Cara Buat E-KTP Usia 17 Tahun

Syarat membuat E-KTP Usia 17 Tahun / Perekaman data pertama

Berikut adalah syarat membuat e-KTP pertama DI BALI :

  • Berumur 17 tahun
  • Membawa fotokopi KK
  • Tidak perlu pengantar Banjar/RT/RW/desa/keluarahan
  • Datang ke kantor camat /Datang ke Dinas Dukcapil
  • Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Langkah Langkah rekam ktp menurut multijasabali.com

Pertama, setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kecamatan atau Dispenduk hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

Setelah siap langsung saja berangkat menuju kantor camat atau Dispenduk setempat,Ambil antrian dan Setelah giliran Anda tiba, Anda akan diminta menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Dispenduk.

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kecamatan atau dispenduk hanya butuh waktu 15 menit sampai 30 menit, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan H+1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *