan modal dari pihak luar sebagai sekutu komanditer.
- Cocok untuk usaha yang ingin memperbesar modal tanpa mengubah struktur manajemen.
- CV Bersaham
- Modal usaha dibagi ke dalam bentuk saham.
- Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif dapat memiliki saham.
- Namun, kendali penuh perusahaan tetap berada di sekutu aktif.
- CV Firma (Persekutuan Firma)
- Semua sekutu aktif ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab bersama-sama.
- Biasanya digunakan untuk usaha jasa profesional, seperti kantor hukum atau konsultan.
Banyak pengusaha di Bali, terutama wilayah Renon, Denpasar, memilih bentuk CV karena dianggap lebih fleksibel dalam pengelolaan usaha.
- Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan:
- Proses pendirian mudah dan cepat.
- Tidak membutuhkan modal minimum.
- Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
- Bisa menjadi solusi awal sebelum berkembang menjadi PT.
Kekurangan:
- Sekutu aktif menanggung risiko tidak terbatas (hingga harta pribadi).
- Tidak memiliki status badan hukum sekuat PT.
- Kurang menarik bagi investor besar.
- Tata Cara Pendirian CV di Indonesia
Untuk mendirikan CV secara resmi, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Jika tidak ingin repot, pengusaha bisa menggunakan jasa konsultan seperti Multi Jasa Bali di Renon, Denpasar, yang berpengalaman dalam pengurusan legalitas usaha.
- Menentukan Nama CV
- Nama harus unik, tidak sama dengan perusahaan lain, dan sesuai aturan Kemenkumham.
- Membuat Akta Pendirian di Notaris
- Akta berisi identitas para sekutu, tujuan usaha, modal, serta aturan internal perusahaan.
- Mendaftarkan ke Kemenkumham
- Setelah akta selesai, notaris akan mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK pengesahan.
- Mengurus NPWP Badan
- NPWP diperlukan untuk kewajiban perpajakan perusahaan.
- Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar perusahaan legal beroperasi.
- Mengurus Izin Usaha Tambahan (Jika Diperlukan)
- Contoh: Izin BPOM untuk makanan/minuman, izin pariwisata untuk hotel/travel, atau izin lingkungan untuk industri.
- Contoh Kasus Pendirian CV
Misalnya, Andi dan Budi ingin mendirikan usaha percetakan.
- Andi memiliki keahlian mengelola bisnis percetakan, sementara Budi memiliki modal lebih besar tetapi tidak ingin ikut terlibat langsung.
- Mereka sepakat mendirikan CV Print Jaya.
- Andi bertindak sebagai sekutu aktif yang menjalankan usaha.
- Budi bertindak sebagai sekutu pasif yang menyetorkan modal Rp200 juta.
- Usaha dijalankan sesuai akta notaris dan terdaftar resmi di Kemenkumham serta OSS.
Proses seperti ini bisa lebih cepat jika menggunakan bantuan konsultan terpercaya, misalnya melalui Multi Jasa Bali, Renon, Denpasar, yang memang berfokus pada jasa pengurusan legalitas usaha.
- Kesimpulan
CV merupakan pilihan tepat bagi pengusaha pemula atau pelaku UMKM yang ingin memulai usaha dengan modal terbatas. Bentuk ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan, meski memiliki kelemahan dari sisi perlindungan hukum dibanding PT.
Bagi Anda yang berdomisili di Bali, khususnya wilayah Renon, Denpasar, layanan seperti Multi Jasa Bali bisa menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan CV, PT, pajak, hingga sertifikasi usaha.
- Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan CV
Untuk mendirikan CV, calon pengusaha wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Jika menggunakan jasa konsultan seperti Multi Jasa Bali, Renon, Denpasar, biasanya dokumen akan dipandu hingga selesai. Berikut persyaratannya:
Persyaratan Umum:
- KTP & NPWP Pendiri (minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pendiri.
- Pas foto berwarna terbaru masing-masing pendiri.
- Surat Domisili Usaha (bisa dari kelurahan atau surat kontrak/sewa tempat usaha).
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat atau perjanjian sewa, jika ada).
- Data lengkap usaha: nama CV yang diajukan, bidang usaha (KBLI), alamat usaha, modal usaha, serta struktur kepengurusan.
Dokumen Tambahan (jika diperlukan):
- Surat Pernyataan Kesepakatan Sekutu (dibuat di notaris).
- Surat Keterangan RT/RW jika domisili usaha berada di lingkungan perumahan.
- Nomor HP & Email aktif untuk proses registrasi OSS.
- Estimasi Waktu Pendirian CV
Proses pendirian CV dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan sistem online pemerintah. Namun secara umum, estimasi waktu sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: 1–2 hari (tergantung kelengkapan pemohon).
- Pembuatan Akta Notaris: 2–3 hari kerja.
- Pendaftaran & SK Kemenkumham: 3–5 hari kerja.
- Pembuatan NPWP Badan: 1–2 hari kerja.
- Registrasi OSS & Pembuatan NIB: 1–2 hari kerja.
👉 Total estimasi waktu: 7–14 hari kerja (1–2 minggu) jika dokumen sudah lengkap sejak awal.