Tidak Bisa Cetak KTP Karena Belum Rekam Sidik Jari / Rekam Ulang

1. Judul Kasus

Tidak Bisa Cetak KTP Karena Belum Rekam Sidik Jari atau Harus Rekam Ulang


2. Deskripsi Masalah

Banyak warga tidak bisa mencetak e-KTP karena sistem menunjukkan bahwa:

  • Belum pernah melakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, foto).
  • Data rekaman lama hilang akibat perpindahan sistem.
  • Rekaman tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses untuk pencetakan.
  • Harus rekam ulang karena kualitas biometrik lama tidak terbaca.

Masalah ini umumnya muncul ketika mengurus KTP baru, perbaikan data, atau pindah kabupaten/kota.


3. Dampak Masalah

Kondisi ini menyebabkan:

  • Tidak bisa mencetak e-KTP sama sekali.
  • Terhambat membuka rekening bank dan layanan finansial.
  • Gagal mengurus BPJS, bantuan pemerintah, beasiswa, dll.
  • Tidak bisa diproses untuk pernikahan, paspor, atau perizinan.
  • Aktivitas administrasi harian menjadi terganggu.

4. Solusi Umum (Mandiri)

Jika Anda memiliki waktu, Anda bisa menyelesaikannya sendiri:

Langkah-langkah Mandiri

  1. Datang ke Kantor Dukcapil tempat Anda terdaftar.
  2. Minta layanan:
    • Perekaman Biometrik Baru, atau
    • Rekam Ulang (Jika diminta sistem).
  3. Bawa seluruh dokumen asli:
    • KK terbaru
    • Akta Lahir
    • KTP lama (jika ada)
  4. Ikuti proses:
    • Perekaman sidik jari
    • Rekam iris mata
    • Rekam foto
    • Tanda tangan digital
  5. Setelah selesai, minta:
    • Surat keterangan sudah rekam,
    • Waktu estimasi pencetakan e-KTP,
    • Tanda terima layanan.

👉 Catatan Penting:
Jika Anda masih bisa mengurus sendiri dan memiliki waktu, urus mandiri jauh lebih hemat.
Jasa itu mahal karena memerlukan waktu, antrean, dan bolak-balik.


5. Estimasi Waktu Proses Mandiri

  • Perekaman biometrik: 10–20 menit
  • Verifikasi & aktivasi data: 1–3 hari
  • Cetak e-KTP: 1 hari setelah data aktif

6. Persyaratan Dokumen

  • KK terbaru
  • Akta Lahir
  • KTP lama (jika ada)
  • Surat permohonan rekam ulang (jika diminta)

7. Jika Terus Ditolak & Tidak Terselesaikan

Jika Anda:

  • Sudah datang berkali-kali ke Dukcapil,
  • Sistem tetap menyatakan rekaman tidak terbaca,
  • Data tidak aktif meski sudah rekam ulang,
  • KTP tidak kunjung bisa dicetak,
  • Atau Anda tidak punya waktu karena pekerjaan…

👉 Multi Jasa Bali siap membantu sampai tuntas, aman, dan resmi.


Kontak Resmi Multi Jasa Bali

Multi Jasa Bali – Legal & Document Solution
📍 JL Drupadi XVII No. 4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 multijasabali@gmail.com

🌐 www.multijasabali.com
🌐 www.perijinan.multijasabali.com

👉 Gunakan jasa hanya jika sudah mentok atau tidak punya waktu.
👉 Bila butuh bantuan terpercaya, www.multijasabali.com solusinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *