KTP Elektronik Denpasar
Syarat-syarat Permohonan
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
PERSYARATAN
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Foto/Scan KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
PERSYARATAN
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENJELASAN
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING
PERSYARATAN
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Foto/Scan KK.
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
PENJELASAN
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
PERSYARATAN
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
PENJELASAN
- OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).