STANDAR PELAYANAN MENGETAHUI SURAT KETERANGAN PINDAH
- KOMPONEN URAIAN
- Persyaratan • Mengetahui Surat Keterangan Pindah
- Antar Desa / Kelurahan
– Fc. Kartu Keluarga pemohon
– Fc. KTP pemohon
- Antar Kecamatan Dalam Satu Kota
– Fc. Kartu Keluarga pemohon
– Fc. KTP pemohon
- Sistem, mekanisme, Prosedur :
- Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
- Surat diperiksa oleh petugas
- Surat dinyatakan lengkap oleh petugas
- Petugas menginput data pindah pada sistem SIAK dilanjutkan proses penandatangan oleh pemohon selanjutnya ditandatangani oleh Lurah/Seklur/Kasi untuk perpindahan antar Desa/Kelurahan
- Petugas menyerahkan surat keterangan pindah kepada pemohon
- Petugas mengarahkan pemohon untuk mengajukan permohonan secara daring di website
http://akuwaras.denpasarkota.go.id atau
https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id
- Jangka Waktu 10 menit
- Biaya / Tarif Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Produk Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pindah
- Penanganan Pengaduan,Saran, dan Masukan
- Dasar Hukum – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
– Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
– Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
– Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
Bolpoint, computer, SIAK, jaringan internet, stempel/cap, TV, sofa, ruang laktasi, koran, tempat bermain anak, AC, tissue, hand sanitizer
- Kompetensi Pelaksana Bimbingan Teknis
- Pengawasan Internal Kepala Seksi, Sekretaris, Lurah
- Jumlah Pelaksana 4 orang
- Jaminan Pelayanan Maklumat Pelayanan
- Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Jumlah mengetahui Surat Keterangan Pindah