Samsat Online Denpasar – Bali

Samsat Online Denpasar BALI (e-Samsat)

Samsat Online Denpasar Bali adalah sebuah layanan yang dikembangkan oleh pemerintah Bali bersama dengan Kepolisian untuk melayani keperluan masyarakat Bali berkaitan dengan kendaraan bermotor secara online.

Dengan menggunakan Samsat online, masyarakat semakin dimudahkan untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya seperti pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran pajaknya.

Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat sendiri adalah layanan gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.

Untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya, layanan Samsat onlinenya terbagi menjadi dua, yaitu melalui website resmi dan aplikasi SIGNAL.

1. Melalui Laman Resmi Bapenda

Anda bisa mengeceknya di laman https://bapenda.baliprov.gi.id/e-samsat/. Laman tersebut tidak hanya meliputi Denpasar saja, namun seluruh wilayah provinsi Bali. Untuk lebih jelasnya, berikut tahapannya:

  1. Kunjungi Situs Samsat

Buka situs https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/. Website tersebut meliputi seluruh wilayah di provinsi Bali.

  1. Masukkan Data Kendaraan

Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.

  1. Masukkan Data Pemilik Kendaraan

Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan.

  1. Data Pajak Kendaraan

Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Dan cara selanjutnya Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda cukup mengunduhnya di smartphone Anda. Berikut cara-caranya:

– Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

– Unggah foto e-KTP

– Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

– Masukkan OTP yang dikirim via SMS

– Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

  1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  1. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
  1. Cara pembayaran:
  • Generate Kode Bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Pilih “Lanjut”
  • Tampil Cara Pembayaran
  • Pilih “Lanjut”
  • Pembayaran selesai.

Meskipun Anda sudah membayar PKB tahunan secara online, Anda masih perlu mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya, berikut prosedur tentang bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online.

(PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. PKB merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, pemerintah kini telah menciptakan layanan-layanan alternatif Samsat guna mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu layanan tersebut adalah Samsat Online atau E-Samsat.

Dikutip dari laman resminya, E-Samsat merupakan layanan alternatif Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar PKB tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring.

Secara garis besar, hampir seluruh daerah sudah menyediakan layanan ini untuk masyarakatnya, namun nama aplikasi dan situsnya berbeda. Dengan begitu, sebelum Anda melakukan pembayaran PKB tahunan secara online, pastikan Anda sudah menggunakan layanan E-Samsat resmi sesuai dengan daerah Anda.

CARA CETAK STNK SETELAH BAYAR ONLINE

1. Siapkan Persyaratan Cetak STNK

Pertama-tama Anda perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mencetak STNK di Kantor Samsat. Berkas tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi), STNK (asli & fotokopi), BPKB (asli & fotokopi), dan bukti pembayaran PKB tahunan.

Setelah semua persyaratan sudah Anda siapkan, maka Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat.

2. Kunjungi Loket Percetakan STNK

Saat Anda mengunjungi Kantor Samsat, Anda bisa langsung menuju ke loket pencetakan STNK untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah Anda sapkan tadi. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu dipanggil untuk mengambil STNK baru dan KTP Anda.

3. Kunjungi Loket Pengesahan STNK

Setelah Anda sudah mendapatkan STNK yang baru, Anda bisa langsung mengunjungi loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Tenang saja, pada tahap ini Anda tidak perlu menunggu lama karena pihak Samsat hanya memberikan cap pada bagian STNK Anda sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar pajak.

Seperti itu cara cetak STNK setelah bayar online. Perlu diingatkan kembali bahwa bukti pembayaran PKB tahunan secara online perlu Anda simpan dengan baik. Hal ini bertujuan agar proses pencetakan STNK dapat terlaksana dengan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *