Layanan Surat Keterangan Pindah

STANDAR PELAYANAN MENGETAHUI SURAT KETERANGAN PINDAH

  1. KOMPONEN URAIAN
  2. Persyaratan • Mengetahui Surat Keterangan Pindah
  3. Antar Desa / Kelurahan

– Fc. Kartu Keluarga pemohon

– Fc. KTP pemohon

  1. Antar Kecamatan Dalam Satu Kota

– Fc. Kartu Keluarga pemohon

– Fc. KTP pemohon

  1. Sistem, mekanisme,  Prosedur :

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Surat diperiksa oleh petugas
  3. Surat dinyatakan lengkap oleh petugas
  4. Petugas menginput data pindah pada sistem SIAK dilanjutkan proses penandatangan oleh pemohon selanjutnya ditandatangani oleh Lurah/Seklur/Kasi untuk perpindahan antar Desa/Kelurahan
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah kepada pemohon
  6. Petugas mengarahkan pemohon untuk mengajukan permohonan secara daring di website

http://akuwaras.denpasarkota.go.id atau

https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

  1. Jangka Waktu 10 menit
  2. Biaya / Tarif Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Produk Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pindah
  4. Penanganan Pengaduan,Saran, dan Masukan
  5. Dasar Hukum – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

– Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

– Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

– Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

  1. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Bolpoint, computer, SIAK, jaringan internet, stempel/cap, TV, sofa, ruang laktasi, koran, tempat bermain anak, AC, tissue, hand sanitizer

  1. Kompetensi Pelaksana Bimbingan Teknis
  2. Pengawasan Internal Kepala Seksi, Sekretaris, Lurah
  3. Jumlah Pelaksana 4 orang
  4. Jaminan Pelayanan Maklumat Pelayanan
  5. Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Jumlah mengetahui Surat Keterangan Pindah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *