1. Judul Kasus
Tidak Bisa Cetak KTP Karena Belum Rekam Sidik Jari atau Harus Rekam Ulang
2. Deskripsi Masalah
Banyak warga tidak bisa mencetak e-KTP karena sistem menunjukkan bahwa:
- Belum pernah melakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, foto).
- Data rekaman lama hilang akibat perpindahan sistem.
- Rekaman tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses untuk pencetakan.
- Harus rekam ulang karena kualitas biometrik lama tidak terbaca.
Masalah ini umumnya muncul ketika mengurus KTP baru, perbaikan data, atau pindah kabupaten/kota.
3. Dampak Masalah
Kondisi ini menyebabkan:
- Tidak bisa mencetak e-KTP sama sekali.
- Terhambat membuka rekening bank dan layanan finansial.
- Gagal mengurus BPJS, bantuan pemerintah, beasiswa, dll.
- Tidak bisa diproses untuk pernikahan, paspor, atau perizinan.
- Aktivitas administrasi harian menjadi terganggu.
4. Solusi Umum (Mandiri)
Jika Anda memiliki waktu, Anda bisa menyelesaikannya sendiri:
Langkah-langkah Mandiri
- Datang ke Kantor Dukcapil tempat Anda terdaftar.
- Minta layanan:
- Perekaman Biometrik Baru, atau
- Rekam Ulang (Jika diminta sistem).
- Bawa seluruh dokumen asli:
- KK terbaru
- Akta Lahir
- KTP lama (jika ada)
- Ikuti proses:
- Perekaman sidik jari
- Rekam iris mata
- Rekam foto
- Tanda tangan digital
- Setelah selesai, minta:
- Surat keterangan sudah rekam,
- Waktu estimasi pencetakan e-KTP,
- Tanda terima layanan.
👉 Catatan Penting:
Jika Anda masih bisa mengurus sendiri dan memiliki waktu, urus mandiri jauh lebih hemat.
Jasa itu mahal karena memerlukan waktu, antrean, dan bolak-balik.
5. Estimasi Waktu Proses Mandiri
- Perekaman biometrik: 10–20 menit
- Verifikasi & aktivasi data: 1–3 hari
- Cetak e-KTP: 1 hari setelah data aktif
6. Persyaratan Dokumen
- KK terbaru
- Akta Lahir
- KTP lama (jika ada)
- Surat permohonan rekam ulang (jika diminta)
7. Jika Terus Ditolak & Tidak Terselesaikan
Jika Anda:
- Sudah datang berkali-kali ke Dukcapil,
- Sistem tetap menyatakan rekaman tidak terbaca,
- Data tidak aktif meski sudah rekam ulang,
- KTP tidak kunjung bisa dicetak,
- Atau Anda tidak punya waktu karena pekerjaan…
👉 Multi Jasa Bali siap membantu sampai tuntas, aman, dan resmi.
Kontak Resmi Multi Jasa Bali
Multi Jasa Bali – Legal & Document Solution
📍 JL Drupadi XVII No. 4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-4742-2035
📧 multijasabali@gmail.com
🌐 www.multijasabali.com
🌐 www.perijinan.multijasabali.com
👉 Gunakan jasa hanya jika sudah mentok atau tidak punya waktu.
👉 Bila butuh bantuan terpercaya, www.multijasabali.com solusinya.