KTP Elektronik Denpasar

KTP Elektronik Denpasar

Syarat-syarat Permohonan

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

PERSYARATAN

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Foto/Scan KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

PERSYARATAN

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENJELASAN

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  5. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  6. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  7. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING

PERSYARATAN

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Foto/Scan KK.
  3. Foto/Scan Dokumen Perjalanan
  4. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

PENJELASAN

  1. OA melampirkan fotokopi KK;
  2. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  3. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING

PERSYARATAN

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

PENJELASAN

  1. OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  5. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)

Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *